Panduan Lengkap Cara Mendirikan CV: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah langkah strategis bagi Sahabat Wirausaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan modal terbatas. CV, atau sering disebut Persekutuan Komanditer, merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih pihak dengan peran berbeda: sekutu aktif dan sekutu pasif. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu CV, persyaratan mendirikan CV, tahapan pembentukannya, hingga estimasi biaya yang diperlukan.
Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha yang terbentuk melalui kerja sama antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, membuat kebijakan, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Sebaliknya, sekutu pasif hanya berkontribusi berupa modal tanpa ikut terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Keunggulan utama CV adalah fleksibilitasnya dalam pengelolaan modal dan pembagian peran. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis tanpa modal besar.
Syarat Mendirikan CV
Menurut Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), berikut adalah persyaratan utama untuk mendirikan CV:
- Minimal Dua Pendiri
CV harus didirikan oleh setidaknya dua individu: sekutu aktif dan sekutu pasif. - Akta Notaris Berbahasa Indonesia
Proses pendirian harus disahkan melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. - Warga Negara Indonesia (WNI)
Seluruh pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia, dan modal asing tidak diperbolehkan. - Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan meliputi:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Surat kuasa (jika diperlukan).
Proses Pembentukan CV
Setelah memenuhi persyaratan, ikuti langkah berikut untuk mendirikan CV:
1. Menyiapkan Informasi Pendirian CV
Data yang harus dipersiapkan meliputi:
- Nama CV.
- Maksud dan tujuan pendirian.
- Struktur permodalan.
- Alamat domisili.
- Tanggal pendaftaran akta di Pengadilan Negeri.
2. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham
Nama CV harus mematuhi aturan berikut:
- Menggunakan huruf latin.
- Tidak mengandung angka atau karakter spesial.
- Tidak melanggar norma kesopanan.
- Tidak menyerupai nama lembaga resmi.
Ajukan nama melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
3. Menyusun dan Menandatangani Akta Pendirian
Akta pendirian CV disusun di hadapan notaris yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Jika pendiri tidak dapat hadir, kuasa dapat diberikan kepada pihak lain.
4. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP diperlukan untuk keperluan pendaftaran NPWP dan izin usaha. Dokumen ini diterbitkan oleh lurah atau kepala desa sesuai lokasi domisili.
5. Mendaftarkan NPWP Badan Usaha
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan NPWP dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.
6. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)
Proses ini biasanya memakan waktu hingga dua bulan. Setelah selesai, PN akan mengeluarkan persetujuan resmi.
7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Proses pengurusan NIB dilakukan secara online melalui platform OSS (oss.go.id).
8. Mengumumkan Pendirian CV
Langkah terakhir adalah mengumumkan pendirian CV di Lembaran Negara RI sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
Estimasi Biaya Pendirian CV
Biaya mendirikan CV berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000. Angka ini dapat bervariasi tergantung lokasi, durasi proses, modal awal, dan jenis usaha. Jika tidak ingin repot, Sahabat Wirausaha dapat menggunakan layanan jasa perizinan dengan biaya tambahan sesuai paket yang ditawarkan.
Manfaat Mendirikan CV
Mendirikan CV memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Legalitas Usaha: Dengan CV, bisnis memiliki landasan hukum yang kuat.
- Kemudahan Kolaborasi: Pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif memungkinkan pengelolaan bisnis yang lebih efisien.
- Fleksibilitas Modal: Modal dari sekutu pasif membantu pengembangan usaha tanpa beban tambahan.
Kesimpulan
Dengan mengikuti panduan di atas, Sahabat Wirausaha dapat mendirikan CV dengan mudah dan sesuai peraturan. Langkah ini merupakan investasi strategis untuk memajukan bisnis. Jangan lupa, setelah CV berdiri, pertimbangkan untuk mendaftarkan merek usaha guna mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Apakah Sahabat Wirausaha siap memulai perjalanan bisnis bersama CV? Jika artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya ke rekan-rekan Anda. Follow juga media sosial @ukmindonesia.id untuk mendapatkan tips dan informasi terbaru seputar dunia UMKM. Selamat mendirikan CV!
https://dailysocial.id/post/cara-mendirikan-cvhttps://www.idxchannel.com/milenomic/syarat-cara-dan-biaya-mendirikan-cv-pengusaha-wajib-tahuhttps://mekari.com/blog/cara-mendirikan-cv/
https://www.idxchannel.com/milenomic/syarat-cara-dan-biaya-mendirikan-cv-pengusaha-wajib-tahu
https://mekari.com/blog/cara-mendirikan-cv/