Berita

Ternyata Pelaku Industri Rumah Tangga Wajib Memiliki SPP-IRT

USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Para pengusaha rumahan tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang berkualitas. Ada hal penting lainnya yang perlu dimiliki oleh para pelaku UMKM ketika menggeluti sebuah unit usaha bisnis rumahan, yakni perizinan.

Salah satunya adalah izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dari Dinas Koperas dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Zainuddin SE, MM mengatakan, SPP-IRT itu bersifat wajib. Sebab dengan sertifikat ini menjadi barang bukti bahwa produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM layak dan aman untuk di konsumsi.

Selain menjadi bukti kelayakan konsumsi, Sertifikat PIRT juga menjadikan para pelaku UMKM bisa tenang dalam memproduksi produk usahanya dan lebih leluasa dalam menjual serta mengedarkannya.

Hal itu diakui oleh salah seorang pelaku usaha produk makanan dan minuman, Wiwik Umi Pratiwi yang beralamat di kompleks Sikamaseang Blok K/Nomor 5, kelurahan Berua, kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kepada usahamuslim.id, ibu dengan empat orang anak ini mengaku lebih nyaman dalam memproduksi produk-produk usahanya setelah memiliki Sertifikat Produksi Pangan untuk Industri Rumah Tangga.

“Ya tentu saja kita lebih merasa aman dalam berproduksi, karena lebih dipercaya oleh konsumen dan legal tentu saja,” akunya.

Ketika ditanya mengenai prosedur pengurusan PIRT ini, Ibu Wiwik, demikian sapaan akrabnya mengakui cukup mudah dan tidak terlalu banyak persyaratan yang rumit.

“Sebenarnya tidak terlalu rumit, hanya saja butuh kesabaran, karena kita harus menjalani proses pengurusannya dari tingkat RT sampai ke Dinas Kesehatan.” ungkapnya.

Wiwik Umi Pratiwi telah mengantongi SPP-IRT sejak tahun 2017, dengan produk pangan dan minuman yang dia jadikan industri rumah tangga berupa aneka kripik, di antaranya kripik bayam, kripik tempe sagu, kripik pare dan lain lain itu telah menembus ritel ritel modern yang ada di kota Makassar. Bahkan telah beredar sampai ke berbagai daerah di Indonesia, sebagai produk oleh oleh bagi warga yang akan bepergian meninggalkan kota Makassar.

“Itulah kelebihannya ketika kita sudah mengantongi bukti legalitas. Kita bisa kerja sama dengan retail modern. Mereka dengan senang hati menerima produk kita untuk mereka jual, karena memang mereka mengharuskan ada PIRT. Jadi semakin luas pasarnya.” katanya lagi.

Lebih jauh Wiwik Umi Pratiwi mengajak para pelaku usaha industri rumah tangga, untuk segera mengurus SPP-IRT, agar produk bisa semakin bersaing dan makin luas jangkauan peredarannya. Selain proses pengurusannya yang mudah, juga gratis tanpa harus membayar. Bahkan di sejumlah kota, pengurusan izin PIRT sudah bisa dilakukan melalui aplikasi online, cukup dengan mengakses oss.go.id, untuk memperoleh NIB dan izin komersial. Selanjutnya pemohon melakukan pendaftaran dengan melampirkan 14 persyaratan melalui website yang disiapkan khusus oleh pemerintah daerah bersangkutan.

Semoga pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga bisa menyediakan layanan berbasis online untuk pengurusan izin PIRT ini, sehingga makin menumbuhkan semangat para pelaku usaha industri rumah tangga dalam menghasilkan produk-produk berkwalitas dengan jangkauan pemasaran yang lebih luas. (UM/Khairil Anas).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button