Info Regulasi

Keterangan Tidak Halal dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026: Antara Transparansi dan Hak Konsumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Regulasi ini memberikan pijakan yang lebih gamblang mengenai cara produk yang berstatus tidak halal menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Bukan sekadar soal tulisan pada kemasan, ketentuan ini menempatkan informasi mengenai status kehalalan sebagai bagian dari keterbukaan yang patut diterima konsumen.

Dalam pengaturannya, terdapat dua bentuk keterangan utama. Produk yang mengandung babi atau turunannya wajib mencantumkan pernyataan “MENGANDUNG BABI” yang dilengkapi gambar babi. Sementara itu, produk yang memuat bahan haram selain babi, atau menjadi tidak halal akibat tahapan dan tata laksana produksinya, harus mencantumkan keterangan “NON HALAL”. Penanda tersebut tidak boleh dibuat samar, terselip di antara ornamen kemasan, atau tersapu oleh rekayasa desain. Ia harus tampil secara kasatmata, mudah dibaca, serta tidak gampang dihapus maupun dilepaskan.

Ada satu kekeliruan yang perlu diluruskan sejak awal: produk yang belum mengantongi sertifikat halal tidak serta-merta dapat disebut non-halal. Kedua status tersebut berada pada ranah yang berbeda. Label “NON HALAL” diperuntukkan bagi produk yang memang memenuhi kriteria tidak halal berdasarkan bahan yang digunakan dan/atau proses pembuatannya. Dengan kata lain, ketiadaan sertifikat halal bukanlah bukti tunggal bahwa sebuah produk mengandung unsur yang diharamkan.

Ruang lingkup produk tidak halal pun jauh lebih luas daripada sekadar perkara babi. Di dalamnya dapat tercakup bahan yang bersumber dari hewan yang diharamkan, unsur yang berhubungan dengan khamr, bahan yang tergolong najis atau mengalami kontaminasi, bahan tertentu yang berasal dari tubuh manusia, serta rangkaian proses produksi yang menyebabkan suatu produk kehilangan status kehalalannya. Karena itu, pembedaan antara “belum bersertifikat halal” dan “produk tidak halal” bukanlah perkara semantik belaka. Keduanya memiliki konsekuensi dan makna yang berlainan.

Bagi konsumen, ketentuan semacam ini layak dipandang sebagai penguatan terhadap hak untuk memperoleh informasi yang terang. Konsumen Muslim semestinya tidak dipaksa menjadi pakar komposisi bahan, membaca istilah teknis yang berlapis-lapis, atau menebak-nebak proses produksi hanya untuk mengetahui apakah suatu barang mengandung unsur yang dilarang. Informasi yang jujur seharusnya hadir di hadapan mereka, bukan tersembunyi di balik kabut istilah atau desain kemasan yang menyesatkan.

Di sisi lain, bagi pelaku usaha, regulasi ini memperluas cara pandang mengenai kepatuhan terhadap ketentuan halal. Persoalannya tidak berhenti pada perolehan sertifikat. Pelaku usaha perlu memahami asal-usul bahan, alur produksi, kemungkinan terjadinya kontaminasi, serta konsekuensi dari setiap tahapan pengolahan terhadap status produk. Lebih dari itu, informasi mengenai produk yang memang tidak halal harus disampaikan secara lugas dan bertanggung jawab.

Produk non-halal pada dasarnya tidak otomatis berarti produk tersebut dilarang beredar. Namun, statusnya tidak boleh dibiarkan menggantung dalam wilayah abu-abu. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya berada di balik produk yang mereka pilih, beli, dan konsumsi. Kejelasan informasi menjadi semacam jembatan antara kebebasan memilih dan tanggung jawab pelaku usaha.

Pada akhirnya, ekosistem halal yang matang bukan hanya piawai menunjukkan produk mana yang memenuhi ketentuan halal. Ekosistem tersebut juga harus sanggup menjelaskan dengan tegas mana yang tidak halal. Di situlah substansi Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menemukan relevansinya: transparansi, kepastian informasi, dan perlindungan konsumen.

Bagi saya, konsumen berhak memperoleh pengetahuan yang memadai mengenai apa yang mereka konsumsi, sedangkan pelaku usaha berhak mendapatkan koridor aturan yang terang mengenai kewajibannya. Halal, dengan demikian, tidak berhenti pada sebentuk logo yang ditempel di kemasan. Ia juga menyangkut integritas informasi, keterbukaan, dan kepercayaan—tiga unsur yang menjadi fondasi bagi hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button