Kemendag dan Shopee Gelar Program Akselerasi Produk Lokal

Jakarta – Pemerintah terus memacu daya saing UMKM di ranah digital nasional. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan Shopee Indonesia resmi meluncurkan ‘Program Akselerasi Produk Lokal’ di TMII, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Langkah strategis ini menjadi wujud nyata implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu, regulasi yang berlaku sejak 8 Juni 2026 ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 demi memperkuat promosi produk lokal.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya prioritas bagi produk dalam negeri di platform e-commerce.
“Kita memang menekankan bagaimana produk-produk lokal itu diutamakan ya di dalam ekosistem e-commerce ini, di dalam platform ini, sehingga lebih cepat dikenal ya oleh konsumen dan dengan demikian maka Bapak Ibu semakin banyak memproduksi,” kata Budi saat peluncuran ‘Program Akselerasi Produk Lokal’ di TMII, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dorong Kualitas Produk dan Kepastian Pasar
Budi menilai kolaborasi ini sangat krusial untuk memperluas akses pasar para pelaku usaha. Namun, para penjual lokal tetap wajib menjaga kualitas barang demi memikat konsumen domestik.
“Bagi seller tentunya produknya harus bagus, berkualitas, sehingga konsumen nanti akan kembali lagi untuk membeli,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Sebab, peran utama pemerintah dan platform digital adalah membuka jalan pemasaran bagi para produsen.
“Jadi sebenarnya tugas kami ini mencarikan pasar. Bapak Ibu membuat produk, kami bersama Shopee mencarikan pasar,” kata Budi.
Suntikan Stimulus dan Pelatihan Digital Shopee
Di sisi lain, platform digital ini menyiapkan komitmen konkret berupa stimulus ekonomi. Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengungkapkan integrasi dukungan komprehensif bagi seller lokal.
Dukungan tersebut mencakup voucher senilai Rp165 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, nilai voucher pada 2026 telah menembus angka lebih dari Rp100 miliar.
Bahkan, Shopee juga menyalurkan Voucher Akselerasi Usaha Lokal senilai Rp500 ribu per toko setiap bulan sejak 17 Mei 2026. Oleh karena itu, penjual yang memasarkan 100 persen produk lokal berhak menikmati fasilitas tersebut.
Proteksi Merek hingga Sertifikasi Halal
Selain dukungan finansial, program ini menyediakan pelatihan pemasaran hingga pendampingan operasional. Para pelaku usaha memperoleh pelatihan iklan, fitur interaktif, hingga peluang penetrasi pasar ekspor.
Tak hanya itu, Shopee menghadirkan fitur Brand IP Portal untuk melindungi kekayaan intelektual toko. Sebaliknya, pendampingan legalitas seperti NIB, SNI, dan sertifikasi halal turut disiapkan.
“Kami optimis dukungan komprehensif yang Shopee berikan dapat berkontribusi positif dalam mendorong penguatan daya saing produk lokal dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” ucap Balques.
Pada akhirnya, sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi digital nasional. Dengan demikian, pelaku UMKM mampu naik kelas dan berjaya di negeri sendiri.



