BeritaPendidikan

Seberapa Pentingkah Lembaga Bantuan Hukum Dakwah dan Pendidikan ?

USAHAMUSLIM.ID,JAKARTA – Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bukan tanpa alasan. Kehadirannya bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan penegakkan keadilan dan menginginkan kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang status sosial dan dan kemampuan ekonomi.

Apalagi jika kita amati fakta yang terjadi selama ini, kebanyakan kasus – kasus hukum yang terjadi di Indonesia, justru memperlihatkan sebuah realita hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Belitan permasalahan hukum yang terjadi di negeri yang katanya “berlandaskan hukum” ini, disebabkan sejumlah hal, antara lain oleh lemahnya sistem peradilannya, buruknya mentalitas aparatur hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun produk hukum i-relevan, dan semua kondisi itu makin diperburuk dengan rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat kita sendiri.

Ketua LBH Dakwah dan Pendidikan, Salim Abu Hijroh kepada media ini mengatakan, bantuan hukum merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat untuk saat ini, terutama dengan seringnya terjadi ketimpangan dalam penanganan kasus hukum yang seringkali menimpa masyarakat marginal dan kelas bawah.

“Bantuan Hukum adalah kebutuhan primer bagi masyarakat untuk saat ini, mengingat pertumbuhan sosial yang semakin cepat, ketimpangan sosial semakin tinggi, yang seharusnya dibarengi dengan pengetahuan masyarakat terhadap hukum yang semakin meningkat,” ujarnya.

Ditambahkannya, penegakan hukum yang adil sesungguhnya adalah upaya untuk menjaga terpenuhinya hak dan kewajiban setiap warga secara berimbang. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang sesungguhnya dilindungi oleh hukum, disinilah letak posisi penting dan fungsi strategisnya sebuah lembaga bantuan hukum.

“LBH yang kami dirikan sejak 10 tahun ini, kami namakan LBH Dakwah dan Pendidikan yang tujuan utamanya memberikan bantuan hukum secara khusus kepada lembaga dakwah dan lembaga pendidikan Islam termasuk di antaranya masjid, yayasan dakwah dan pendidikan, para da’i dan asatidzah, relawan dakwah, dan semua bentuk kegiatan yang terkait dengan dakwah dan pendidikan islam. “katanya.

Kehadiran LBH Dakwah dan Pendidikan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap hukum yang sebenarnya. Karena tidak dapat dipungkiri, pemahaman masyarakat yang rendah terhadap hukum ini dapat berupa ketidakmengertian masyarakat akan hukum yang berlaku maupun karena ketidaktahuan mereka atas bantuan hukum yang merupakan hak dari orang miskin yang sebenarnya dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico).

“Sebenarnya setiap orang dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan hukum, yang kaya ataupun berkecukupan dapat menyewa jasa pengacara. Demikian pula halnya dengan orang miskin yang tidak dapat menyewa jasa pengacara, mereka akan tetap bisa menerima bantuan hukum sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum.” Jelas Abu Hijroh.

Profesi advokat sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Mobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, dan sosial ekonomi. Profesi Advokat yang saat ini meleburkan diri dalam berbagai lembaga bantuan hukum, bukan sekedar untuk mencari nafkah semata, tetapi juga harus memperjuangkan nilai idealisme dan moralitas serta spiritual.

“Selama ini kita menyaksikan, seringkali kelompok yang kuat melakukan intimidasi terhadap kelompok yang lemah, dan itupun terjadi pada dunia dakwah, ada juga hak publik yang harus diperjuangkan sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat, “ tegas Salim Abu Hijroh

Dalam prakteknya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dakwah dan Pendidikan yang berkantor di Jalan Tebet Barat 1 nomor 10, Tebet, Jakarta Selatan itu telah berjalan sepuluh tahun, namun baru dinyatakan sebagai lembaga resmi sekitar 5 tahun belakangan ini. Meskipun demikian, Abu Hijroh selaku pengendali LBH Dakwah dan Pendidikan mengaku telah berhasil menyelesaikan 75 kasus hukum di seluruh indonesia, dari Aceh sampai Papua, baik kasus hukum yang menimpa komunitas maupun perorangan, meliputi yayasan sosial keagamaan, lembaga pendidikan, DKM, Ustadz, Pengurus masjid, Relawan dakwah, dan lain sebagainya..

“Hukum yang mahal ini salah satu yang kita perjuangkan juga dengan cara memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang fungsi yuridis, artinya uang bukanlah hukum dan segala-galanya, sebagaimana yang berjalan sekarang, tetapi yuridis adalah penyelesaian suatu perkara yang tidak semata bergantung kepada uang,” katanya.

Meskipun berbagai bentuk lembaga pelatihan, diklat dan kursus bertema hukum telah dilaksanakan, namun masyarakat dan bahkan kalangan praktisi dan profesi hukum, advokat, masih juga ada yang mempunyai persepsi yang keliru mengenai bantuan hukum.

Sehingga perlu selalu disosialisasikan kepada masyarakat luas, bahwa Lembaga Bantuan Hukum sebagai salah satu gerakan bantuan hukum di Indonesia dengan cirinya yang sangat dinamik dan juga cara pengelolaannya yang lebih professional dibandingkan dengan pengelolaan di biro-biro konsultasi hukum yang dijalankan oleh fakultas hukum baik itu swasta maupun negeri ini sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat juga merupakan hambatan dalam menerapkan hukum dalam masyarakat.

Budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah, makin memperkuat alasan pentingnya keberadaan Lembaga Bantuan Hukum, selain karena mengusung konsep baru dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum juga dianggap sebagai cikal bakal bantuan hukum yang terlembaga yang dikatakan paling berhasil dalam mewujudkan persamaan hak setiap warga negara di mata hukum Indonesia saat ini. (UM/Kh)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button