PPATK: Judi Online di Indonesia Bukan Perjudian, tapi Penipuan

Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan praktik judi online di Indonesia sejatinya merupakan bentuk penipuan, bukan perjudian yang sah. Pasalnya, seluruh keuntungan dari permainan tersebut hanya dinikmati oleh bandar, sementara pemain selalu berada di posisi rugi.
Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, menjelaskan bahwa dalam sistem perjudian yang legal seperti di Singapura, keuntungan maksimal kasino dibatasi hingga 70 persen. Namun, praktik di Indonesia justru berbeda jauh.
“Judi online itu sebenarnya penipuan. Kalau di negara seperti Singapura, kasino diatur maksimal dapat untung 70 persen. Tapi di Indonesia semuanya diambil bandar, jadi ini bukan judi, tapi penipuan,” ujar Syahril dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (31/10/2025). Dikutip dari detik.com
Syahril menambahkan, penegakan hukum terhadap bandar judi online kerap terhambat karena kebanyakan beroperasi dari luar negeri, terutama di negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina.
“Masalahnya ada pada dual criminality. Di Indonesia judi ilegal, tapi di Kamboja dan Filipina legal. Jadi sulit bagi aparat untuk menangkap mereka,” jelasnya.
PPATK mencatat, sejak 2017 hingga semester I-2025, nilai transaksi judi online di Indonesia telah menembus Rp976,8 triliun, dengan 709 juta transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan keuangan digital.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa fenomena ini terus meningkat pesat dalam dua tahun terakhir.
“Jumlah pemain naik tajam dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang di 2024, dengan total deposit mencapai Rp51,3 triliun,” kata Danang dalam FGD bertajuk ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’ di BSD, Tangerang (30/10).
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Danang, lebih dari 51 ribu pemain judi online berasal dari kalangan aparatur negara, baik di instansi pusat maupun daerah.