Info Regulasi

Permendag 19 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Seller UMKM?

Ekosistem perdagangan digital Indonesia kembali mengalami perubahan besar. Di saat sejumlah regulasi lain masih menunggu proses pengundangan, pemerintah justru telah lebih dahulu memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini resmi berlaku sejak 8 Juni 2026 setelah ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 4 Juni 2026. Artinya, aturan tersebut bukan lagi sekadar rencana atau wacana, melainkan sudah menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha digital.

Bagi para pelaku UMKM yang aktif berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, maupun platform lainnya, perubahan ini tidak bisa lagi diabaikan. Ada sejumlah aturan baru yang berpotensi memengaruhi cara berjualan, pendaftaran akun, promosi produk, hingga penyelesaian sengketa dengan platform.

Lalu, apa saja perubahan penting dalam Permendag 19 Tahun 2026? Mari kita bahas satu per satu.

Mengapa Permendag 31 Tahun 2023 Diganti?

Sebelumnya, aktivitas perdagangan digital diatur melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut sebenarnya sudah mengatur banyak aspek, mulai dari perizinan usaha, pengawasan, hingga periklanan dalam ekosistem digital.

Namun, perkembangan dunia e-commerce bergerak jauh lebih cepat dibandingkan prediksi saat aturan lama disusun.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai model bisnis baru yang belum memiliki landasan hukum yang jelas. Misalnya, platform transportasi online yang kini juga menyediakan layanan jual beli barang, serta online travel agent yang berkembang menjadi kanal transaksi digital tersendiri.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, Permendag 19 Tahun 2026 disusun untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, terutama pelaku usaha kecil.

Selain perkembangan teknologi, regulasi baru ini juga lahir karena banyaknya keluhan dari pelaku UMKM, seperti:

  • Produk lokal sulit bersaing dengan produk impor murah.
  • Kurangnya mekanisme pengaduan bagi seller kecil.
  • Ketidakjelasan biaya dan potongan yang dikenakan platform.
  • Minimnya transparansi dalam kebijakan promosi.

Pemerintah menilai sudah saatnya aturan lama disempurnakan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

5 Perubahan Penting Permendag 19 Tahun 2026 bagi Seller Marketplace

Kementerian Perdagangan menyebut terdapat lima penyempurnaan utama dalam aturan terbaru ini. Berikut penjelasannya.

1. Produk Lokal UMKM Harus Diprioritaskan di Marketplace

Salah satu poin yang paling dinantikan pelaku UMKM adalah kewajiban marketplace untuk memberikan prioritas kepada produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro dan kecil.

Selama ini, tidak sedikit seller lokal yang mengeluhkan produknya sulit muncul di hasil pencarian karena kalah bersaing dengan barang impor berharga sangat murah.

Melalui Permendag 19 Tahun 2026, platform e-commerce diwajibkan memberikan visibilitas lebih baik kepada produk lokal.

Secara teori, aturan ini dapat meningkatkan peluang produk UMKM tampil pada:

  • Halaman pencarian.
  • Rekomendasi produk.
  • Program promosi platform.
  • Fitur produk unggulan.

Meski implementasinya masih perlu diawasi, kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha lokal.

2. Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya dan Promo

Banyak seller pernah mengalami situasi ketika tiba-tiba produknya masuk program diskon atau promosi tertentu tanpa memahami konsekuensinya secara menyeluruh.

Tidak sedikit pula yang mengeluhkan potongan biaya yang dianggap kurang transparan.

Kini, Permendag 19 Tahun 2026 mewajibkan platform untuk menjelaskan secara terbuka seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada seller.

Informasi yang harus dijelaskan meliputi:

  • Biaya layanan.
  • Komisi penjualan.
  • Biaya administrasi.
  • Ketentuan promosi.
  • Program diskon dan subsidi.

Dengan adanya aturan ini, seller memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk meminta penjelasan apabila merasa dirugikan.

3. Akan Ada Insentif Promosi Khusus untuk UMKM

Pemerintah juga membuka peluang adanya insentif promosi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Walaupun mekanisme teknisnya belum dipublikasikan secara rinci, keberadaan ketentuan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.

Bukan tidak mungkin ke depan UMKM akan memperoleh berbagai keuntungan tambahan, seperti:

  • Prioritas kampanye promosi.
  • Potongan biaya layanan.
  • Dukungan iklan dari platform.
  • Program pemasaran khusus.

Karena itu, seller sebaiknya terus mengikuti perkembangan kebijakan turunan dari Permendag ini.

4. Seller Kini Memiliki Jalur Pengaduan yang Lebih Jelas

Selama ini, ketika akun terkena sanksi atau mengalami masalah dengan marketplace, banyak seller kebingungan harus mengadu ke mana.

Permendag 19 Tahun 2026 kini mewajibkan setiap platform menyediakan saluran pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.

Artinya, jika seller merasa dirugikan oleh kebijakan platform, mereka dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi yang memiliki landasan hukum lebih kuat.

Kehadiran aturan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara marketplace dan para pelaku usaha.

5. Penggunaan AI dalam Promosi Kini Diatur

Salah satu hal yang cukup menarik dari Permendag 19 Tahun 2026 adalah mulai diaturnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam aktivitas promosi.

Saat ini, banyak platform menggunakan algoritma AI untuk menentukan:

  • Produk yang diprioritaskan.
  • Target konsumen.
  • Penentuan harga.
  • Strategi promosi otomatis.

Sayangnya, tidak semua seller memahami bagaimana algoritma tersebut bekerja.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap tata kelola AI agar penggunaannya tetap adil dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Kewajiban NIB Kini Tidak Bisa Ditunda Lagi

Satu poin yang wajib menjadi perhatian seluruh seller marketplace adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Permendag 19 Tahun 2026, marketplace tidak diperbolehkan menerima pendaftaran seller baru yang belum memiliki NIB sektor perdagangan.

Bagaimana dengan seller lama?

Pemerintah memberikan masa transisi.

Seller yang sudah lebih dulu terdaftar tetapi belum memiliki NIB masih dapat berjualan. Namun, akun mereka akan diberi status “Dalam Proses Legalisasi”.

Selanjutnya, seller wajib menyelesaikan pengurusan NIB paling lambat enam bulan sejak pendaftaran.

Jika sampai batas waktu tersebut NIB belum dimiliki, marketplace wajib menghentikan transaksi pada akun seller tersebut.

Dengan kata lain, sanksinya cukup tegas:

  • Seller baru tanpa NIB akan ditolak.
  • Seller lama diberi status transisi.
  • Akun dapat diblokir jika NIB tidak dipenuhi dalam enam bulan.

Aturan ini jauh lebih tegas dibandingkan regulasi sebelumnya.

Cara Mengurus NIB untuk Seller Marketplace

Kabar baiknya, proses pengurusan NIB saat ini relatif mudah.

Pelaku usaha dapat mengurusnya secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di situs resmi pemerintah.

Beberapa keuntungan mengurus NIB antara lain:

  • Gratis tanpa biaya.
  • Dapat dilakukan secara daring.
  • Menjadi syarat berjualan di marketplace.
  • Berpotensi memperoleh berbagai insentif pemerintah.

Menariknya lagi, marketplace juga diwajibkan membantu seller dalam proses perizinan dengan menghubungkan sistem mereka ke layanan OSS.

Kesimpulan

Permendag 19 Tahun 2026 menandai babak baru perdagangan digital di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur marketplace, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan berpihak kepada UMKM.

Bagi seller, ada tiga hal yang perlu segera dilakukan:

  1. Pastikan sudah memiliki NIB.
  2. Pahami seluruh biaya dan kebijakan platform.
  3. Manfaatkan mekanisme pengaduan jika mengalami kendala.

Perdagangan digital Indonesia kini bergerak menuju sistem yang lebih formal dan transparan. Seller yang cepat beradaptasi akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di tengah persaingan marketplace yang semakin ketat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button