Ongkos Haji 2024 Naik Rp 93,4 Juta: Apa yang Didapat Jemaah?

USAHAMUSLIM, Jakarta – Keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk menetapkan ongkos haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan dua pakar penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Anggito Abimanyu, seorang ekonom Universitas Gadjah Mada dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penetapan harga tersebut tergolong baik, terutama jika dibandingkan dengan kenaikan yang tiba-tiba pada tahun sebelumnya.
“Sudah cukup bagus, kalau tahun lalu memang mengagetkan karena tiba-tiba diusulkan Rp 100 juta dan hasilnya Rp 90 juta, sekarang Rp 105 juta, menjadi Rp 93,4 juta,” ujar Anggito seperti dilansir CNCBC Indonesia, pada Senin, (27/11/2023).
Namun, Anggito menekankan bahwa kenaikan biaya haji tahun ini lebih disebabkan oleh faktor eksternal daripada internal. Menurutnya, nilai tukar mata uang dan kenaikan harga (inflasi) di Arab Saudi menjadi pemicu utama kenaikan ongkos tersebut.
Menurut Anggito, walaupun ongkos haji sebesar Rp 93,4 juta tergolong tinggi, faktor eksternal seperti nilai tukar mata uang dan inflasi di Arab Saudi menjadi penyebab utama. “Kalau saya lihat Rp 93,4 juta ini walaupun cukup tinggi, tapi itu karena faktor eksternal bukan internal,” katanya.
Sebelumnya, panitia kerja yang terdiri dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja DPR dengan Menteri Agama dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Pengamat Haji, Ade Marfuddin, berpendapat bahwa ongkos haji tahun depan seharusnya masih bisa ditekan lebih murah. Ade menyoroti aspek ongkos penerbangan, di mana pemerintah dan DPR dapat lebih aktif dalam melobi maskapai untuk memberikan harga yang lebih terjangkau.
“Kita bisa berusaha agar nilai ini bisa dipangkas lagi,” ungkapnya.
Ade juga menekankan pentingnya negosiasi harga penyelenggaraan ibadah haji dengan Arab Saudi. Dengan jumlah jamaah yang sangat besar, Indonesia memiliki posisi tawar yang tinggi.
“Jumlah jamaah kita kan bukan hanya 1 kloter, jumlahnya besar hampir 221 ribu orang. Kenapa kita tidak bisa bargaining position? Dari penerbangan saja bisa kalau kita mau,” paparnya.
Ade juga mengulas tentang Nilai Manfaat untuk ibadah haji 2024, yang merupakan tambahan dana untuk membantu peserta haji menutup sebagian ongkos haji. Dia mengkritik bahwa Nilai Manfaat yang dikelola oleh BPKH terus tergerus karena besarnya angka yang diberikan setiap tahun kepada peserta haji.
Menurut Ade, seharusnya Nilai Manfaat hanya dijadikan sebagai stimulus, bukan sebagai subsidi untuk membiayai haji para jamaah. “Nilai manfaat terus-tergerus dengan begitu besar, Nilai manfaat seharusnya hanya dijadikan stimulus saja,” ujarnya.
Dengan penilaian yang terbelah, keputusan panitia kerja BPIH untuk menetapkan ongkos haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta tetap menjadi sorotan. Meskipun dianggap baik oleh sebagian, ada harapan untuk penekanan biaya lebih lanjut demi kemudahan akses ibadah haji bagi masyarakat