Marketplace Potong Pajak UMKM Mulai Juli 2026

Marketplace Resmi Memungut Pajak – Mulai Juli 2026, pelaku usaha yang berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli akan menghadapi perubahan dalam mekanisme pembayaran pajak. Yang perlu dipahami sejak awal, ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutannya.
Kalau sebelumnya penjual harus menyetor pajak sendiri, kini marketplace akan memotong pajak secara otomatis saat transaksi terjadi. Sistem baru ini diterapkan pemerintah agar administrasi perpajakan menjadi lebih tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital.
Bagi UMKM yang aktif berjualan secara online, memahami aturan ini sejak sekarang akan membantu menghindari kebingungan ketika kebijakan mulai berjalan.
Aturan Baru Pajak Marketplace Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aturan tersebut sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan tahun 2025. Namun pemerintah baru menjalankannya pada Juli 2026 setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai semakin stabil.
Artinya, mulai pertengahan 2026 pemerintah menganggap dunia usaha, termasuk sektor digital, sudah cukup siap menjalankan mekanisme perpajakan yang lebih modern.
Mengapa Pemerintah Mengubah Sistem Pemungutan Pajak?
Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ini akhirnya diterapkan.
Pertama, transaksi perdagangan digital di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Nilai transaksi e-commerce sudah mencapai ratusan triliun rupiah dan diperkirakan terus bertumbuh seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang berbelanja secara online.
Di sisi lain, jumlah pelaku UMKM yang memiliki NPWP memang cukup besar, tetapi tingkat kepatuhan dalam menyetor pajak masih belum optimal. Banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Melalui sistem pemotongan otomatis oleh marketplace, pemerintah berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, praktis, sekaligus mengurangi potensi kelalaian administrasi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang offline yang selama ini lebih mudah diawasi dalam sistem perpajakan.
Cara Kerja Pemotongan Pajak di Marketplace
Secara sederhana, mekanismenya tidak rumit.
Marketplace yang memenuhi syarat akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa syarat marketplace yang dapat ditunjuk antara lain memiliki sistem rekening escrow, nilai transaksi tertentu, maupun jumlah pengunjung yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Setelah resmi ditunjuk, marketplace akan mulai memotong pajak setiap kali terjadi transaksi yang memenuhi ketentuan.
Alurnya sebagai berikut:
- Pembeli melakukan pembayaran.
- Dana masuk ke rekening escrow marketplace.
- Marketplace menghitung PPh sesuai ketentuan.
- Pajak dipotong secara otomatis.
- Marketplace menyetorkan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Penjual menerima bukti pemotongan sebagai dokumen administrasi perpajakan.
Dengan sistem ini, penjual tidak lagi perlu menyetor pajak secara manual seperti sebelumnya.
Berapa Tarif Pajak yang Dipotong?
Besaran pajak yang dipungut tetap menggunakan tarif 0,5% dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku bagi UMKM yang menggunakan skema tersebut.
Perlu diingat, dasar pengenaan pajaknya berasal dari nilai penjualan sebelum PPN dan PPnBM.
Jadi, yang berubah hanyalah pihak yang melakukan penyetoran. Tarif pajaknya sendiri tidak mengalami perubahan.
Siapa Saja yang Tidak Dipungut Pajak?
Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dengan omzet yang masih kecil.
Jika omzet usaha dalam satu tahun belum melebihi Rp500 juta, maka marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22, selama penjual memenuhi persyaratan administrasi.
Beberapa syarat tersebut meliputi:
- Memiliki NPWP atau NIK yang valid.
- Data akun marketplace sudah lengkap.
- Menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta.
- Memperbarui surat pernyataan setiap awal tahun pajak.
Apabila di tengah tahun omzet ternyata sudah melampaui Rp500 juta, penjual wajib segera memperbarui statusnya. Setelah itu marketplace akan mulai melakukan pemotongan pajak pada bulan berikutnya.
Jenis Transaksi yang Dikecualikan
Tidak semua transaksi di marketplace akan dikenai pemungutan pajak.
Beberapa transaksi yang mendapatkan pengecualian antara lain:
- Penjualan pulsa.
- Penjualan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan.
- Penjualan batu permata.
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Jasa pengiriman yang dilakukan mitra pengemudi individu pada platform digital.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah jenis usahanya termasuk yang dikenai atau dikecualikan.
Simulasi Perhitungan Pajak Marketplace
Supaya lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana.
Misalnya seorang penjual memiliki omzet sebesar Rp700 juta dalam setahun.
Perhitungannya menjadi seperti ini:
- Omzet tahunan: Rp700.000.000
- Tarif pajak: 0,5%
- Pajak setahun: Rp3.500.000
- Rata-rata per bulan: sekitar Rp291.667
- Rata-rata per hari (25 hari kerja): sekitar Rp11.600
Angka tersebut sebenarnya bukan tambahan biaya baru.
Seandainya penjual sudah menjalankan kewajiban pajak dengan benar selama ini, jumlah yang dibayarkan tetap sama. Bedanya, kini pembayaran dilakukan otomatis melalui marketplace sehingga lebih praktis.
Apakah Pajak Ini Dibayar Dua Kali?
Pertanyaan ini cukup sering muncul.
Jawabannya adalah tidak.
Pajak yang dipotong marketplace nantinya dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan.
Artinya, tidak ada pemungutan ganda. Bukti potong yang diberikan marketplace akan menjadi dasar dalam proses pelaporan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap bukti pemotongan sebaiknya disimpan dengan baik sebagai arsip administrasi.
Persiapan yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Juli 2026
Daripada menunggu aturan mulai berlaku, ada baiknya pelaku UMKM melakukan beberapa langkah sederhana sejak sekarang.
1. Pastikan Data Pajak Sudah Benar
Periksa kembali apakah NPWP atau NIK yang terdaftar di marketplace sudah sesuai.
2. Hitung Omzet Usaha
Mengetahui estimasi omzet akan membantu menentukan apakah usaha masih mendapat fasilitas omzet Rp500 juta atau sudah masuk kategori yang dipungut pajak.
3. Siapkan Surat Pernyataan
Bagi pelaku usaha yang omzetnya masih di bawah batas ketentuan, segera siapkan surat pernyataan agar tidak terjadi pemotongan.
4. Simpan Bukti Potong
Setelah sistem berjalan, setiap bukti pemotongan sebaiknya disimpan sebagai dokumen perpajakan.
5. Sesuaikan Arus Kas
Walaupun tarifnya kecil, tetap masukkan potensi pemotongan pajak ke dalam perencanaan keuangan usaha agar kondisi kas tetap sehat.
Apa Dampaknya Bagi UMKM?
Sebagian pelaku usaha mungkin merasa khawatir ketika mendengar kata “pemotongan pajak”.
Padahal jika dilihat lebih dalam, sistem ini justru memberikan beberapa keuntungan.
Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena tidak perlu lagi melakukan penyetoran secara manual.
Selain itu, usaha yang memiliki catatan pajak rapi biasanya lebih dipercaya ketika mengajukan pembiayaan ke bank, mengikuti program pemerintah, maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.
Di era digital seperti sekarang, legalitas dan kepatuhan administrasi menjadi salah satu nilai tambah yang semakin diperhitungkan.
Marketplace dan UMKM Masuk ke Era Bisnis yang Lebih Tertata
Perdagangan online di Indonesia berkembang sangat cepat. Seiring pertumbuhan tersebut, pemerintah juga mulai membangun sistem yang membuat seluruh ekosistem bisnis digital menjadi lebih tertata.
Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace bukan sekadar soal kewajiban membayar pajak, tetapi juga bagian dari proses formalisasi UMKM agar lebih siap bersaing di masa depan.
Pelaku usaha yang memahami aturan lebih awal tentu akan lebih mudah beradaptasi dibanding mereka yang baru mempelajarinya saat kebijakan sudah berjalan.
Karena itu, manfaatkan waktu sebelum Juli 2026 untuk memperbarui data perpajakan, menghitung omzet secara rutin, serta menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Dengan persiapan yang baik, perubahan mekanisme ini tidak perlu disikapi dengan rasa khawatir. Justru bisa menjadi langkah menuju usaha yang semakin profesional, terpercaya, dan siap berkembang lebih besar di masa mendatang.
