Berita Terkini

Menkeu Purbaya Buka Peluang Tunda Pajak Marketplace Lagi

Jakarta – Kebijakan pajak transaksi digital kembali menjadi sorotan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka sinyal penundaan implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 marketplace. Namun, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat.

Pungutan pajak platform lokapasar mulanya dijadwalkan berlaku per 1 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah mengumumkan penundaan kebijakan tersebut hingga akhir Oktober 2026. Purbaya menegaskan bahwa fleksibilitas eksekusi sangat bergantung pada dinamika perekonomian riil.

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya. Dikutip dari republika.

Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembalian Dana Pajak

Oleh karena itu, penundaan kebijakan bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat relatif stabil pada level 5,29 persen pada triwulan II-2026. Selanjutnya, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen pada akhir tahun.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan konsekuensi teknis atas penundaan ini. Oleh sebab itu, PPh Pasal 22 yang sempat dipungut wajib dikembalikan kepada pedagang dalam negeri. Dengan demikian, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dibatalkan untuk dilakukan penyesuaian ulang.

Dampak bagi Arus Kas UMKM

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari kalangan ekonom. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai penundaan ini sangat krusial. Menurutnya, UMKM memperoleh napas tambahan untuk mengamankan likuiditas usaha.

“Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,” kata Yusuf.

Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa sektor konsumsi rumah tangga merupakan penopang utama ekonomi. Namun, penambahan beban administrasi saat penjualan belum pulih berisiko menekan transaksi.

“Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi,” jelas dia.

Antisipasi Ketidakpastian dan Solusi Bertahap

Meskipun demikian, penundaan yang berulang dapat menimbulkan tantangan baru bagi pelaku usaha. Hal ini sebab penyesuaian sistem yang sudah dibuat memerlukan biaya dan kepastian hukum. Pada akhirnya, kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang daring dan luring tetap menjadi perhatian penting.

“Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujar dia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button