Berita

LPPOM Jelaskan Regulasi Sertifikasi Halal Produk Farmasi di Shenzhen

USAHAMUSLIM.ID, JAKARTA – LPPOM MUI baru-baru ini mengadakan seminar di Shenzhen, China, untuk menjelaskan pentingnya sertifikasi halal pada produk farmasi dan obat-obatan kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung perusahaan yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, di mana sertifikasi halal adalah sebuah kewajiban.

Sertifikasi halal di Indonesia bukanlah sekadar opsi, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), serta UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai peraturan pelengkap. Setiap produk yang beredar, termasuk farmasi, harus memenuhi standar halal sebelum diperdagangkan di pasar Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama bertanggung jawab atas pengawasan regulasi ini. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) berperan penting sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sedangkan keputusan fatwa halal dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM.

Dalam seminar bertajuk “Opportunities and Challenges in ASEAN Pharmaceutical Market” pada 11 September 2024 di Shenzhen Convention & Exhibition Center, Dr. Ir. Muslich, M.Si., Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan penahapan sertifikasi halal secara bertahap untuk produk farmasi.

Menurut Muslich, seperti dikutip dari halalmui.org, tenggat waktu sertifikasi halal untuk produk farmasi adalah 17 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, semua produk farmasi yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Tahapan sertifikasi halal ini dimulai dengan produk obat-obatan tradisional (jamu), suplemen, dan produk rekayasa genetika (GMO), yang akan mencapai tenggat pada tahun 2026. Selanjutnya, produk obat bebas harus bersertifikat halal pada tahun 2029. Terakhir, untuk obat keras, kecuali psikotropika, kewajiban sertifikasi halal berlaku hingga 2034.

Sertifikasi halal tidak hanya fokus pada produk akhir, tetapi juga mencakup keseluruhan proses produksi. Menurut Muslich, bahan baku, bahan penolong, dan bahan lainnya yang digunakan dalam produksi obat-obatan harus berasal dari sumber yang bersih, suci, dan bebas dari najis, serta ditangani sesuai dengan syariat Islam.

Saat audit, semua aspek ini diperiksa untuk memastikan produk memenuhi standar halal. Jika produk memenuhi kriteria, fatwa halal akan diterbitkan. Namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang diakui oleh syariat Islam, bisa saja fatwa penggunaan produk diterbitkan meskipun tidak sepenuhnya memenuhi syarat.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal, LPPOM menyediakan layanan Customer Care melalui Call Center 14056 atau WhatsApp di 0811-1148-696. Selain itu, LPPOM juga secara rutin mengadakan kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) setiap minggu, yang dapat diikuti untuk memahami alur sertifikasi halal lebih lanjut.

Dari sisi konsumen, LPPOM juga menyediakan platform Cari Produk Halal, yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang tersedia di Google Playstore. Fasilitas ini memudahkan konsumen untuk menemukan produk yang telah bersertifikat halal dengan cepat dan gratis.

Tidak hanya dalam sertifikasi, LPPOM juga mendukung proses pengujian halal melalui laboratorium mereka yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017. Laboratorium ini tidak hanya menguji produk halal, tetapi juga menyediakan layanan pengujian untuk produk vegan. Informasi lengkap terkait layanan laboratorium ini dapat diakses melalui website e-halallab.com.

Seminar yang diadakan di Shenzhen Convention & Exhibition Center (SZCEC) ini dihadiri oleh ratusan peserta, mulai dari pelaku usaha, profesional, hingga akademisi dari berbagai negara. Peserta sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab dan berkonsultasi dengan tim LPPOM terkait tantangan dan peluang dalam proses sertifikasi halal produk farmasi.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi perusahaan yang berencana memasuki pasar Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button