Berita Terkini

Pelaku Usaha Mikro Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmen perlindungan bagi pelaku ekonomi rakyat. Pemerintah memastikan para pelaku usaha mikro tidak dikenakan pajak penghasilan apabila omzet tahunannya tidak melebihi Rp500 juta.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis usaha harian masyarakat. Kelompok usaha seperti warung tegal (warteg), tukang pijat, hingga pangkas rambut berhak menikmati tarif pajak 0 persen.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Langkah ini diambil untuk meluruskan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Sebelumnya, Hashim menyoroti potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Meluruskan Wacana Pajak dan Melindungi Usaha Rakyat

Maman menjelaskan bahwa pemerintah sejak awal telah memberikan insentif pembebasan pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pengusaha kecil dengan batas omzet tersebut tidak perlu merasa khawatir terhadap isu penarikan pungutan baru.

Selain itu, penetapan tarif nol persen dirancang demi menjaga ketahanan modal kerja di tingkat akar rumput. Usaha rakyat seperti pangkas rambut maupun pedagang warteg umumnya membukukan penghasilan jauh di bawah ambang batas yang ditentukan.

Selanjutnya, kementerian berupaya memastikan kepastian hukum berusaha tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil. Pada akhirnya, perlindungan fiskal ini diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi riil tanpa membebani operasional usaha harian mereka.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button