Hukum Berbisnis Dropshiping dalam Islam
Pertanyaan dari David Komaruddin : “Assalamu alaikum bertanya ustadz, apakah boleh kita sebagai trader, tidak punya barang, tidak punya produksi, menggunakan akad salam…?
jawaban: Bisnis dropship saat ini memang sedang ngetrend, dan banyak dilakukan oleh para pemula yang ingin berjualan online, namun tidak memiliki produk barang, tidak memiliki modal untuk mengadakan produk sehngga belum bisa melakukan stok banyak barang.
Maka dropshipper dianggap sebagai solusi. Dengan sistem ini, mereka tidak perlu pusing memikirkan pembelian produk dalam jumlah yang banyak, tidak perlu repot mengurus tempat penyimpanannya.
Selain itu, mereka juga bebas menjual barang dengan beragam varian yang akan menarik minat calon pembeli. Lalu bagaimana hukum berbisnis seperti itu?
Yuk, kita simak penjelasan dari Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, DR. Muhammad Arifin Badri, Lc. MA. berikut ini!
Menjadi dropshipper boleh dilakukan, apabila hal tersebut permintaan dari pihak produsen, misalnya seorang produsen berkata kepada Anda “Saya seorang produsen kue, mebel,atau pakaian…! tolong dong Anda carikan saya order atau pembeli,”
Maka Anda lalu mencarikan pembeli atau order, dalam Islam akad ini isebut akad istishna, di mana Anda mencari pembeli, lalu setelah si pembeli melakukan orderan barang, barulah barang pesanannya dibuat.
Dalam hal ini, Anda bertindak sebagai wakil produsen, yang tetap harus bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh produsen. Maka kesimpulannya adalah dropshipping hanya bisa terjadi ketika ada permintaan dari pihak produsen, melalui sistem kerjasama yang disebut dengan akad istishna.(UM)