KPMI dan PT Urun Dukung Pengusaha Muslim untuk Hijrah dari Sistem Konvensional menuju Syariah
USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – KPMI ( Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) yang dibentuk pada tahun 2010 di Bogor, didirikan oleh para Asatidzah dan pengusaha muslim yang memiliki keinginan kuat menyebarluaskan ilmu tentang bagaimana pengusaha muslim melaksanakan dan mengelola usahanya sesuai dengan syariat yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat serta generasi Islam terdahulu agar selamat dunia dan akhirat.
Saat ini anggota KPMI tersebar di 35 Korwil, 33 Korwil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan 2 Korwil di luar negeri. Anggota KPMI yang terdaftar berjumlah lebih dari 32.000 orang baik yang sudah jadi pengusaha maupun calon pengusaha
Demikian disampaikan ketua umum KPMI Pusat, Rachmat S Marpaung, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Securities Crowd Funding, yang dilaksanakan oleh PT Urun Bangun Negeri melalui zoom meeting yang berlangsung pada Sabtu (01/05) pagi.
Dalam menyampaikan sambutannya, Rachmat menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh PT Urun Bangun Negeri hari ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengusaha muslim yang ingin berukhuwah dalam hal penerbitan saham untuk menjadi investor dalam skema usaha yang berdasarkan syariat.
“Kesepakatan ini kami lakukan pada Februari 2021 lalu, antara KPMI dengan PT. Urun Bangun Negeri menyikapi harapan dan masukan dari segenap anggota KPMI tentang perlunya dibentuk sebuah wadah untuk lebih mengembangkan ekonomi syariah. Dan tentunya ini juga berkat kerja keras para asatidzah yang tanpa kenal lelah terus menerus menyebarluaskan fiqih muamalah kepada umat. Sampai akhirnya lahir sebuah kesepakatan untuk mendirikan sebuah lembaga permodalan syariah ini,”jelasnya.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan oleh KPMI bekerjasama dengan PT Urun Bangun Negeri ini juga merupakan upaya untuk membantu para pelaku usaha muslim yang ingin hijrah dari sistem ekonomi konvensional menuju ke sistem syariah.
Sementara itu Direktur PT Urun Bangun Negeri, Budiman Indrajaya dalam kesempatan itu menguraikan bahwa pihaknya sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding berbasis Syariah akan menghadirkan ekosistem positif dalam membangun hubungan antara Penerbit saham dan Pemodal, dengan mengikuti aturan OJK serta kaidah syariah.
“Sebenarnya kami telah berdiri sejak tanggal 5 Oktober tahun 2020, dengan visi untuk menjadi Platform Marketplace permodalan Syariah yang handal & berkah di Indonesia. Alhamdulillah dengan izin Allah serta sumber daya manusia yang profesional dan Syar’i , URUN sangat yakin bisa memberikan manfaat nyata untuk Indonesia.” Katanya.
Sebagai gambaran kepada masyarakat, PT Urun Bangun Negeri ini semacam lembaga yang didirikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai Layanan yang akan mempertemukan para pemodal dengan UMKM melalui platform digital.
PT Urun Bangun Negeri yang selanjutnya disebut URUN-RI fokus pada sektor usaha yang memberikan manfaat kepada bangsa, yakni sektor Riset Medis, Ketahanan Pangan, Telekomunikasi, Ekspor-Impor, Energi Terbarukan, Digitalisasi UMKM, dan lainnya.
“Nantinya user yang sudah terdaftar pada platform URUN dan telah melewati proses E-KYC, akan kita nyatakan pantas untuk membeli saham pada penerbit di platform URU UMKM/ Pelaku bisnis yang menerbitkan sahamnya pada platform URUN. Sedangkan penerbit saham dapat membuka atau menjual saham, memberikan laporan bulanan dan membagi deviden.” Jelasnya.
Lebih jauh Budiman mengatakan, URUN sebagai platform penyelenggara akan mempertemukan Pemodal dan Penerbit dengan memberikan pengalaman terbaik, kemudahan dalam berinvestasi digital yang tetap mengedepankan syariah sebagai landasan utama baik dalam transaksi, akad perjanjian serta kegiatan operasional.
Memang sudah saatnya pengusaha muslim hijrah dari sistem konvensional menuju pada sistem dan syariah. Sebuah konsep transaksi Syariah yang berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah di atas pemahaman para Sahabat rodhiallahu ‘anhum jami’an yang dijalankan dengan dukungan teknologi keuangan terkini dan mitigasi keuangan yang terstandarisasi. (UM)
Kata Pencarianhttps://usahamuslim id/kpmi-dan-pt-urun-dukung-pengusaha-muslim-untuk-hijrah-dari-sistem-konvensional-menuju-syariah/