Fiqih MuamalahTanya Ustadz

Dana dari Pembeli Ditahan Pihak Marketplace

Deni Prasetya: “Bismillah. Assalamu ‘alaikum ustad, jika transaksi dropship dilakukan dengan tunai, tapi dana dari pembeli ditahan oleh pihak marketplace dalam periode lebih dari waktu pembeli menerima barang. Bagaimana itu, Ustadz?”

——————————————————————————————————————

Jawaban : Terkadang marketplace menunda pembayaran kepada penjual, padahal uang pembayaran barang terhadap produk yang dipesan telah dibayarkan oleh pemesan barang. Mengenai hal tersebut, mari kita simak penjelasan dari Uts.DR.Muhammad Arifin Badri berikut ini.

“Hal itu tidak masalah, karena statusnya bayar tunai. Hanya saja marketplace dalam hal ini sebagai pihak yang telah mendapat kuasa dari pelapak (penjual) untuk menerima pembayaran dari costumer. Dan itu untuk kepentingan bersama. Marketplace menahan dana, untuk memastikan bahwa barang yang dikirim oleh penjual telah sesuai dengan pesanan si pembeli. Dan juga ingin memastikan bahwa pembayaran telah dilakukan sebelum penjual mengirimkan barangnya.

Adapun penahanan dana yang dilakukan beberapa hari, sampai barang benar-benar telah sampai ke pemesan, adalah untuk kemaslahatan bersama. Dan secara hukum syariat hal itu tidak menjadi masalah. Wallahu A’lam.”

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button