Pemerintah Rancang Formula Baru Sertifikasi Halal bagi UMKM
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028 mendatang. Langkah ini diambil guna memberi ruang napas bagi pelaku usaha kecil yang belum siap memenuhi ketentuan hukum tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa otoritas terkait tengah mematangkan skema terbaik. Tujuannya agar kewajiban sertifikasi tetap berjalan tertib tanpa mematikan laju usaha rakyat.
“Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang telah terbit sejak 2014, bukan kebijakan yang baru muncul pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maman di Kantornya, Kamis (22/10/2026).
Aspirasi Pelaku Usaha dan Kendala Pembiayaan
Maman menegaskan bahwa relaksasi ini berlandaskan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan masih banyak pelaku usaha kecil yang belum sanggup mengejar standar kepatuhan tersebut.
“Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki masih banyak sekali Pelaku UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini,” ujar Maman.
Selain masalah kesiapan teknis, beban biaya sertifikasi turut menjadi pertimbangan utama pemerintah. Oleh karena itu, negara berupaya memastikan implementasi regulasi tidak menekan pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal kerja.
“Nah ini semua dalam rangka untuk menjaga agar UMKM juga jangan sampai terbebani dengan beberapa kewajiban-kewajiban yang ada di perintah di undang-undang ini,” ujarnya.
Capaian Sertifikasi dan Pembahasan Lintas Sektor
Hingga saat ini, penerbitan sertifikat halal telah mencakup 4,4 juta entitas usaha. Sementara itu, total produk yang telah tersertifikasi diperkirakan mencapai 16 juta produk.
Meskipun demikian, capaian angka tersebut dinilai masih jauh dari target menyeluruh populasi usaha di tanah air.
“Ini entitas usahanya 4,4 juta. Tapi kalau produknya itu kurang lebih sekitar 16 jutaan. Nah artinya maksud saya ini masih jauh sekali dari yang kita inikan,” kata dia.
Guna mencari jalan keluar permanen, Kementerian UMKM terus berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Pembahasan dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenko Perekonomian, serta asosiasi dunia usaha termasuk Apindo.
Pada akhirnya, formula teknis pelaksanaan sertifikasi masih terus digodok secara mendalam. Pemerintah berjanji merumuskan mekanisme yang adil agar perlindungan konsumen dan kelangsungan UMKM dapat berjalan beriringan.
