Pengusaha Muslim Wajib Berbisnis Sesuai Etika Muslim
USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Kalangan pengusaha Muslim Indonesia menyatukan diri dalam sebuah komunitas yang mereka sebut Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI). Komunitas ini dibentuk sebagai wadah untuk berbagi ilmu dan cara berbisnis berdasarkan syariat dan etika Islam.
Ketua KPMI Makassar, drh.Ilsan Arvan Nurgas, S.Kh mengatakan, Komunitas ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada para pebisnis muslim mengenai bagaimana cara berbisnis sesuai etika Islam, sekaligus menjadi solusi dari segala bentuk pengaruh negatif tatanan ekonomi global yang terjadi saat ini.
“Iya memang tujuan pembentukan KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) ini, salah satu tujuannya adalah untuk mengarahkan para pengusaha kita agar dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap mengacu pada etika Islam, berdagangnya harus syar’i, berbisnisnya harus beretika Islam” katanya.
Program kegiatan dari KPMI ini, utamanya mengedukasi para anggotanya agar terbebas dari praktek-praktek bisnis yang terlarang, yakni bidang-bidang usaha yang mengandung maksiat, barang haram, suap, bersaksi palsu, persaingan yang tidak sehat, bunga dan spekulasi.
Salah seorang anggota KPMI, Wahyu Tasmin ketika dihubungi usahamuslim.id mengatakan, seorang pengusaha muslim memang wajib memiliki etika Islam dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut distributor obat herbal yang juga aktif sebagai pendidik ini mengatakan, tantangan global dari segi ekonomi saat ini sungguh berat , terutama dengan munculnya pandemi yang berkepanjangan, maka tidak bisa dipungkiri, memang setiap pengusaha muslim wajib memiliki sikap dan etika Islam, di antaranya tabligh (komunikatif}, fathonah {cerdas}, shiddiq {jujur} dan thayyib (baik).
“Berbisnis dengan beretika islam itu wajib, juga yang tidak kalah pentingnya adalah menegakkan tauhid, serta bertawakkal kepada Allah, terutama dengan tantangan dari pengaruh negatif ekonomi global ditambah pula dengan munculnya pandemi yang tidak berkesudahan ” Jelasnya.
Dibentuknya Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) selain sebagai wadah pemersatu sekaligus juga sebagai media dakwah, baik kepada anggotanya maupun kepada pengusaha secara umum, agar tidak ikut terjebak dalam praktek-praktek bisnis yang bertentangan dengan syariat.
Sebagaimana diketahui, data indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini menempati urutan ke 118 dari 178 negara yang disurvey oleh Transparency Internasional. Untuk negara-negara kawasan ASEAN, Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Vietnam dan Myanmar. Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste, negera republik yang baru merdeka dari Indonesia pada tahun 1999 lalu.
Maka dengan kondisi yang demikian, tidak menutup kemungkinan pengusaha-pengusaha kita ikut terlibat dalam praktik korupsi yang sudah membudaya di negeri ini. Karena alasan itulah, segenap pengusaha muslim yang tergabung dalam KPMI berkeinginan untuk saling mengedukasi, bagaimana menjadi pengusaha yang good corporate.
Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia {KPMI} dideklarasikan pada 2005 lalu, yang dilatarbelakangi oleh minimnya pengusaha muslim yang sukses. Kesuksesan Ekonomi justru didominasi oleh para pengusaha non muslim, sebagai akibat dari tidak adanya pembinaan secara spiritual maupun pembinaan secara terstruktur, tidak adanya sarana dan wadah bersama bagi pengusaha muslim untuk pendalaman fiqih muamalah. (UM)