MUI Akan Menerbitkan Buku Kesesatan Islam Jamaah LDII
Islam Jamaah adalah kelompok Islam yang bernaung di bawah bendera organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Memiliki akar kesejarahan dengan Darul Hadist yang telah dua kali difatwah sesat oleh MUI dan pernah pula dibekukan oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 1971.
Islam Jamaah ini didirikan oleh sang ketua yang bernama Nur Hasan Ubaidah Lubis pada tahun 1951 di daerah Burengan Banjaran Kediri-Jawa Timur, yang sebelumnya bernama Darul Hadist.
Pada tahun 1968 kelompok ini dibubarkan oleh organiasai masyarakat yang bergerak dibidang keagamaan, karena dianggap meresahkan warga. Namun kemudian kelompok itu berdiri kembali setelah berubah nama menjadi Islam Jama’ah atau yang biasa disingkat IJ.
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 1971, Jaksa Agung melayangkan surat keputusannya dengan nomor surat Kep. 08/D.4/W.1971 dan menyatakan membubarkan IJ diseluruh Indonesia, karena ajarannya dinilai meresahkan masyarakat Indonesia.
Ketika dibubarkan, para pengurus kelompok itu membentuk tim khusus untuk mendekati Letjen Ali Murtopo yang saat itu mejabat sebagai wakil kepala bakin dan staf operasi khusus presiden pada jaman Pak Suharto.
Ada yang unik dari kejadian kala itu, Letjen Ali Mutropi yang dikenal anti terhadap agama Islam, namun beliau mau melindungi kelompok mereka. Sehingga pada tanggal 1 Januari 1972 Islam Jama’ah atau IJ kembali berdiri dengan nama yang baru, yakni Lemkari atau kepanjangan dari Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam, dan kelompom tersebut berada dibawah naungan partai Golkar.
Namun lagi-lagi, pemerintah kembali membubarkan kelompok tersebut dengan SK No. 618 tahun 1988, dengan alasan ajaran mereka menyimpang dan meresahkan masyarakat.
Sampai pada tahun 1990 kelompok Lemkari kembali mengadakan negosiasi dan mendapatkan izin untuk berganti nama menjadi LDII atau Lembaga Dakwah Islam Indonesia berdasarkan saran yang diberikan Menteri Dalam Negeri.
Meskipun telah berganti nama berkali-kali, namun pokok ajaran dalam kelompok ini tetap sama dari awal berdirinya, yakni beraqidah takfiri serta menganggap bai’at kepada Amir mereka sebagai syarat sahnya Islam.
“Hanya jamaah kita inilah yang bersyarat masuk Surga,, yang lain tidak sah karena tidak beramir.” tegas sang Amir Islam Jamaah, H.Abdul Azis Sulthan Aulia kepada para pengikutnya.
Menurut Abdul Azis, kaum Muslimin yang tidak beramir maka Islamnya batal, hidupnya haram.
Tahun 2019 lalu, tiga orang asatidz alumni Haromain yang merupakan generasi muda dari kelompok itu tiba dari berguru selama 10 tahun di Ma’had Al Haram, Saudi Arabia.
Mereka mencoba meluruskan pemahaman keliru dan penyimpangan yang telah berlarut-larut dan telah menjerat jutaan orang itu, namun keamiran Islam Jamaah tidak menerima diluruskan dan dibenahi. Akibatnya ketiga asatidz itu dipersekusi, diboikot dan diusir dari lingkungan Islam Jamaah.
Mereka dilarang mengajar, para jamaah pengikut Islam Jamaah juga dilarang berkomunikasi dengan ketiga ustadz itu, mereka difitnah akan merusak dan menghancurkan kelompok Islam Jamaah, mereka dituduh sebagai pemecah belah jamaah.
Sebuah tindakan keamiran yang kemudian menjadi blunder. Ribuan pengikut Islam Jamaah serentak menyatakan hijrah dan keluar dari kelompok sempalan tersebut.
Bukan hanya sekedar keluar mengikuti asatidz itu, tetapi mereka aktif mencari tau apa saja penyimpangan yang ada di dalam Islam Jamaah. Ibarat orang yang baru melek dari kebutaan, seketika mereka semua tersadar bahwa ternyata mereka selama ini telah berada dalam kelompok sempalan yang sesat menyesatkan.
Sejumlah mantan pengurus,ustadz dan jamaah warga LDII itu mendekat ke Majelis Ulama Indonesia,guna melaporkan sejumlah penyimpangan yang ada di dalam kelompok Islam Jamaah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerima laporan segera memberikan respon dan berusaha mempertanyakan komitmen Paradigma Baru LDII yang pernah dijanjikan pada MUNAS LDII tahun 2008.
Dalam Munas itu, LDII berjanji akan meninggalkan paradigma lamanya yang mengkafirkan kaum Muslimin di luar kelompoknya, namun terbukti paradigma baru tersebut belum juga direalisasikan terbukti dari laporan yang masuk dari para mantan pengikut Islam Jamaah.
Berdasarkan laporan itu, MUI Pusat saat ini tengah menyusun buku yang berisi tentang penyimpangan penyimpangan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) serta ketidakmampuannya menjalankan komitmen Paradigma Baru sebagaimana yang dijanjikan.
Mantan Ketua DPD LDII, kota Cirebon, H.Maryo yang dihubungi UM mengatakan buku itu akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Iya saya menerima kabar mengenai penerbitan buku itu ketika bersilaturahmi dengan pengurus MUI Cirebon, pada Senin (17/01/2022) kemarin.” katanya.
Adapun isinya adalah mengenai penyimpangan ajaran LDII yang dihimpun dari laporan para mantan pengikut Islam Jamaah/LDII dari berbagai daerah.
UM mencoba menghubungi ketua MUI Cirebon untuk menanyakan perihal buku tersebut, namun belum bersedia memberi tanggapan lebih jauh. (UM)
Kata Pencarianhttps://usahamuslim id/mui-akan-menerbitkan-buku-kesesatan-islam-jamaah-ldii/https://usahamuslim id/mui-akan-menerbitkan-buku-kesesatan-islam-jamaah-ldii/#:~:text=Pada tahun 1968 kelompok ini keagamaan, karena dianggap meresahkan wargaldii harus dibubarkan