Dinul IslamFiqih Muamalah

8 Point Kode Etik yang Harus Dimiliki Seorang Pengusaha Muslim

USAHAMUSLIM.ID,SOLO – Profesi sebagai pengusaha, saudagar atau pebisnis, adalah merupakan sebuah profesi yang banyak dilakukan oleh orang-orang mulia sejak zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Bahkan di antara sekian banyak sahabat Rasulullah hingga tabi’in, kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai saudagar, atau yang saat ini dikenal sebagai pengusaha.

Kita tengok tiga contoh di antara sahabat Nabi yang merupakan pengusaha sukses yang bisa kita ambil pengalamannya, seperti sosok Abdurrahman bin Auf, Urwah Al Bariqi dan Usman bin Affan.

Abdurrahman bin Auf, adalah pengusaha dari Mekah yang terkenal sangat dermawan. Dalam sebuah kisah, dia tercatat pernah menyumbangkan semua hartanya untuk kepentingan umat Islam. Dia pernah menyumbangkan emas sebanyak 5,9 kilogram, sebidang tanah, dan 700 ekor unta. Dia bahkan tidak meninggalkan apapun untuk keluarganya. Namun, berdagang memang telah menjadi keahliannya. Ketika memasuki suatu kawasan baru, dia sering menanyakan di mana letak pasar. Dia tahu pasar adalah tempat yang menjadi salah satu keahliannya

Urwah Al Bariqi adalah salah satu pengusaha yang pandai berkomunikasi, membangun relasi dan negosiasi. Suatu kali dia mendapatkan kesempatan dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk membeli kambing kurban seharga satu dinar. Kemudian, dia kembali dengan membawa dua kambing. Dalam suatu riwayat, Urwah juga dikisahkan bisa menjual semua barang yang ada di tangannya. Bahkan, ketika tidak ada barang pun, dia bisa menjual segenggam debu.

Ustman bin Affan adalah salah seorang dari Khulafaur Rasyidin yang menggantikan Umar bin Khattab. Selain dikenal sebagai pribadi yang shalih, jujur dan lembut, dia juga dermawan. Dalam sejarah Islam, dia sering membagi-bagikan hartanya untuk kesejahteraan umat Islam.

Ini menandakan bahwa, profesi pengusaha adalah pekerjaan mulia yang juga dilakukan oleh orang-orang mulia sejak dahulu. Pembina KPMI Cabang Solo, Ustadz Dr. Sufyan bin Fuad Baswedan saat menyampaikan kajian online fiqih muamalah dengan tema “Kode Etik Pengusaha Muslim” mengatakan, pekerjaan sebagai pengusaha, berdagang atau tijarah, termasuk maisyah atau cara orang memenuhi penghidupannya dengan metode paling afdal, karena merupakan pekerjaan yang diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Di samping itu, profesi tijarah merupakan profesi yang banyak ditekuni orang-orang mulia dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, hingga ke era tabi’in. Hanya saja profesi yang mulia ini bisa jadi berbalik menjadi profesi yang hina, manakala seseorang tidak mengetahui adab-adabnya, atau kode etiknya.” Jelas Alumni Fakultas Hadist dan Dirosah Islamiyah, Universitas Madinah itu.

Menurutnya, adab paling utama yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha adalah, jangan sampai kegiatan usahanya menjadikannya lalai menjalankan kewajibannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Allah Subhanahu Wa Ta’ala memuji dan senantiasa akan memberikan keberkahan kepada pengusaha yang senantiasa mengingat kewajibannya sebagai hamba, dan tijarah-nya tidak menjadikannya lalai kepada Allah, sebagaimana pujian Allah itu tergambar dalam firman-Nya di Quran Surah An-Nur Ayat 37 yang artinya ‘Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang, yakni hari Kiamat” Ungkapnya.

Selanjutnya Pembina KPMI Cabang Solo yang juga aktif di Dewan Fatwa Al Irsyad ini menyebutkan sejumlah poin yang merupakan adab-adab dan kode etik yang harus dipegang teguh oleh seorang pengusaha muslim, di antaranya

1. Menjaga Kejujuran.
2. Integritas.
3. Memelihara Janji.
4. Kesetiaan.
5. Keadilan.
6. Suka membantu orang lain.
7. Menghormati orang lain.
8. Bertanggungjawab.

Etika dalam berwirausaha ini merupakan komitmen keberhasilan bisnis bagi setiap pengusaha muslim. Ditegaskannya pula, bahwa tujuan utama dalam berbisnis adalah mendapatkan keuntungan secara finansial. Namun, bukan berarti seorang pengusaha boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya tersebut.
“Nah, di situlah kita perlu memiliki etika dalam berbisnis. Kode Etik dalam berbisnis ini dapat diartikan sebagai peraturan tidak tertulis sebagai landasan norma dan perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Yang dengannya, sebuah usaha bisa mendapat nilai dan kepercayaan lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan kompetitornya.”tegas Pembina Yayasan Ibnul Qayyim kota Solo tersebut.

Kode Etik Pengusaha merupakan sebuah tatanan untuk membedakan antara yang hak dan batil, yang akan menjadi rel dan acuan bagi semua pelaku usaha muslim dalam melakukan aktifitas usahanya yang meliputi, pembelian, penawaran, penjualan sampai pada pengambilan keputusan bisnis yang strategis serta melibatkan etika moral dan spiritual. (UM/Kh)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button