Info Regulasi

Sertifikasi Halal Kosmetik: Deadline 17 Oktober 2026, Awas Ada Sanksi

Bagi pelaku usaha kosmetik, 17 Oktober 2026 menjadi tanggal yang tidak boleh diabaikan. Mulai berakhirnya masa penahapan tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik memasuki tahap yang semakin ketat.

Ketentuan ini berlaku bagi produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Dasar hukumnya bukan aturan yang muncul secara tiba-tiba. Kewajiban jaminan produk halal telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lalu, apa sebenarnya yang harus dilakukan pelaku usaha kosmetik? Apa dasar hukumnya? Dan apa risiko jika sampai batas waktu tersebut produk belum memenuhi ketentuan halal?

17 Oktober 2026 Jadi Batas Akhir Masa Penahapan Kosmetik

Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah posisi tanggal 17 Oktober 2026.

Untuk kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, ketentuan masa penahapan sertifikasi halal diatur dalam Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024.

Masa penahapan tersebut berlangsung mulai 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.

Artinya, tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas berakhirnya masa penahapan untuk kelompok produk tersebut. Pelaku usaha tidak seharusnya menganggap tanggal tersebut sebagai waktu untuk baru mulai mengurus sertifikasi.

Justru, proses pemenuhan kewajiban perlu dilakukan sebelum masa penahapan berakhir.

Bagi pelaku usaha kosmetik, hal ini penting karena proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan produk akhirnya. Ada proses pemeriksaan bahan, fasilitas produksi, dokumen, serta penerapan sistem jaminan produk halal yang perlu dipersiapkan.

Apa Dasar Hukum Wajib Halal untuk Kosmetik?

Kewajiban sertifikasi halal kosmetik memiliki beberapa landasan hukum.

1. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

UU Nomor 33 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangannya, pengaturan JPH kemudian mengalami penyesuaian melalui berbagai regulasi, termasuk perubahan melalui UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

2. PP Nomor 42 Tahun 2024

Aturan yang lebih spesifik mengenai masa penahapan sertifikasi halal tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, ketentuan masa penahapannya tercantum pada Pasal 161.

Karena itu, pelaku usaha kosmetik perlu menjadikan tanggal 17 Oktober 2026 sebagai momentum penting untuk memastikan status halal produknya.

3. Regulasi BPOM

Selain ketentuan halal, kosmetik juga tetap harus memenuhi ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Artinya, sertifikat halal tidak menggantikan kewajiban terkait keamanan, mutu, manfaat, notifikasi, produksi dan peredaran kosmetik.

Sederhananya, ada dua aspek yang perlu diperhatikan:

  • BPJPH: aspek jaminan produk halal.
  • BPOM: aspek keamanan, mutu dan pengawasan kosmetik.

Keduanya saling melengkapi.

Mengapa Kosmetik Punya Banyak Titik Kritis Kehalalan?

Kosmetik tidak hanya terdiri dari bahan aktif utama. Di dalam satu produk bisa terdapat berbagai bahan tambahan, bahan pembawa, pewangi, pelembap, pengemulsi maupun bahan yang berasal dari hewan.

Inilah yang membuat penelusuran bahan menjadi salah satu bagian penting dalam proses sertifikasi halal.

Beberapa bahan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:

Bahan Titik Kritis Yang Perlu Dicek
Kolagen Dapat berasal dari hewan Asal bahan dan proses produksinya
Gelatin Bisa berasal dari kulit/tulang hewan Sumber bahan dan proses pengolahan
Gliserin Dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati Asal bahan dan dokumen pendukung
Bahan turunan hewan Sumber dan proses pengolahan Sertifikat atau dokumen kehalalan
Bahan aktif tertentu Bergantung pada sumber bahan Komposisi dan asal bahan

Namun, pelaku usaha juga perlu berhati-hati agar tidak menyimpulkan bahwa setiap bahan tersebut otomatis haram.

Titik kritis berarti bahan tersebut perlu ditelusuri sumber dan prosesnya, bukan berarti bahan tersebut pasti tidak halal.

Misalnya, gelatin dapat berasal dari berbagai sumber. Begitu pula gliserin dapat berasal dari sumber nabati maupun hewani.

Karena itu, dokumen dari pemasok menjadi sangat penting.

BPJPH dan BPOM, Apa Bedanya?

Pelaku usaha kosmetik sering kali mencampuradukkan tugas BPJPH dan BPOM.

Padahal keduanya mempunyai fungsi berbeda.

BPJPH memiliki peran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara BPOM berperan dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik, dari aspek keamanan, mutu dan ketentuan peredaran.

Jadi, sebuah produk kosmetik tidak cukup hanya memperhatikan aspek halal. Produk tersebut juga harus memenuhi ketentuan regulasi kosmetik yang berlaku.

Dengan kata lain:

Halal dan aman adalah dua kewajiban yang berbeda, tetapi sama-sama harus diperhatikan oleh pelaku usaha kosmetik.

Apa Sanksinya Jika Kosmetik Belum Memenuhi Kewajiban Halal?

Bagian ini perlu menjadi perhatian serius pelaku usaha.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban jaminan produk halal.

Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Bentuk sanksi dapat mencakup antara lain:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penarikan produk dari peredaran;
  • pencabutan sertifikat halal;
  • pembekuan kegiatan usaha dalam kondisi yang diatur;
  • serta tindakan administratif lain sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Untuk kosmetik, persoalan juga dapat berkaitan dengan ketentuan BPOM mengenai notifikasi dan peredaran produk.

Karena itu, pelaku usaha jangan menganggap bahwa masalah sertifikasi halal hanya berakhir pada teguran administratif.

Apakah Produk yang Belum Bersertifikat Otomatis Haram?

Ini juga penting diluruskan.

Belum memiliki sertifikat halal tidak otomatis berarti suatu produk terbukti mengandung bahan haram.

Status sertifikasi dan status kehalalan bahan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk telah melalui proses sertifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan istilah “haram” secara sembarangan terhadap produk yang belum memiliki sertifikat halal.

Sebaliknya, konsumen juga perlu memahami bahwa tidak adanya sertifikat halal berarti produk tersebut belum memiliki pengakuan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha Kosmetik Sekarang?

Kalau Anda memproduksi atau menjual kosmetik, jangan menunggu sampai mendekati tenggat.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.

1. Cek Status Sertifikasi Produk

Inventarisasi semua produk kosmetik yang masih diproduksi dan beredar.

Catat mana yang sudah memiliki sertifikat halal dan mana yang belum.

Jangan hanya mengecek produk jadi. Periksa juga formula dan bahan bakunya.

2. Telusuri Asal Bahan Baku

Hubungi pemasok dan minta dokumen yang diperlukan.

Periksa bahan yang memiliki titik kritis kehalalan, terutama bahan yang berasal dari hewan atau menggunakan bahan turunan hewan.

Dokumentasi pemasok akan membantu proses pemeriksaan.

3. Pastikan Dokumen Usaha Lengkap

Pastikan legalitas dan dokumen usaha yang dibutuhkan sudah tersedia.

Termasuk dokumen terkait usaha dan ketentuan peredaran kosmetik yang berlaku.

Semakin lengkap dokumen sejak awal, semakin mudah proses persiapan sertifikasi.

4. Periksa Proses Produksi

Sertifikasi halal bukan hanya memeriksa daftar bahan.

Proses produksi, fasilitas, penyimpanan, penggunaan bahan dan potensi kontaminasi juga perlu diperhatikan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan proses produksi dapat ditelusuri dengan baik.

5. Segera Ajukan Sertifikasi Halal

Jika produk belum bersertifikat halal, jangan menunggu sampai mendekati tanggal 17 Oktober 2026.

Mulailah proses pengajuan dan persiapkan dokumen yang dibutuhkan sedini mungkin.

Jika terdapat bahan yang statusnya belum jelas, konsultasikan melalui mekanisme sertifikasi yang berlaku agar dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Bagaimana dengan Kosmetik Impor?

Kewajiban halal tidak hanya menjadi perhatian produsen kosmetik lokal.

Produk kosmetik impor yang masuk dan beredar di Indonesia juga harus memperhatikan ketentuan jaminan produk halal sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, importir maupun pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk perlu memastikan status bahan, dokumen, serta pemenuhan kewajiban halal sebelum produk dipasarkan.

Ini juga menjadi alasan mengapa pelaku usaha perlu membangun supply chain traceability atau kemampuan menelusuri asal-usul bahan.

Jangan Menunggu Sampai 17 Oktober 2026

Bagi pengusaha kosmetik, sertifikasi halal sebaiknya tidak dilihat hanya sebagai kewajiban administratif.

Pasar kosmetik halal Indonesia memiliki peluang yang besar. Sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan konsumen.

Namun, yang paling penting adalah memastikan produk benar-benar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

17 Oktober 2026 bukan waktu untuk baru mulai bergerak.

Jika produk kosmetik Anda belum bersertifikat halal, manfaatkan waktu yang ada untuk mengecek bahan baku, melengkapi dokumen, memperbaiki proses produksi dan memulai proses sertifikasi.

Semakin cepat dipersiapkan, semakin kecil risiko bisnis terganggu ketika masa penahapan berakhir.

Kesimpulan

Kewajiban sertifikasi halal kosmetik memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara mendadak.

PP Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 161, menetapkan masa penahapan sertifikasi halal untuk kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik sampai 17 Oktober 2026.

Pelaku usaha kosmetik, baik skala UMKM maupun industri besar, perlu memastikan produk dan proses produksinya memenuhi ketentuan halal serta regulasi kosmetik yang berlaku.

Jangan menunggu sampai tenggat berakhir. Mulai dari mengecek bahan baku, meminta dokumen pemasok, memastikan proses produksi, hingga mengurus sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan konsumen dan keberlangsungan bisnis.

Referensi

  • PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  • BPOM, regulasi pengawasan pembuatan dan peredaran kosmetik.
  • BPJPH, informasi implementasi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026.
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button