Mendag Jamin Distribusi Barang Impor Tetap Lancar
Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pemerintah mengantisipasi aturan sertifikasi halal pada Oktober 2026 agar arus distribusi barang impor tidak terganggu. Oleh karena itu, skema pengawasan disiapkan agar barang tetap dapat beredar di pasar nasional secara fleksibel.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda ekonomi dan kegiatan pasokan barang dalam negeri terus berjalan tanpa kendala logistik. Selain itu, Kemendag menegaskan bahwa aturan jaminan produk halal bukan bagian dari kriteria larangan dan pembatasan impor.
“Bisa masuk ke Indonesia, bisa masuk dulu nanti baru setelah masuk ke Indonesia diwajibkan halalnya,” ujar Budi di Jakarta, Rabu. Dikutip dari ANTARANEWS.
Sinergi Lintas Lembaga Jaga Kelancaran Pasar
Kemendag telah menggelar koordinasi intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Kantor Staf Presiden. Selanjutnya, koordinasi ini ditujukan untuk memetakan alur masuk produk impor hingga memenuhi standar regulasi lokal.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum pelaku usaha dan kelancaran pasokan di tingkat grosir maupun eceran. Oleh sebab itu, kepatuhan sertifikasi halal akan dibarengi dengan kemudahan proses sertifikasi di dalam negeri.
“Kita harus jaga, semua harus lancar. Distribusi harus lancar, jangan sampai menjadi terganggu. Semua kita antisipasi, kewajiban-kewajiban dipenuhi tapi kita antisipasi dengan baik, sehingga semua berjalan lancar,” imbuhnya.
