Berita Terkini

KBLI 2025: BPS Pastikan Tidak Bebani Dunia Usaha

Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2025 merupakan langkah rutin berkala. Oleh karena itu, langkah ini diambil guna memastikan data ekonomi nasional tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Pembaruan ini murni bertujuan untuk menata kode data agar pemerintah lebih akurat menghitung potensi ekonomi. Namun, BPS menjamin pemutakhiran ini sama sekali tidak berniat membebani para pelaku usaha.

“Esensinya kami mengklasifikasikan supaya rapi kode KBLI-nya sehingga pemerintah/BPS lebih mampu menghitung potensi ekonomi. Tidak ada niat sama sekali bagi pemerintah untuk membebani dunia usaha. Kami betul-betul ingin merapikan,” ujar Amalia dalam keterangan bersama Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di Jakarta, Selasa (8/9).

Penyesuaian Standar Global dan Isu Lingkungan

Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) dari UNSD. Selain itu, evaluasi lima tahunan ini menyesuaikan struktur ekonomi dengan teknologi digital dan isu iklim.

Guna menenangkan kecemasan pelaku usaha, BPS memberikan jaminan kepastian hukum pada aspek administrasi. Selanjutnya, penerapan aturan baru ini dipastikan tidak mengharuskan perusahaan mengubah akta pendirian.

Hal tersebut diperkuat Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemenkumham, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta BPS. Pada akhirnya, seluruh perizinan lama yang telah terbit tetap dinyatakan berlaku sah.

Aspirasi Sektor Logistik dan Pembenahan Aturan

Di sisi lain, ALFI menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi pada jasa pengurusan transportasi (JPT). Sebab, terdapat pemisahan antara Angkutan Multimoda (KBLI 52291) dan JPT (KBLI 52311).

Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan menilai ada ketidakselarasan antara konsep multimoda dengan perizinan OSS dan perpajakan. Oleh sebab itu, regulasi pemerintah perlu diselaraskan dengan realitas praktik bisnis di lapangan.

“Karena itu, regulasi perlu mempertimbangkan praktik bisnis yang telah berkembang di industri logistik,” tambah Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan dengan realitas di lapangan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button