Berita

Saudi Menutup Pintu untuk 20 Negara dan Sholat di Mesjidilharam harus Ajukan Permohonan lewat Aplikasi

USAHAMUSLIM.ID,JEDDAH- Di bawah kepemimpinan Raja Salman, pemerintah Arab Saudi secara resmi pada awal bulan Februari 2021 ini menutup pintu masuk terhadap warga negara asing dari 20 negara.

Pelarangan masuk terhadap 20 negara itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dihubungi usahamuslim.id, Staff Bagian Ekonomi dari KJRI Jeddah, Abdul Azis mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku untuk diplomat, pegawai kedutaan, warga Arab Saudi, petugas medis beserta keluarga mereka.

“Jadi larangan untuk 20 negara itu mulai diterapkan pada Rabu, 3 Februari lalu, tepat pada pukul 9 malam. Untuk sementara baru 20 negara, belum ada penambahan,” kata Abdul Azis.

Di antara negara-negara yang dimaksud adalah, UEA, Mesir, Lebanon, dan Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.

Selain warga dari negara-negara yang dimaksud, larangan itu juga berlaku untuk turis yang transit dan tinggal selama 14 hari di salah satu dari 20 negara tersebut, sebelum melanjutkan kunjungan ke Saudi Arabia.

Menurut Abdul Azis, bagi para pendatang atau tenaga kerja Arab Saudi yang ingin kembali ke negaranya, pihak kerajaan memberikan kemudahan.

“Artinya tidak dilarang, bagi orang yang mau pergi meninggalkan Saudi, termasuk warga negara yang ingin pergi ke 20 negara yang dimaksud. Tinggal kembali ke maskapainya, mau tidak mereka. Sebab tentu penerbangan mereka kembali ke Saudi dalam keadaan kosong. Jadwal penerbangan pun saat ini dikurangi,” katanya.

Selain memberlakukan larangan masuk terhadap sejumlah negara, otoritas Kerajaan Arab Saudi juga menerapkan pembatasan dan peraturan ketat bagi aktifitas di Mesjidilharam, Mekkah Al Mukarramah.

Untuk warga Muslim yang ingin menunaikan Sholat berjamaah maupun ibadah umroh di Mesjidilharam, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui aplikasi “eatmarna”.

“Iya tapi itu hanya berlaku di Mesjidilharam, Mekkah saja, adapun di Mesjid Nabawi, Madinah, tidak perlu pakai aplikasi tersebut.” jelasnya.

Sementara itu Risma salah saorang warga Indonesia yang bermukim di Aziziyah, kota Mekkah mengatakan, warga Arab Saudi juga dilarang berkerumun atau berada di tempat keramaian.

“Kita harus membawa ‘Tawakkalna, sejenis kartu bebas covid, kalau kita mau pergi ke mall atau tempat-tempat ramai, kalau tidak bawa kartu itu kita kena mukhallafah,” beber Risma saat dihubungi usahamuslim.id.

Bagi warga Saudi yang kedapatan melanggar aturan-aturan kerajaan akan dikenakan denda atau ‘mukhallafah.(UM/Khairil Anas)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button