15 Syarat UMK Daftar Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2026

Sahabat Usaha Muslim, kabar baik kembali hadir untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kembali melanjutkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026. Program ini menjadi angin segar bagi UMK yang ingin naik kelas, memperluas pasar, sekaligus membangun kepercayaan konsumen tanpa terbebani biaya sertifikasi.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap. Ia telah menjadi nilai tambah strategis, bahkan penentu daya saing usaha, terutama bagi UMK yang ingin menembus pasar ritel modern, pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor.
Melalui skema self declare, BPJPH memberikan kemudahan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis, cepat, dan transparan. Namun tentu saja, tidak semua usaha bisa langsung mengikuti program ini. Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar proses sertifikasi berjalan akuntabel dan tetap menjamin kehalalan produk.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan humanis 15 kriteria UMK yang dapat mengajukan Sertifikasi Halal Gratis Program SEHATI 2026, disertai pemahaman praktis agar Sahabat Wirausaha bisa menilai kesiapan usahanya sejak awal.
Sekilas Tentang Program SEHATI 2026
Program SEHATI merupakan inisiatif nasional BPJPH untuk memperluas jumlah produk halal bersertifikat, khususnya dari sektor UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Program ini merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal (self declare).
Pendekatan self declare memungkinkan pelaku UMK menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan pendampingan resmi dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Mekanisme ini dirancang sederhana, namun tetap menjaga standar dan integritas sistem jaminan produk halal nasional.
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Termasuk UMK
Kriteria paling dasar adalah pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan secara administratif diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil. NIB menjadi identitas legal usaha yang menunjukkan bahwa UMK telah terdaftar secara resmi di sistem perizinan berusaha nasional.
Bagi UMK yang belum memiliki NIB, pengurusannya kini relatif mudah dan gratis melalui sistem OSS. Kepemilikan NIB juga membuka banyak akses program pemerintah lainnya.
2. Menggunakan Bahan Baku yang Telah Dipastikan Halal
Seluruh bahan baku yang digunakan dalam proses produksi wajib dipastikan kehalalannya. Bahan tersebut bisa berasal dari produsen bersertifikat halal atau bahan yang secara alami halal dan tidak berisiko.
Transparansi bahan menjadi kunci utama dalam skema self declare, sehingga pelaku usaha harus benar-benar memahami asal-usul dan karakteristik bahan yang digunakan.
3. Proses Produksi Sederhana dan Mudah Diverifikasi
Program SEHATI diperuntukkan bagi UMK dengan proses produksi sederhana, baik manual maupun semi-otomatis. Proses ini harus mudah dipahami dan diverifikasi oleh Pendamping PPH, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
Skala industri besar dengan proses kompleks belum termasuk sasaran utama program ini.
4. Tidak Menggunakan Bahan atau Proses yang Bersinggungan dengan Unsur Haram
UMK wajib memastikan bahwa seluruh tahapan produksi tidak bersinggungan dengan bahan, alat, atau proses yang mengandung unsur haram maupun najis. Ini termasuk bahan tambahan, bahan penolong, hingga proses distribusi awal.
5. Omzet Tahunan Maksimal Rp15 Miliar
Batas omzet tahunan untuk mengikuti Program SEHATI 2026 adalah maksimal Rp15 miliar, yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri. Ketentuan ini memastikan bahwa program benar-benar menyasar usaha mikro dan kecil, bukan usaha skala menengah ke atas.
6. Maksimal Satu Fasilitas Produksi dan Satu Outlet
UMK peserta program hanya diperbolehkan memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha. Ketentuan ini mempermudah pengawasan dan pendampingan, sekaligus memastikan konsistensi proses produksi halal.
7. Lokasi dan Alat Produksi Tidak Bercampur dengan Non-Halal
Seluruh lokasi, tempat, serta peralatan produksi halal harus dipastikan tidak bercampur dengan aktivitas atau alat produksi non-halal. Pemisahan ini menjadi prinsip penting dalam menjaga integritas kehalalan produk.
8. Produk Berupa Barang yang Memenuhi Kriteria Self Declare
Produk yang diajukan harus berupa barang, bukan jasa, dan termasuk dalam kategori yang diperbolehkan untuk mekanisme self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025. Tidak semua jenis produk dapat menggunakan skema ini, sehingga penting untuk mengecek kesesuaian sejak awal.
9. Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya
UMK dilarang menggunakan bahan berbahaya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain aspek halal, program ini juga menekankan keamanan dan kesehatan konsumen.
10. Produk Telah Diverifikasi oleh Pendamping PPH
Sebelum diajukan, produk wajib diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah ditunjuk. Pendamping berperan penting dalam memastikan pernyataan halal sesuai dengan kondisi lapangan.
11. Tidak Mengandung Hewan Sembelihan (Dengan Pengecualian)
Produk tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali bahan tersebut berasal dari produsen atau Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal.
12. Ketentuan Khusus untuk Penggunaan Daging Giling
Jika UMK menggunakan daging giling, maka wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri sesuai prinsip halal. Aspek ini sering luput, padahal sangat krusial dalam penilaian halal.
13. Menggunakan Peralatan Produksi Sederhana
Proses produksi harus menggunakan peralatan sederhana, manual, atau semi-otomatis. Produksi berskala pabrik besar tidak termasuk dalam cakupan Program SEHATI.
14. Metode Pengawetan Sederhana
Jika produk menggunakan metode pengawetan, maka harus sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode. Tujuannya untuk memudahkan penelusuran bahan dan proses.
15. Bersedia Mengajukan Dokumen Lengkap Melalui SIHALAL
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Surat pernyataan self declare
- Ikrar kehalalan produk
- Daftar bahan dan proses produksi
- Nama dan foto produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Data Penyelia Halal
Kelengkapan dan kejujuran dokumen menjadi fondasi utama kelancaran proses sertifikasi.
Sertifikasi Halal: Investasi Jangka Panjang UMK
BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, UMK membangun kepercayaan, memperluas pasar, dan mempersiapkan diri untuk pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin mengikuti Program SEHATI 2026, informasi resmi dan pendampingan dapat diperoleh melalui kanal layanan BPJPH atau pusat layanan informasi halal di daerah masing-masing.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami peluang besar yang tersedia. Jika dirasa bermanfaat, jangan ragu untuk membagikan pengetahuan ini kepada sesama pelaku UMK. Bersama, kita bisa tumbuh, naik kelas, dan memperkuat ekosistem usaha halal Indonesia yang inklusif dan berdaya saing.
