Info Regulasi

Produk Impor Wajib Halal? Ini Penjelasannya

Rak-rak ritel dan etalase marketplace di Indonesia kini dipenuhi produk dari berbagai penjuru dunia. Makanan dan minuman impor hadir berdampingan dengan kosmetik, skincare, hingga suplemen kesehatan yang diproduksi di luar negeri. Aksesnya pun kian tanpa sekat. Hanya dengan beberapa ketukan, konsumen dapat membeli produk lintas negara tanpa harus berhadapan langsung dengan proses impor yang panjang.

Kondisi tersebut menjadi semakin relevan untuk dibahas menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah produk impor yang beredar di Indonesia juga wajib memiliki sertifikat halal?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami, terutama mengenai kategori produk, status kehalalannya, serta sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga di negara asal.

Apakah Semua Produk Impor Wajib Halal?

Pada prinsipnya, produk impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia berada dalam cakupan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Kerangka hukumnya antara lain bersandar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Artinya, produk dari luar negeri tidak memperoleh pengecualian hanya karena diproduksi di negara lain. Apabila produk tersebut termasuk ke dalam kategori yang diwajibkan bersertifikat halal dan diperdagangkan di Indonesia, maka kewajiban sertifikasi tetap berlaku sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan demikian, asal-usul produk bukanlah faktor yang menghapus kewajiban halal. Produk dalam negeri maupun produk impor sama-sama berada dalam kerangka regulasi JPH ketika dipasarkan kepada konsumen Indonesia.

Namun, di sinilah satu pembedaan penting perlu diperhatikan.

Produk yang tidak halal tidak otomatis dilarang masuk dan beredar. Regulasi JPH juga mengenal keberadaan produk nonhalal, dengan konsekuensi bahwa status tersebut harus diinformasikan kepada konsumen secara terang.

Bagaimana dengan Produk Impor Nonhalal?

Untuk produk yang memang berstatus tidak halal, pendekatannya berbeda dengan produk yang wajib memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Secara garis besar, terdapat dua kondisi yang perlu dibedakan:

Produk halal harus memiliki sertifikat halal BPJPH. Sementara produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari luar negeri dapat menggunakan mekanisme registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, produk nonhalal tetap dapat masuk dan diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya.

Ketentuan tersebut pada hakikatnya bukan sekadar persoalan administratif. Ada kepentingan konsumen yang berada di baliknya. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dikenali mengenai status produk sebelum memutuskan untuk membeli, menggunakan, atau mengonsumsinya.

Dengan kata lain, regulasi JPH tidak semata-mata membangun pagar antara produk halal dan nonhalal. Regulasi tersebut juga berupaya memastikan agar status suatu produk tidak disamarkan.

Produk Sudah Bersertifikat Halal di Negara Asal, Apakah Langsung Diakui?

Belum tentu.

Produk impor yang telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga di negara asal tidak serta-merta dapat dipasarkan begitu saja sebagai produk halal di Indonesia. Sertifikat tersebut perlu melalui mekanisme registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) di BPJPH sesuai persyaratan yang berlaku.

Mengapa mekanisme tambahan ini diperlukan?

Salah satu alasannya berkaitan dengan ketertelusuran atau traceability. Pemerintah perlu memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa status halal produk yang beredar di Indonesia dapat ditelusuri dan memiliki landasan pengakuan yang sesuai dengan sistem JPH nasional.

Dalam penjelasan BPJPH pada forum World Trade Organization (WTO), registrasi SHLN dikaitkan dengan kebutuhan untuk memastikan ketertelusuran kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Mekanisme tersebut dapat ditempuh apabila Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang menerbitkan sertifikat telah memiliki kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.

Jadi, keberadaan sertifikat halal dari negara asal bukan berarti produk tersebut harus memulai seluruh proses sertifikasi dari titik nol. Terdapat jalur pengakuan melalui registrasi SHLN, sepanjang persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dapat dipenuhi.

Mengapa Registrasi SHLN Penting?

Bagi importir dan pelaku usaha, mekanisme ini memberikan jalur yang lebih terstruktur untuk membawa produk bersertifikat halal dari luar negeri ke pasar Indonesia. Namun, dari perspektif konsumen, manfaatnya jauh lebih mendasar: memberikan kepastian bahwa klaim halal yang melekat pada suatu produk memiliki pijakan yang dapat ditelusuri dalam sistem JPH Indonesia.

Ini menjadi semakin penting ketika arus produk lintas negara terus bertambah. Konsumen mungkin melihat sebuah logo halal pada kemasan, tetapi belum tentu mengetahui siapa yang menerbitkannya, bagaimana proses pemeriksaannya dilakukan, atau apakah lembaga penerbit tersebut memiliki hubungan pengakuan dengan otoritas halal Indonesia.

Di sinilah registrasi SHLN memainkan peran sebagai simpul penghubung antara sistem halal di negara asal dan sistem JPH di Indonesia.

Jadi, Apakah Produk Impor Wajib Halal?

Produk impor yang termasuk kategori wajib halal pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan JPH ketika diperdagangkan di Indonesia. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dari luar negeri dapat mengikuti mekanisme registrasi SHLN, dengan catatan persyaratan yang berlaku terpenuhi dan lembaga penerbit sertifikat berada dalam skema pengakuan yang sesuai.

Sementara itu, produk yang memang nonhalal tidak otomatis dilarang beredar. Yang menjadi titik tekan adalah keterbukaan statusnya. Konsumen harus dapat mengetahui bahwa produk tersebut tidak halal melalui keterangan yang dicantumkan secara jelas pada kemasan.

Pada akhirnya, keberadaan produk impor dalam sistem JPH bukan hanya perkara sertifikat atau label. Ada tiga lapisan kepentingan yang berjalan beriringan: kepastian hukum bagi pelaku usaha, ketertelusuran status halal produk, dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur.

Menjelang Wajib Halal Oktober 2026, pemahaman mengenai ketentuan ini menjadi semakin penting. Produk dari luar negeri bukan berada di ruang hampa regulasi. Ketika masuk dan diperdagangkan di Indonesia, produk tersebut bersinggungan dengan sistem Jaminan Produk Halal yang berlaku di tanah air.

Bagi konsumen, hal terpenting adalah mengetahui status produk secara terang. Bagi importir dan pelaku usaha, tantangannya adalah memastikan setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi koridor regulasi yang relevan. Sebab, dalam ekosistem halal, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui klaim—ia membutuhkan ketertelusuran, kepastian, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button