Fiqih Muamalah

Hukum Memiliki Rekening Konvensional Bagi Seorang Muslim

Di antara fitnah terbesar terkait permasalahan muamalah di negeri kita adalah masih banyaknya kaum muslimin yang memiliki rekening bank konvensional.

Mereka tidak sadar bahwa dengan saldo-saldo yang mereka simpan, bank riba tersebut terus-menerus memproduksi produk ribanya.

Mereka tidak sadar bahwa dengan simpanan saldo mereka di bank konvensional mereka turut melestarikan pabrik-pabrik riba terbesar di negeri ini.

Mereka tidak sadar bahwa saldo-saldo mereka di bank konvensional tersebut juga digunakan untuk memberi modal kepada industri haram seperti pabrik pengolahan babi, rokok, minuman keras, dan perusahaan haram lainnya.

Mereka tidak sadar bahwa merekalah sejatinya investor dari lembaga yang memproduksi riba dan pabrik-pabrik haram di negeri ini.

Saudaraku ketahuilah, bahwa keberpihakan terhadap syariah merupakan kewajiban bagi setiap individu muslim. Dan bahwasanya memilih transaksi yang halal merupakan salah satu implementasi dari Tauhid kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh syariat termasuk dalam perkara muamalah.

Oleh karena itu merupakan sebuah ‘aib bagi seorang muslim yang masih saja tanpa perasaan berdosa memiliki rekening bank konvensional tanpa adanya udzur syar’i.

Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menegaskan akan haramnya bermuamalah dengan riba baik sebagai pelaku ataupun sekedar pegawai yang menyaksikan dan mencatat transaksi riba tersebut.

Dari Jabir bin ‘Abdillah dia berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa allam melaknat pemakan riba ( rentenir, bank konvensional, nasabah tabungan), orang yang memberikan bunga riba ( Bank, nasabah pembiayaan,dll), pencatat riba ( sekretaris, teller dkk) dan dua orang saksinya ( staf dkk  ). “ Kemudian beliau ( Nabi ) berkata, “ Mereka semua SAMA .” ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim  No. 1598 ).

Bahkan para ulama telah menjelaskan hukum memiliki rekening konvensional meskipun bunganya tidak diambil.

1. Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

الإيداع في البنك الربوي محرم ، سواء كان بفائدة أو بدون فائدة ؛ لأنه إن كان بفائدة فهو القرض الربوي الصريح ، وإن كان بغير فائدة فهو من إعانة البنك على الربا ، لأنه معلوم أن البنك يستفيد ويتقوى بهذه الأموال .

Menyimpan uang di bank ribawi (konvensional) hukumnya haram. Baik dengan bunga maupun tidak ada bunga. Hal itu karena jika ada bunga maka merupakan hutang riba yg jelas, dan jika tidak ada bunga maka berarti menolong bank dalam melakukan riba. Karena sudah diketahui  bahwasanya bank akan memanfaatkan dana yg disimpan tersebut (untuk memproduksi riba). (islamqa.info)

2. Fatwa Syaikh bin baz

“لا يجوز التأمين في البنوك الربوية ولو لم يأخذ فائدة ؛ لما في ذلك من إعانتها على الإثم والعدوان ، والله سبحانه قد نهى عن ذلك ، لكن إن اضطر إلى ذلك ولم يجد ما يحفظ ماله فيه سوى البنوك الربوية ، فلا حرج إن شاء الله ؛ للضرورة ، والله سبحانه يقول : ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ) ومتى وجد بنكا إسلاميا أو محلا أمينا ليس فيه تعاون على الإثم والعدوان يودع ماله فيه ، لم يجز له الإيداع في البنك الربوي ” انتهى من “فتاوى الشيخ ابن باز”(19/414).

Tidak boleh mengamankan uang di bank ribawi (konvensional ) walaupun tidak mengambil bunganya. Karena hal tersebut  termasuk membantu pihak bank dalam perbuatan dosa (riba) dan permusuhan. Dan Allah subhanahu wa ta’ala sungguh telah melarang hal tersebut. Akan tetapi jika dalam keadaan terpaksa dan tidak menemukan tempat untuk menjaga hartanya kecuali bank ribawi, maka boleh insyaAllah untuk kondisi darurat. Allah subhanahu wa ta’ala  berfirman :

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al An’am:119).

Dan ketika terdapat bank syariah atau suatu tempat yang aman (untuk menyimpan uang) yg tidak ada unsur tolong menolong dalam perbuatan dosa maka dapat disimpan hartanya di tempat tersebut. Tidak boleh baginya menyimpan harta di bank ribawi (konvensional). (Fatawa Syaikh bin baz, 414/19)

3.Fatwa MUI No.1 Tahun 2004

Kutipan fatwa:

  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa allam, yakni riba nasi’ah.

Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

  1. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

 Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional

  1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
  2. Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.(selesai kutipan).

Oleh karena itu saudaraku kaum muslimin, mari kita tunjukkan wala’(loyalitas) kita kepada syariah dengan menutup rekening-rekening konvensional dan memindahkannya ke lembaga keuangan syariah.

Semoga Allah Tabaaraka wa Ta’ala memberikan kepada kita keberkahan harta dan memberikan pahala yan besar atas keberpihakan kita kepada syariah dalam segala aspek termasuk dalam perkara muamalah.

Wallahu a’lam

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button