BeritaInspirasi Bisnis

Muslim Life Fair 2022 Perkuat Ekonomi Nasional Mendorong Investasi Permodalan Halal

USAHAMUSLIM.ID, JAKARTA – Data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan total asset keuangan syariah Indonesia per Juli 2021 mencapai angka Rp 1,9 Triliun. Sedangkan market share keuangan syariah berada di posisi 10,11 persen dari keuangan nasional. Ini menunjukkan geliat pembiayaan syariah di Indonesia semakin membaik.

Pameran Indonesia Muslim Life Fair 2022 yang diselenggarakan selama 3 hari, 25-27 Maret 2022 di Istora GBK, Senayan, Jakarta, selain bertujuan untuk membangkitkan perekonomian melalui produk halal dan syariah, juga diharapkan menjadi langkah awal semakin mendorong tumbuhnya kegiatan investasi dan permodalan berbasis syariah.

Hal itu dibuktikan dengan turut sertanya sejumlah layanan pembiayaan syariah ternama sebagai peserta ekshibitor dalam event Indonesia Muslim Life Fair 2022 itu. Layanan pembiayaan syariah ini sengaja dihadirkan, agar mampu mewujudkan impian antara calon pemodal dan pelaku UMKM yang ingin mengatasi tantangan keuangan secara halal dan terbebas dari praktek-praktek riba.

Fakta menunjukkan, hantaman pandemi covid-19 yang berlangsung selama 2 tahun ini memporak-porandakan seluruh sendi-sendi kehidupan dan perekonomian. Pandemi tahun ini menghancurkan usaha para pelaku UKM muslim, sehingga kehadiran layanan pembiayaan syariah memang sangat dibutuhkan.
Sebuah layanan bantuan permodalan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dana untuk invesati dan bisnis bagi para pelaku usaha UMKM, namun juga menghantarkan pada tercapainya keberkahan dunia dan akhirat.

Salah satu di antara sekian banyak layanan keuangan syariah itu adalah SHAFIQ, sebagai salah satu flatform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasiskan teknologi informasi atau biasa juga disebut Securities Crowdfunding. Layanan urun dana ini bisa menjadi jembatan yang menghubungkan antara pemodal dan pelaku usaha.

Semua layanan pembiayaan syariah yang ikut dalam ajang pameran tahunan ini telah diakui oleh OJK dan MUI, dengan dua jenis layanan yakni saham syariah dan sukuk (surat utang saham syariah / obligasi syariah) yang kesemuanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Sistem layanan yang mudah, di mana pemodal cukup membeli saham senilai dengan prefensinya, artinya pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha penerbit (pelaku usaha).

Baik SHAFIQ, LBS Urun Dana, Bank Hijra, dan layanan pembiayaan syariah lainnya merupakan elemen penting terciptanya pasar dan industri dengan produk halal berbasis ekonomi syariah. (UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button