Berita

MUI Sulsel Tetapkan 7 Produk Halal Bersama LPH Unhas

Komitmen dalam Menjamin Kehalalan Produk

USAHAMUSLIM, Makassar –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan. Dalam sebuah sidang penting yang diadakan pada Jumat, 13 September 2024, MUI Sulsel bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) berhasil menetapkan tujuh produk makanan dan minuman sebagai produk halal.

Sidang penetapan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jl. Masjid Raya, Makassar. Sebanyak tujuh produk yang diajukan oleh LPH Unhas berhasil melalui tahap audit dan dipastikan memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal. Produk-produk tersebut mayoritas berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan seperti Makassar, Jeneponto, Barru, dan Luwu.

Adapun tujuh produk yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Sulsel adalah:

  1. Abon Ayam Sulawesi
  2. Amelia Kitchen
  3. Kawaki.ID
  4. Warung Cobek-Cobek
  5. CV Hikmah Mandiri Noni
  6. Kafee Food
  7. Kopi Bossqu

Setiap produk ini telah melewati proses audit yang ketat dari LPH Unhas, dan hasilnya, semuanya berhasil dinyatakan halal. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen para pelaku usaha dalam memastikan produk yang mereka produksi aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH Nadjamuddin Abd Shafa, Lc, MA, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada LPH Unhas. Beliau mengakui peran besar LPH Unhas dalam membantu para pengusaha dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, dengan adanya lembaga seperti LPH Unhas, semakin banyak pelaku usaha yang dapat mengajukan audit halal sehingga memperluas jangkauan produk halal di masyarakat.

“Saya berharap ke depannya lebih banyak lagi perusahaan yang mengajukan audit halalnya di LPH Unhas,” ujar Prof. Nadjamuddin seperti dikutip dari muisulsel.or.id

Beliau juga menekankan pentingnya profesionalisme LPH Unhas dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor. Proses audit yang dilakukan sangat teliti dan lengkap, termasuk dalam hal dokumentasi dan data yang disampaikan kepada MUI Sulsel.

Auditor LPH Unhas, Nur Atikah Handayani, S.Pt, M.Si, turut menyampaikan apresiasinya kepada MUI Sulsel yang dengan cermat menetapkan kehalalan produk-produk yang diajukan. Menurutnya, ini adalah kali kesembilan LPH Unhas melakukan sidang audit halal, dan hingga saat ini, seluruh proses audit berlangsung dengan baik.

“LPH Unhas sangat teliti dan hati-hati dalam menjalankan proses audit halal. Ini terbukti dari kelengkapan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu LPH Unhas dan pelaku industri,” jelas Nur Atikah.

Adanya surat pernyataan bermaterai ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak jika di kemudian hari muncul permasalahan terkait kehalalan produk yang telah diaudit. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses audit yang dilakukan.

Tak hanya sekadar menetapkan produk sebagai halal, MUI Sulsel juga melakukan pemeriksaan yang sangat mendetail terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh LPH Unhas dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data dan fakta yang valid.

“MUI Sulsel sangat teliti dalam memeriksa setiap dokumen yang diajukan. Kehalalan produk tidak hanya ditetapkan secara formal, tetapi juga melalui proses verifikasi yang mendalam,” tambah Nur Atikah.

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button