Info Regulasi

Daftar Merek 2026 Kini 4 Bulan, Cek Biaya dan Syarat!

Daftar merek 2026 kini punya kabar baik untuk pelaku usaha. Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan proses pendaftaran merek dan desain industri selesai paling lama empat bulan sejak permohonan diterima.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Bayangkan, usaha yang sudah dirintis dari rumah, dipasarkan lewat media sosial, hingga mulai dikenal pelanggan, kini punya peluang memperoleh kepastian perlindungan merek dalam waktu lebih singkat.

Biayanya juga perlu diketahui. Untuk kategori usaha mikro dan kecil, tarif resmi pendaftaran merek ditetapkan sebesar Rp500.000 per kelas.

Meski prosesnya dipercepat, bukan berarti setiap pengajuan pasti langsung disetujui dalam empat bulan. Ada pemeriksaan dan persyaratan yang tetap harus dilalui. Supaya tidak salah langkah, yuk pahami perubahan aturan, biaya, serta cara daftar merek terbaru.

Apa yang Berubah dalam Pendaftaran Merek Mulai Oktober 2026?

Sebelumnya, pendaftaran merek dikenal membutuhkan waktu cukup panjang. Pelaku usaha harus menunggu hingga proses pemeriksaan selesai sebelum mendapatkan kepastian mengenai permohonannya.

Kini, DJKI terus berupaya memangkas waktu pelayanan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa percepatan layanan dilakukan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Perubahan waktu pendaftaran merek berlangsung secara bertahap.

Periode Target Waktu Pendaftaran Merek
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Hingga 9 bulan
Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja 6 bulan
Mulai 18 Agustus 2026 5 bulan
Mulai 1 Oktober 2026 4 bulan

Target terbaru ini berlaku untuk permohonan yang diterima DJKI mulai 1 Oktober 2026. Permohonan yang masuk sebelum tanggal tersebut tidak otomatis mengikuti target baru.

Perlu dipahami, waktu empat bulan merupakan target penyelesaian layanan. Permohonan tetap dapat menghadapi kendala, termasuk persoalan administrasi, pemeriksaan, atau keberatan dari pihak lain.

Kenapa Pelaku UMKM Perlu Mendaftarkan Merek?

Bagi sebagian pemilik usaha kecil, pendaftaran merek mungkin belum menjadi prioritas. Ada yang merasa bisnisnya masih rumahan, omzet belum besar, atau produknya baru dikenal di lingkungan sekitar.

Padahal, merek merupakan identitas penting sebuah usaha.

Coba bayangkan kamu menjual sambal kemasan dengan nama yang sudah dikenal pelanggan. Penjualan mulai ramai, banyak pembeli melakukan pemesanan ulang, bahkan produkmu mulai masuk toko oleh-oleh.

Sayangnya, nama usaha tersebut belum didaftarkan sebagai merek. Saat ada pihak lain yang mengajukan nama serupa lebih dahulu, persoalan hukum bisa muncul dan berpotensi mengganggu perkembangan usaha.

Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip first to file dalam pendaftaran merek. Hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk soal itikad baik dan alasan penolakan.

Pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat bagi pelaku usaha:

  1. Membantu melindungi identitas merek dari penggunaan tanpa hak.
  2. Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemilik merek terdaftar.
  3. Membantu pelanggan mengenali dan membedakan produk.
  4. Mendukung pengembangan usaha melalui kerja sama atau lisensi.
  5. Mengurangi risiko sengketa akibat penggunaan nama yang mirip dengan merek pihak lain.

Merek yang terdaftar tidak otomatis membuat produk lebih laris. Perlindungan hukum tersebut tetap menjadi bagian penting ketika usaha ingin berkembang lebih jauh.

Berapa Biaya Daftar Merek 2026 untuk UMKM?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan merek.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, tarif permohonan pendaftaran merek dibedakan menurut kategori pemohon.

Kategori Pemohon Tarif Pendaftaran
Usaha mikro dan kecil Rp500.000 per kelas
Pemohon umum Rp2.800.000 per kelas

Biaya tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang didaftarkan.

Sebagai gambaran, jika sebuah usaha mikro mengajukan merek untuk dua kelas dengan tarif Rp500.000 per kelas, biaya permohonannya menjadi Rp1.000.000.

Pemohon juga perlu memenuhi persyaratan untuk menggunakan tarif usaha mikro dan kecil. Biaya pendampingan konsultan, apabila digunakan, tidak termasuk dalam tarif resmi tersebut.

Apa Maksud Kelas dalam Pendaftaran Merek?

Kelas merek merupakan pengelompokan jenis barang atau jasa dalam sistem pendaftaran merek.

Sebuah usaha bisa membutuhkan satu kelas atau beberapa kelas, tergantung produk dan layanan yang ingin dilindungi.

Contohnya, pemilik bisnis kopi kemasan dan kedai kopi perlu memperhatikan bahwa produk kopi dan jasa penyediaan makanan atau minuman berada dalam kelompok klasifikasi yang berbeda.

Pemilihan kelas tidak boleh asal. Kelas yang kurang tepat dapat membuat cakupan perlindungan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Cara Daftar Merek Online Lewat DJKI

Pelaku UMKM bisa mengajukan pendaftaran merek melalui layanan resmi DJKI secara daring. Proses ini memungkinkan pemohon mengurus administrasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Berikut langkah umum yang perlu disiapkan.

1. Periksa Nama Merek yang Ingin Digunakan

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI.

Tujuannya untuk mengetahui apakah sudah ada merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang ingin didaftarkan.

Pemeriksaan awal membantu mengurangi risiko penolakan, meskipun hasil penelusuran bukan jaminan bahwa permohonan pasti diterima.

2. Tentukan Kelas Barang atau Jasa

Pilih kelas yang sesuai dengan produk atau jasa usahamu.

Jangan langsung memilih banyak kelas hanya karena ingin mendapatkan perlindungan seluas mungkin. Sesuaikan pilihan dengan kebutuhan bisnis dan rencana pengembangan yang masuk akal.

3. Siapkan Dokumen Pendaftaran

Pemohon perlu menyiapkan identitas, label merek, dan informasi barang atau jasa yang dimohonkan perlindungannya.

Pemilik usaha mikro dan kecil juga perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan untuk memperoleh tarif khusus UMK.

Kelengkapan dokumen penting agar pengajuan tidak terhambat oleh masalah administratif.

4. Ajukan Permohonan melalui Situs Resmi

Kunjungi layanan pendaftaran merek DJKI melalui:

https://merek.dgip.go.id

Ikuti petunjuk pembuatan akun, pengisian data, pemilihan kelas, dan pengunggahan dokumen sesuai informasi yang ditampilkan sistem.

5. Lakukan Pembayaran dan Pantau Status

Setelah proses pengajuan dan pembayaran dilakukan sesuai instruksi sistem, simpan bukti transaksi serta nomor permohonan.

Gunakan nomor tersebut untuk memantau perkembangan pendaftaran.

Jangan menganggap pembayaran sebagai tanda bahwa merek sudah resmi terdaftar. Hak atas merek baru diperoleh setelah pendaftaran disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Bedanya Merek dan Desain Industri?

Selain pendaftaran merek, DJKI juga mempercepat layanan desain industri menjadi empat bulan untuk permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026, sepanjang tidak ada kendala yang menghambat penyelesaian.

Meski sama-sama termasuk kekayaan intelektual, keduanya memiliki fungsi berbeda.

Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa milik suatu usaha dari usaha lainnya. Bentuknya bisa berupa nama, logo, atau tanda lain yang memenuhi ketentuan hukum.

Desain industri melindungi kreasi tampilan produk yang memenuhi persyaratan, termasuk unsur kebaruan.

Misalnya, kamu memiliki usaha minuman herbal dengan botol berbentuk unik.

Nama dan logo minuman bisa didaftarkan sebagai merek. Bentuk botol yang memiliki karakter visual khas dapat dipertimbangkan untuk perlindungan desain industri jika memenuhi syarat.

Kedua jenis perlindungan tersebut tidak saling menggantikan.

Biaya Pendaftaran Desain Industri 2026

Jenis Permohonan UMK Umum
Satu desain industri Rp250.000 Rp800.000
Satu kesatuan desain atau set Rp550.000 Rp1.250.000

Pendaftaran desain industri dapat dilakukan melalui layanan resmi DJKI di https://desainindustri.dgip.go.id.

Pemilik usaha perlu memperhatikan syarat kebaruan desain. Mengumumkan atau memasarkan desain sebelum mengajukan pendaftaran dapat menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, meskipun undang-undang mengatur pengecualian tertentu.

Apakah Sertifikat Merek Pasti Terbit dalam Empat Bulan?

Jawabannya, belum tentu.

Target empat bulan bukan berarti semua permohonan otomatis diterima atau setiap sertifikat pasti diterbitkan tepat dalam jangka waktu tersebut.

DJKI tetap melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah merek memenuhi persyaratan pendaftaran.

Beberapa keadaan dapat memengaruhi kelancaran proses, seperti dokumen yang belum lengkap, kemiripan dengan merek pihak lain, atau adanya keberatan.

Pemohon sebaiknya tetap memantau status pengajuan dan segera menindaklanjuti pemberitahuan resmi apabila diperlukan.

Kecepatan layanan memang penting. Kepastian bahwa merek memenuhi aturan dan memperoleh perlindungan yang tepat juga tidak kalah penting.

Berapa Lama Perlindungan Merek Berlaku?

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama apabila memenuhi persyaratan.

Hal ini berarti pemilik usaha tidak cukup hanya menyimpan sertifikat merek. Penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan dan jadwal perpanjangannya juga perlu diperhatikan.

Buatlah catatan khusus mengenai tanggal penerimaan, nomor pendaftaran, dan masa berakhirnya perlindungan. Langkah sederhana ini membantu mengurangi risiko terlambat mengurus perpanjangan.

Tips agar Pengajuan Merek Lebih Siap

Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, ada beberapa hal yang layak diperiksa.

Pilih nama yang punya ciri khas. Hindari nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis produk karena bisa menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan.

Lakukan penelusuran merek lebih awal. Periksa merek yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam proses permohonan.

Sesuaikan kelas dengan kegiatan usaha. Pastikan barang atau jasa yang didaftarkan memang relevan dengan bisnis yang dijalankan.

Pastikan data pemohon benar. Perbedaan identitas dan kesalahan dokumen dapat menghambat administrasi.

Simpan bukti pengajuan. Catat nomor permohonan, tanggal penerimaan, dan seluruh pemberitahuan dari DJKI.

Persiapan yang baik tidak menjamin merek diterima, tetapi membantu menghindari kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Daftar Merek 2026 Makin Cepat, Jangan Sampai Terlambat Melindungi Usaha

Percepatan pendaftaran merek menjadi empat bulan merupakan perkembangan positif bagi dunia usaha, termasuk UMKM yang sedang berjuang memperluas pasar.

Kesempatan ini patut dimanfaatkan dengan perencanaan yang tepat. Pemilik usaha tidak perlu menunggu bisnis menjadi besar untuk mulai memikirkan perlindungan merek.

Nama usaha yang dibangun dari nol, dipercaya pelanggan, dan diperkenalkan melalui berbagai saluran pemasaran merupakan identitas yang layak dijaga.

Bagi Sahabat Wirausaha yang belum mendaftarkan mereknya, sekarang bisa menjadi waktu yang tepat untuk memeriksa ketersediaan nama, menyiapkan persyaratan, dan menghitung biaya pendaftaran.

Usaha boleh dimulai dari kecil, tetapi perlindungan mereknya sebaiknya dipikirkan sejak awal.

Sumber Rujukan dan Validasi
Informasi utama artikel telah dicocokkan dengan sumber berikut:
1. DJKI Kementerian Hukum, pengumuman percepatan layanan merek dan desain industri mulai 1 Oktober 2026, yang juga dimuat dalam siaran pers ANTARA, 30 September 2026.2.
2. PP Nomor 30 Tahun 2026, tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum, berlaku sejak 1 Agustus 2026. Dokumen resmi JDIH BPK.
3. UU Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, beserta perubahan yang berlaku.
4. UU Nomor 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button