Siapa yang Menghentikan Ibadah Haji

USAHAMUSLIM.ID,MAKASSAR – Kepala bidang PHU (Penyelenggara Haji Indonesia) Sulawesi Selatan, Dr. Ali Yafied, S.Ag., M.Pd.I dalam program siaran interaktif melalui station radio An Nashihah, Kamis (8/7/2021) pagi ini menyangkal bila pemerintah disebut-sebut melakukan penghentian pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah tidak melakukan penghentian, namun hanya dibatasi melalui pembatalan dan penundaan pelaksanaan ibadah haji oleh kementerian agama RI di tahun 2021 ini,” katanya.
Hal itu dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia menyusul pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang pada tanggal 12 Juni 2021/2 Dzulqo’dah 1422 H telah mengumumkan keputusan penting yang ditunggu-tunggu umat Islam sedunia. Arab Saudi mengeluarkan keputusan bahwa ibadah haji 1442 H/2021 M ditetapkan hanya untuk warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut.
Terkait situasi pandemi Covid 19 yang saat ini masih belum reda, maka kuota haji tahun ini hanya 60 ribu orang untuk calon jemaah haji yang sudah berdiam di Arab Saudi. Menyikapi keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi itu, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI pada 3 Juni 2021 mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H/2021 M.
Ketua Amphuri (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia) DPD Sulampua Ardiansyah Arsyad, Lc. Yang juga hadir sebagai pembicara dalam program acara interaktif yang disiarkan pula melalui aplikasi zoom meeting itu mengatakan keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji ini termasuk kenyataan yang “pahit” terutama bagi para pelaku usaha travel haji dan umroh.
“Ini situasi yang sangat menyedihkan bagi kami para pelaku usaha penyelenggara haji dan umroh yang tergabung dalam Amphuri, namun meskipun pahit, kami harus legowo dan mendukung kebijakan yang diambil oleh ‘ulil amri’ kita, sebab keputusan tersebut diambil di tengah situasi penyebaran Pandemi Covid 19 yang masih tinggi dan mengkhawatirkan, untuk lebih mengutamakan keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagai pertimbangan utama Pemerintah Indonesia,” kata Ardiansyah.
Dikisahkannya, saat mengikuti pelaksanaan ibadah umroh di akhir tahun 2020 lalu pihaknya menjelaskan mengenai banyaknya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Antara lain pelaksanaan ibadah yang semuanya dilakukan di kamar.
“Selama 12 hari di Arab Saudi saat melakukan ibadah umroh akhir tahun 2020 lalu, hanya sehari kami diberi kesempatan beribadah di Masjidil Haram. Itupun dalam melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, kita harus mendaftar di 3 aplikasi, yakni Tawakkalna, Etmarna dan Syairin. Bayangkan bila jemaah haji yang tidak mengerti cara menggunakan aplikasi itu, akan justru menimbulkan kesulitan bagi jamaah yang bersangkutan” kata ketua Amphuri Sulampua itu.
Namun Ardiansyah menegaskan, bahwa pihak penyelenggara tidak pernah bermaksud menghalangi keinginan jemaah untuk berangkat haji dan umroh, namun penyelenggara merasa perlu melakukan kesepakatan dengan jamaah haji maupun umroh untuk membuat pernyataan kesediaan jemaah untuk menanggung sendiri resikonya, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan ibadah haji dan umroh.
Menyikapi hal itu, Mudir Pesantren As-Sunnah Makassar, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi menyebutkan adalah sesuatu yang wajar bila umat Islam merindukan saat-saat mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji.
“Kita bisa membayangkan kesedihan jemaah calon haji kita yang telah bertahun-tahun menabung untuk berangkat haji, namun saat tiba waktunya berangkat, tiba-tiba mereka batal berangkat. Namun semua kitab-kitab fiqih menyebutkan, pelaksanaan ibadah haji itu adalah ibadah yang dilaksanakan dipimpin oleh pemerintah. Pelaksanaannya dibawah wewenang pemimpin negara, masuk dalam urusan tata negara. Oleh karenanya, kita sebagai kaum muslimin, harus tetap yakin bahwa pasti ada hikmah di balik halangan berhaji di tahun ini. Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui.” Jelas Ustadz Dzulqarnain.
Pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini akan terjadi. Ini adalah sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal, bahwa manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.
Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.
Para calon jemaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT. (UM)