OJK Kaji Skema Wakaf Produktif Istiqlal di Pasar Modal

Jakarta – Masjid Istiqlal kini tidak hanya menjadi pusat ibadah. Sebaliknya, ikon umat Islam ini mulai melirik potensi besar di pasar modal. Oleh karena itu, wacana pengelolaan wakaf produktif melalui instrumen investasi resmi mulai bergulir kencang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespons langkah strategis tersebut. Namun, otoritas menegaskan bahwa rencana ini masih berstatus wacana awal. Selanjutnya, skema pengelolaan dana wakaf ini akan diawasi secara ketat.
“Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, di mana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan usai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8). Dikutip dari mediaindonesia.
Menanti Skema Investasi Sesuai Syariat
Wakaf produktif tentu memiliki karakteristik hukum Islam yang sangat spesifik. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu kejelasan mekanisme investasi tersebut. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi pasar modal tetap menjadi prioritas utama.
“Karena ini bersinggungan dengan instrumen yang sangat spesifik, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Kami harapkan nanti semua pihak mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” tambahnya.
Infrastruktur pasar modal Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Bahkan, lembaga intermediasi dan profesi pendukung telah memiliki payung hukum. Pada akhirnya, instrumen investasi ini tinggal dieksekusi secara tepat.
Peran Manajer Investasi Profesional
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut mendukung inisiatif filantropi ini. Selanjutnya, pengelolaan dana umat tersebut akan diserahkan kepada Manajer Investasi (MI). Hal ini bertujuan agar dana berkembang secara maksimal untuk tujuan produktif.
“Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” kata Jeffrey.
Total nilai dana wakaf produktif ini memang belum dirinci secara pasti. Namun, langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi pasar modal syariah. Oleh karena itu, publik patut mengawal realisasi wacana progresif ini.
