Pelaku Industri Kripto Dorong DSN MUI Terbitkan Fatwa Halal
Jakarta – Pasar aset digital Indonesia terus tumbuh pesat di tengah kebutuhan kepastian hukum syariah. Oleh karena itu, pelaku industri kripto kini mengajukan permohonan fatwa halal kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Head of Sharia Expansion Bybit Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar empat kali pertemuan dengan DSN MUI. Selain itu, mereka berharap kejelasan hukum syariah tersebut dapat terbit dalam waktu dekat.
“Kita ingin mendorong agar DSN MUI juga segera meluncurkan fatwanya. Supaya apa? Supaya ada kejelasan bagi para investor di Indonesia. Kita lihat Indonesia sekarang sudah nomor tujuh dunia secara adopsi kripto,” kata Ronald saat ditemui di sela agenda Indonesia Blockchain Week 2026, JCC, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dikutip dari bisnis.com.
Potensi Pasar dan Lonjakan Investor Digital
Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat potensi pasar domestik yang luar biasa besar. Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto semester I/2026 melejit 43,17% YoY mencapai 22,69 juta orang.
Pasalnya, lonjakan ini didominasi oleh investor individu dalam negeri. Selanjutnya, peringkat adopsi kripto nasional diperkirakan bakal melonjak kembali setelah adanya kepastian fatwa halal.
Transaksi Menyusut Namun Ekosistem Kian Matang
Meskipun demikian, nilai transaksi kripto semester I/2026 turun 50,5% YoY menjadi Rp150,60 triliun. Namun, Ronald menilai industri saat ini justru sedang memasuki tahap pematangan kualitatif.
Oleh sebab itu, kejelasan status halal menjadi sangat krusial untuk mengukur kualitas sebuah proyek kripto. Selain harus terbebas dari manipulasi pasar, aset digital wajib memiliki kegunaan nyata yang jelas.
“Kalau meme coin ini debatable, karena meme coin kebanyakan tidak ada underlying kegunaan yang jelas. Tapi lebih fokus kepada spekulasi, tidak ada manfaat riil terhadap dunia nyatanya,” jelasnya.
Masa Depan Tokenisasi dan Aset Berbasis Riil
Sebaliknya, koin yang berbasis aset nyata atau stablecoin dinilai jauh lebih mudah memenuhi kriteria syariah. Misalnya, koin yang didukung oleh underlying asset berupa emas, rupiah, maupun properti.
“Atau coin yang diluncurkan berbasis property, atau real world asset tokenization (RWA). Lalu nanti ke depannya akan ada yang namanya real world utility (RWU),” pungkasnya.
Pada akhirnya, terbitnya fatwa halal bukan sekadar legitimasi keagamaan bagi industri digital semata. Lebih dari itu, langkah ini memberi rasa aman bagi puluhan juta investor muslim Indonesia.
