Sertifikasi Halal Kosmetik 2026: Perkosmi Minta Pemerintah Realistis

Jakarta – Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) meminta pemerintah mendengarkan kesiapan industri kosmetik dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, ketergantungan bahan baku impor hingga 90 persen menjadi persoalan utama pelaku usaha.
Ketua Perkosmi Sancoyo Antarikso menegaskan pihaknya tidak menolak regulasi tersebut, tetapi berharap pendaftarannya berjalan realistis.
“Kami tidak menolak. Kami menyadari bahwa demi kenyamanan dan kemaslahatan kesehatan Muslim yang 87 persen dari penduduk Indonesia, hal itu memang perlu. Tetapi tentu harus disertai juga dengan perangkat infrastruktur yang mendukung maupun peraturan-peraturan yang bisa membantu kita untuk melaksanakannya dengan baik,” ujar Sancoyo, Selasa (1/9/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.
Ketergantungan Bahan Impor Bayangi Kesiapan Pelaku Usaha
Salah satu usulan Perkosmi adalah memfokuskan sertifikasi halal bahan penyusun pada turunan hewan sembelihan. Selain itu, usulan ini telah disampaikan kepada regulator dan masih menunggu kepastian tindak lanjut.
Sancoyo menilai kepastian aturan menjadi vital karena tingginya ketergantungan pasokan dari luar negeri. Pelaku industri khawatir para pemasok global tidak mampu memenuhi tenggat waktu sertifikasi.
“90 persen bahan-bahan masih kita impor dan belum tentu seluruh produsen bahan-bahan itu mampu melakukan sertifikasi halal,” katanya.
Berdasarkan data Perkosmi, baru sekitar 56 persen produk kosmetik di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal BPJPH. Selanjutnya, survei internal terhadap 243 responden mencatat hanya 10 persen usaha yang sudah mendaftarkan seluruh produknya.
Kolaborasi Industri dan Pemerintah Cegah Hambatan Inovasi
Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Akhmad menyebut implementasi aturan ini butuh kepastian regulasi dan masa transisi cukup. Oleh karena itu, karakteristik rantai pasok global yang panjang harus menjadi pertimbangan utama.
Sancoyo menambahkan bahwa pembatasan bahan baku berpotensi mengganggu pengembangan produk baru di dalam negeri. Tanpa ketersediaan bahan bersertifikat, inovasi kosmetik nasional terancam stagnan.
“Kita butuh kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan sehingga kita bisa jadi industri yang besar di Indonesia dan termasuk bisa masuk ke luar negeri. Besar tidak cuma di Indonesia, tetapi juga di mancanegara,” ujar Sancoyo.
Kewajiban sertifikasi halal kosmetik ini merupakan amanat UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42/2024. Pada akhirnya, pemerintah diharapkan menjaga aturan tetap implementatif agar industri lokal tetap berdaya saing di pasar global.
