Produk Muamalah Kontemporer yang Kerap Dianggap Haram di Indonesia (3)
Kartu Kredit Syariah

Hukum Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit telah menjadi bagian dari kehidupan modern yang memudahkan transaksi keuangan. Namun, bagi umat Muslim, penggunaan kartu kredit konvensional sering kali menimbulkan dilema karena adanya unsur riba. Sebagai solusi, hadir kartu kredit syariah, yang dirancang sesuai prinsip Islam, bebas riba, dan hanya dapat digunakan untuk transaksi halal.
Apa Itu Kartu Kredit Syariah? Kartu Kredit Syariah adalah kartu pembayaran yang mengikuti prinsip Islam, bebas dari riba (bunga) dan transaksi yang dilarang dalam syariah.
Ciri-Ciri Kartu Kredit Syariah
- Tanpa Riba (Bunga)
Tidak ada bunga seperti kartu kredit biasa. Bank hanya mengambil biaya layanan (ujrah). - Menggunakan Akad Syariah
- Ijarah (sewa/jasa) → Untuk biaya administrasi dan keanggotaan.
- Kafalah (jaminan) → Bank menjamin transaksi pemegang kartu.
- Qardh (pinjaman) → Tarik tunai harus dikembalikan tanpa bunga.
- Murabahah (jual beli) → Digunakan dalam cicilan barang.
- Tidak Ada Denda Keterlambatan
Tidak seperti kartu kredit biasa, kartu syariah tidak mengenakan bunga berlipat jika pembayaran terlambat. - Keuntungan Berdasarkan Akad Ijarah
Biaya kartu ditetapkan sejak awal untuk jasa sistem pembayaran dan keanggotaan. - Hanya untuk Transaksi Halal
Tidak bisa digunakan untuk membeli alkohol, judi, atau barang haram lainnya.
Fatwa DSN-MUI tentang Kartu Kredit Syariah
Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 mengatur bahwa kartu kredit syariah diperbolehkan jika:
- Bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
- Menggunakan akad syariah (ijarah, kafalah, qardh, murabahah).
- Hanya untuk transaksi yang sesuai dengan syariah.
Standar Syariah AAOIFI tentang Kartu Kredit Syariah
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) menetapkan Standar Syariah No. 61 tentang “Kartu Pembayaran”. Poin utamanya:
- Akad yang Digunakan
- Kafalah → Bank sebagai penjamin pembayaran.
- Qardh → Pinjaman tanpa bunga untuk tarik tunai.
- Ijarah → Biaya administrasi berbasis jasa.
- Larangan Riba dan Gharar
- Tidak boleh ada bunga atau ketidakpastian.
- Denda keterlambatan harus disalurkan untuk amal.
- Penggunaan Kartu
- Hanya untuk transaksi halal.
- Keuntungan Penerbit Kartu
- Dari biaya administrasi, iuran tahunan, dan margin cicilan barang.
Kesimpulan
Kartu Kredit Syariah adalah solusi praktis bagi Muslim yang ingin bertransaksi tanpa melanggar syariah, sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan standar AAOIFI.
Wallahu a’lam bis shawab.