Artikel
Trending

Pengusaha, Belajarlah Fikih Muamalah

Belajarlah Fikih Muamalah

Mempelajari fikih muamalat hukumnya wajib. Rasanya tidak mungkin, karena kesibukannya, seorang pengusaha mempelajari fikih muamalat, semuanya, dari nol. Mulailah dari yang wajib Anda pelajari, hanya bagian tertentu saja.

Oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

Fikih berasal dari fiqh (bahasa Arab) yang berarti pemahaman yang mendalam. Al fiqh fii dien berarti memahami agama Allah dengan pemahaman yang mendalam.

Al fiqh fii dien merupakan sifat orang-orang yang mendapat jaminan dari Nabi Shallahu alaihi wa sallam sebagai orang yang ditakdirkan Allah untuk menjadi orang baik. Nabi bersabda, “Siapa yang dikehendaki Allah untuk menjadi orang yang baik, niscaya Allah takdirkan orang tersebut faqih tentang diennya (memahami hukum Allah dengan pemahaman mendalam)“—HR Bukhari dan Muslim

Al fiqh fii dien merupakan sifat sangat layak untuk orang semisal Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya menjadi ahli Fiqh fii dien. Dalam suatu kesempatan, beliau mendoakan, “Ya, Allah! berilah ia (Ibnu Abbas) fiqh tentang agama…”. –HR Bukhari dan Muslim

Mencermati dua hadist di atas, kita mengetahui bahwa fiqh yang dimaksud Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bukanlah fiqh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, karena Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bukanlah pengikut madzhab fiqh tertentu. Tetapi pemahaman seorang Muslim yang berinteraksi dengan nash-nash Al-Quran dan hadist, yang kemudian menghasilkan hukum tentang masalah tertentu, yang meliputi akidah, ibadah, muamalah, siyasah (politik) dan seluruh masalah yang berkaitan dengan aspek kehidupan seorang Muslim di dunia.

Seiring perjalanan waktu, makna kata fiqh menyempit, sehingga cakupannya tinggal masalah thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, buyu’ (jual-beli), nikah dan lainnya. Selanjutnya secara terminologi, fiqh dikhususkan untuk disiplin ilmu yang membahas hukum syariat yang berkenaan dengan amalan zhahir, yang diistinbathkan dari dalil-dalil tafshili (yang rinci).

Dari pengertian terminologi, batasan Ilmu Fikih sebagai berikut:

Membahas hukum syariat. Artinya, hukum yang diambil dari AlQuran dan Sunnah seperti wajib, haram, dan seterusnya. Dengan batasan ini, hukum berdasarkan akal, adat dan semua yang tidak berkaitan dengan Al-Quran dan hadist, tidak masuk dalam cakupan Ilmu Fikih.
Berkaitan amal zhahir. Maksudnya, terkait dengan amal perbuatan manusia. Karena itu, Ilmu Fikih tidak membahas amal batin dan keyakinan. Bagian ini dibahas Ilmu Akidah.
Hasil istinbath. Yakni penelitian ilmiah terhadap dalil Al-Quran dan Sunnah, serta keterangan para ulama (sejak zaman sahabat), untuk mendapatkan kesimpulan hukum.
Berdasarkan dalil-dalil yang rinci. Maksudnya, hanya menjelaskan kasus terbatas. Misal dalil sholat, puasa, dan seterusnya. Batasan ini untuk membedakan antara Ilmu Fikih dan Ilmu Ushul Fiqh yang disimpulkan dari dalil-dalil global.

Muamalat adalah hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan antar-manusia seperti buyu‘, wakaf, gadai, nikah, talak, waris dan lain sebagainya. Untuk hal yang berkenaan dengan harta (jual-beli, sewa menyewa, warisan dan lain sebagainya) biasanya ditambahkan kata maaliyyah yang berarti harta, sehingga menjadi muamalat maaliyyah.—Dr. Sa’id Abu Habib, Al qamus al fiqhi, hal 263

Tetapi belakangan kata muamalat konotasinya muamalat maaliyyah. Sedangkan kajian nikah, talak, dan segala yang terkait dikelompokkan dalam kategori khusus, fiqh usroh (fikih keluarga). Dengan demikian, fikih muamalat berarti ilmu yang membahas hukum syariat dalam hal muamalat maaliyyah yang merupakan hasil istinbath dalil-dalil tafshili.

Urgensi Memahami Fikih Muamalat

Manusia zaman modern seolah dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang menghadapi masa depan, baik untuk dirinya maupun anak cucunya. Pada kondisi inilah manusia tidak peduli lagi dari mana harta yang dia dapatkan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah meramalkan bahwa kondisi ini akan terjadi. Beliau bersabda, “Akan datang suatu masa, manusia tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram“.—HR Bukhari.

Sebagian manusia tidak pernah peduli kaidah rabbani dalam mencari harta, yang dijelaskan dalam fikih muamalat. Mereka tak acuh mempelajarinya dan tidak pernah bertanya kepada para ulama tentang hukum Allah mengenai transaksi yang akan mereka lakukan. Manusia jenis ini disarankan memeriksa kembali akidahnya. Merekalah yang telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan sama sekali tidak mengindahkan peraturan Allah. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang mereka: “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian ….—HR Bukhari

Karena ketidak-tahuan seseorang akan fikih muamalat, mau tidak mau, sadar atau tidak, ia akan jatuh ke dalam lembah harta haram, petaka besar abad modern ini. Allah berfirman, yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”—QS Al-Baqarah: 168

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan seluruh manusia agar memakan harta yang didapatkan secara halal. Karena makan, mencari serta mendapatkan harta dengan jalan yang haram adalah jalan yang dirintis oleh musuh bebuyutan anak cucu Adam, yaitu setan. Orang yang tidak mengerti fikih muamalat akan melanggar perintah ini dan lambat laun akan bergabung dalam kelompok pengikut setan tanpa diduga.

Allah berfirman, yang artinya, “Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”—QS Al Mu’minuun: 51

Dalam ayat tersebut Allah secara khusus memerintahkan para rasul-Nya untuk hanya memakan makanan yang halal dan didapatkan secara halal, lalu Allah memerintahkan mereka beramal soleh.

Perintah ini akan sangat sulit terealisasi bagi orang tidak mengerti fikih muamalat. Karena ketidaktahuan akan fikih muamalat dia tidak dapat memastikan apakah harta yang dia dapatkan dan dia makan itu halal ataukah tidak halal.

Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa sangat erat hubungan antara mengkonsumsi makanan yang halal dan amal soleh. Maka jangan diharap jasad kita akan bergairah untuk melakukan amal-amal soleh bila jasad tumbuh dan berkembang dari makanan haram. Jasad yang malas beramal soleh tidak akan merasakan kenikmatan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Dan pada gilirannya, keadaan ini akan mengantarkan jiwa-rohaninya kepada gundah-gulana hingga sampai titik hampa dan nestapa. Ini adalah petaka yang dahsyat terhadap setiap pribadi yang merindukan kedekatan dengan Maha Penciptanya.

Allah berfirman, yang artinya, “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orangYahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.”—QS Al Maidah: 62

Orang yang tidak memahami fikih muamalat tanpa disangkan bisa terjerumus ke dalam kebiasaan orang Yahudi, yaitu memakan harta haram. Ini diakibatkan ketidak-tahuannnya akan syariat Allah dalam mencari harta. Orang yang tidak mengerti fikih muamalat bisa jadi akan memasukkan api neraka ke dalam perutnya, karena ketidak-tahuannya bahwa transaksi yang dia lakukan adalah haram.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram maka nerakalah yang berhak melumatkannya… “—HR Ahmad; hadist ini dinyatakan shahih oleh Al Bani

Orang yang tidak mengerti fikih muamalat akan terperangkap ke dalam jerat riba tanpa dia nyana. Padahal riba sebab utama kehinaan dan kebinasaan umat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila kalian melakukan transaksi riba, tunduk dengan harta kekayaan (hewan ternak), mengagungkan tanaman dan meninggalkan jihad niscaya Allah timpakan kepada kalian kehinaan, keadaan ini tidak akan dicabut dari kalian hingga kalian kembali kepada syariat Allah (dalam seluruh aspek kehidupan kalian).—HR Abu Daud; dishahihkan oleh Al Bani

Nabi bersabda, “Apabila perzinahan dan riba merajalela di sebuah kampung, sungguh mereka telah mengundang azab menimpa mereka.”—HR Al Hakim, menurut Al Bani bahwa derajat hadist ini hasan li ghairi

Untuk menghindari fenomena, sejak zaman Amirul Mukminin Umar bin Khattab telah diambil kebijakan preventif. Beliau mengutus para petugas ke pasar-pasar untuk melakukan inspeksi, mengusir para pedagang yang tidak mengerti halal-haram (fikih muamalat) dalam hal jual-beli.—  Dr. Nazih Hamad, Al maaliyah wal Mashrafiyyah, hal. 359

Demikian juga diriwayatkan Imam Malik, bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar. Kemudian beliau menguji mereka satu-per satu saat beliau menemukan di antara mereka orang yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli, beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar.– Dr. Nazih Hamad, Al maaliyah wal Mashrafiyyah, hal. 359

Kewajiban Mempelajari Fikih Muamalat

Realitas masyarakat menuntut secara aksiomatis bahwa mempelajari fikih muamalat merupakan fardhu a’in, dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengais rezeki. Hanya saja fikih muamalat cakupannya amat luas, bagai lautan tak bertepi, terutama muamalat kontemporer. Kenyataan ini membuat kita bertanya, mungkinkah kita mampu mempelajarinya dengan kesibukan keseharian yang begitu padat?

Bisa!

Al Qarafi dalam karya yang monumental (Al furuq) memberikan jalan keluar untuk kita. Beliau berkata: “Seorang mukallaf tidak boleh berkeinginan melakukan sesuatu sebelum ia mengetahui hukum Allah tentang hal tersebut, orang yang hendak berjual-beli wajib mempelajari syariat Allah tentang jual-beli yang akan dilakukannya, orang yang akan melakukan transaksi ijarah (upah, sewa menyewa dan kontrak kerja) dia wajib mempelajari hukum Allah tentang ijarah, orang yang ingin melakukan transaksi mudharabah (bagi hasil) wajib mempelajari syariat Allah tentang mudharabah.” –Al Qarafi, Al furuq, jilid II, hal 148

Pernyataan al-Qarafi membuat kita bisa sedikit bernafas lega. Andaikan semua pembahasan fikih muamalat wajib kita pelajari, tentu kita tidak mampu memikul kewajiban tersebut. Allah memberikan kemudahan bagi kita. Kita hanya dituntut untuk mempelajari hukum Allah tentang muamalat yang sedang atau akan kita geluti, sehingga memungkinkan  untuk kita lakukan.

Setelah ini, tidak ada lagi celah untuk mengelak. Apa pun keadaannya, Anda harus menyisihkan waktu untuk mempelajari kasus transaksi yang akan Anda hadapi. Jika tidak, kemungkinan besar Anda akan terjerumus ke dalam maksiat. Semoga Allah menuntun kita menjadi orang-orang yang faqih tentang dienNya.***

* Penulis adalah doktor Ushul Fiqh lulusan Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, KSA; aktif menulis, memberikan seminar, kajian, ceramah dan diskusi ilmiah tentang fikih muamalat di berbagai media

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
DONASI hubungi: 087 882 888 727
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button