Berita Terkini

Kemenperin Dorong Daya Saing Belasan Ribu Industri Kecil Halal

Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memacu penetrasi pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil nasional. Sampai saat ini, pemerintah telah memfasilitasi legalitas halal bagi 12.171 industri kecil. Langkah strategis ini ditempuh guna mendongkrak daya saing produk domestik agar mampu menembus pasar yang jauh lebih luas.

Selain sertifikasi cuma-cuma, Kemenperin aktif membuka jalan promosi bagi para pelaku usaha. Produk-produk unggulan diikutsertakan dalam agenda Halal Indo 2026 serta ajang pameran halal internasional. Oleh karena itu, komitmen ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha rakyat dari hulu ke hilir.

Integrasi Ekosistem dan Regulasi Industri Halal

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh skala usaha.

“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” kata Tri di Jakarta, Senin (28/9/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.

Kebijakan ini bersandar pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029. Kerangka kerja tersebut mencakup regulasi, penguatan infrastruktur, SDM, hingga kerja sama lintas sektor.

Selanjutnya, Kemenperin memperkuat lembaga penopang jaminan mutu. Saat ini telah beroperasi 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat LP3H, lima LP2JPH, serta tiga Lembaga Sertifikasi Profesi.

Penguatan Kawasan Industri dan Akses Global

Lembaga penunjang tersebut diperkuat melalui bimbingan teknis serta sertifikasi kompetensi berkala. Dengan demikian, pelaku industri dan aparatur dapat bersinergi melayani kebutuhan sertifikasi secara terpadu.

Di sisi lain, pemerintah mengoptimalkan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Kawasan terintegrasi ini memadukan rantai pasok bahan baku, layanan jaminan mutu, dan talenta terampil dalam satu hamparan sentra industri.

Bagi korporasi besar, Kemenperin memacu integrasi standar halal dalam skema Good Manufacturing Practices. Pada akhirnya, penghargaan Indonesia Halal Industry Awards terus digelar guna menjaga konsistensi ekosistem nasional menembus jejaring rantai pasok global.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button