BPJPH Soroti Kesiapan Sektor Hulu Jelang Wajib Halal 2026
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memetakan kesiapan sektor hulu seperti Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) menjelang tenggat Wajib Halal pada Oktober 2026. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan disiapkan agar implementasi aturan berjalan maksimal.
Langkah ini mencakup kesiapan industri pengolahan hingga penguatan fasilitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). BPJPH menegaskan pentingnya pemetaan komprehensif agar seluruh rantai pasok memenuhi regulasi.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dilansir dari REPUBLIKA.
Sinergi Lintas Lembaga Mitigasi Potensi Hambatan
Selanjutnya, BPJPH mendorong penyelarasan data antar kementerian dan lembaga untuk memetakan wilayah yang membutuhkan percepatan sertifikasi. Konsolidasi ini melibatkan KSP, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementan, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, hingga KNEKS.
Langkah kolaboratif ini bertujuan agar mitigasi hambatan dapat dilakukan secara presisi. Kebijakan ini diharapkan memberi perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi iklim dunia usaha.
“Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif,” katanya.
“Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ujar Aqil.
Penguatan Ekosistem Sertifikasi Bagi Pelaku UMK
Selain itu, skema sertifikasi halal terus dikembangkan untuk mempermudah aksesibilitas para pelaku usaha mikro dan kecil. Optimalisasi skema ini dilakukan lewat fasilitasi dan dukungan penuh dari pemerintah daerah maupun pusat.
Pemanfaatan data serta integrasi ekosistem halal menjadi fondasi utama dalam menyongsong tenggat waktu Oktober 2026. Pada akhirnya, kesiapan seluruh elemen masyarakat dan industri akan menjamin kelancaran transisi ini.
“Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya,” ujarnya.
