5 Inspirasi Bisnis UMKM yang Bisa Anda Coba
Ingin mendapatkan ide untuk mengembangkan bisnis UMKM? Jangan khawatir! Usaha Muslim telah menyediakan serangkaian inspirasi yang dapat Anda gunakan untuk memulai usaha sendiri, baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah. Ini sejalan dengan visi dan misi Usaha Muslim untuk menyebarkan informasi, tips dan tutorial bisnis yang dibutuhkan oleh UMKM di seluruh Indonesia.
Daftar Inspirasi Bisnis UMKM
Berikut ini adalah beberapa contoh usaha UMKM yang dapat menjadi referensi bagi Anda dalam berbisnis. Berbagai model usaha rumahan dapat berkembang menjadi bisnis yang lebih besar. Berikut ini beberapa di antaranya.
Bisnis Kuliner
Salah satu inspirasi bisnis UMKM yang sedang populer saat ini adalah bisnis kuliner. Banyak orang memilih jenis usaha ini karena tidak memerlukan modal besar saat pertama kali dibuka. Selain itu, bisnis kuliner juga dapat berinovasi sesuai dengan tren yang sedang naik. Terdapat banyak referensi makanan yang dapat dijadikan peluang bisnis yang menjanjikan, seperti kue kering, nasi kebuli, bakso aci, corn dog, kopi susu, cookies, dan lain sebagainya.
Bisnis Fashion
Anda juga dapat mempertimbangkan bisnis fashion yang mengikuti tren mode yang akan berkembang di tahun depan. Anda dapat membuat distro muslim, kaos custom, mencoba menjual pakaian bayi, atau kebaya.
Bisnis Agribisnis
Saat ini, agribisnis tidak selalu memerlukan lahan yang luas. Anda dapat mengubah halaman rumah atau pekarangan menjadi lahan agribisnis. Hidroponik dapat menjadi pilihan untuk rumah dengan lahan yang terbatas.
Bisnis Produk Kreatif
Saat ini, banyak produk kreatif yang memiliki nilai jual tinggi. Keunggulannya terletak pada keunikan dan sisi artistiknya. Produk-produk tersebut dapat berupa produk fashion, aksesoris, ornamen rumah, atau hiasan-hiasan kamar yang sedang populer. Anda juga dapat menciptakan ide bisnis yang unik seperti pelindung telepon genggam yang unik atau tote bag anak muda yang dapat disesuaikan dengan gambar.
Bisnis Kecantikan
Industri kecantikan semakin diminati saat ini. Anda dapat membuka usaha kosmetik atau perawatan kulit. Anda bisa membuka salon muslimah. Alasannya karena salon khusus muslimah masih sangat sedikit, sementara konsumennya terbilang sangat banyak. Mulai dari mahasiswi hingga wanita karir dan ibu-ibu rumah tangga. Bidang ini tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga dapat mencakup perawatan wajah atau rambut untuk pria.
BACA JUGA: 7 Langkah Mudah Membuka Usaha Salon Muslimah
Kriteria Usaha UMKM
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, terdapat kriteria yang menjelaskan jenis usaha apa yang masuk dalam kategori Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikut ini penjelasannya secara lebih detail.
Kriteria Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Kriteria usaha mikro meliputi:
-Jumlah karyawan kurang dari empat orang.
-Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta.
-Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta.
-Biasanya, kekayaan usaha mikro tidak mencakup nilai bangunan atau properti yang digunakan sebagai tempat usaha.
-Usaha mikro juga memiliki ciri-ciri khusus, seperti belum memiliki administrasi keuangan yang terstruktur, sulit mendapatkan bantuan dari lembaga perbankan, jenis barang yang dijual selalu berubah-ubah, dan ukuran usaha yang relatif kecil.
Kriteria Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar, dan memenuhi kriteria usaha kecil.
Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kriteria usaha kecil meliputi:
-Jumlah karyawan antara 5 hingga 19 orang.
-Aset (kekayaan bersih) antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
-Omset penjualan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
-Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri khusus, seperti tidak memiliki sistem pembukuan yang terstruktur, kesulitan dalam memperluas skala usaha, tidak terlibat dalam aktivitas ekspor-impor, dan memiliki modal terbatas.
Jika dilihat dari perspektif ini, usaha kecil memiliki potensi pertumbuhan bisnis yang lebih besar dibandingkan usaha mikro. Contoh usaha UMKM dalam kategori kecil termasuk industri kecil, koperasi, minimarket, atau toserba.
Kriteria Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha kecil atau besar, dan memenuhi kriteria usaha menengah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.
Usaha menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Kriteria usaha menengah meliputi:
-Jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang.
-Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
-Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
-Seperti halnya usaha mikro dan kecil, kekayaan berupa tanah dan bangunan tempat usaha tidak dimasukkan dalam perhitungan usaha. Usaha menengah umumnya memiliki manajemen yang lebih modern. Mereka juga telah menerapkan sistem administrasi keuangan meskipun dalam skala yang terbatas.
Selain itu, tenaga kerja yang bekerja di usaha menengah umumnya telah mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan kerja, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta telah memenuhi persyaratan izin dari pihak berwenang. Contoh usaha menengah meliputi usaha perkebunan, perdagangan ekspor-impor, ekspedisi pengiriman laut, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Bagi para pemilik UMKM, penting untuk memahami kriteria dan jenis usaha yang sesuai dengan skala bisnis mereka. Dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, terdapat ketentuan yang menjelaskan kriteria untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan memahami kategori usaha yang tepat, pemilik UMKM dapat mengembangkan strategi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan bisnis mereka. Pilihan usaha seperti kuliner, fashion, agribisnis, produk kreatif, kecantikan, dan lainnya dapat menjadi inspirasi untuk memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah ada.
Harapan kami Anda dapat mengambil manfaat dari informasi ini dan terinspirasi untuk merintis atau mengembangkan usaha UMKM Anda.