Fiqih Muamalah

Hukum Jual Beli Anjing dan Kucing dalam Islam: Dalil Hadis, Pendapat Ulama, dan Kesimpulan Hukum

Jual beli merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang diatur secara rinci dalam Islam. Setiap transaksi tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, tidak semua barang atau hewan boleh diperjualbelikan. Salah satu pembahasan fikih yang sering menjadi perhatian adalah hukum jual beli anjing dan kucing dalam Islam.

Topik ini telah dibahas oleh para ulama sejak masa awal Islam karena adanya sejumlah hadis yang secara tegas menyebutkan larangan menerima harga dari penjualan anjing maupun kucing. Namun, perbedaan penilaian terhadap kekuatan hadis serta cara memahaminya melahirkan beragam pendapat di kalangan fuqaha.

Artikel ini mengulas dalil-dalil hadis, pandangan para ulama dari berbagai mazhab, serta pendapat yang dinilai lebih kuat berdasarkan kajian ilmiah.

Hadis-Hadis Tentang Hukum Jual Beli Anjing dan Kucing

Terdapat beberapa hadis yang menjadi landasan utama dalam pembahasan hukum jual beli kedua hewan tersebut.

1. Larangan Menerima Harga Anjing

Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Abu Mas’ud:

 

عن أبي مسعود: نَهَى عن ثَمَنِ الكَلْبِ، ومَهْرِ البَغِيِّ، وحُلْوَانِ الكَاهِنِ .

“Beliau melarang harga anjing, upah pelacur, dan bayaran tukang ramal.”

(HR. Bukhari No. 2282 dan Muslim No. 1567)

Hadis ini merupakan hadis sahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (muttafaq ‘alaih), sehingga menjadi dalil paling kuat mengenai larangan jual beli anjing.

2. Larangan Harga Anjing dan Kucing

Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melarang menerima harga dari penjualan anjing maupun kucing.

Riwayat ini tercantum dalam Shahih Muslim serta diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dengan beberapa perbedaan redaksi.

Sebagian riwayat bahkan menyebut adanya pengecualian bagi anjing pemburu, meskipun tambahan lafaz tersebut masih diperselisihkan tingkat kesahihannya oleh para ahli hadis.

Penilaian Ulama Terhadap Hadis-Hadis Larangan

Dalam ilmu hadis, tidak semua riwayat memiliki tingkat kekuatan yang sama. Karena itu, para ulama memberikan penilaian yang berbeda terhadap hadis-hadis di atas.

Hadis mengenai larangan menjual anjing diterima secara luas sebagai hadis sahih. Bahkan, karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kedudukannya sangat kuat dalam menetapkan hukum.

Sebaliknya, hadis tentang larangan menjual kucing menjadi bahan diskusi para ulama. Sebagian ahli hadis menilai sanad beberapa riwayat mengalami kegoncangan (idhthirab), sementara sebagian lainnya menerima riwayat Muslim sebagai dalil yang dapat dijadikan pegangan.

As-Shan’ani menjelaskan bahwa larangan harga anjing telah disepakati kesahihannya, sedangkan larangan harga kucing hanya diriwayatkan secara tersendiri oleh Imam Muslim.

Sementara itu, Imam At-Tirmidzi berpendapat bahwa tidak terdapat hadis yang benar-benar sahih mengenai larangan harga kucing selain riwayat yang diperselisihkan.

Adapun riwayat yang mengecualikan anjing pemburu juga dinilai lemah oleh sejumlah ulama besar seperti Imam Ahmad, Imam An-Nasa’i, Imam An-Nawawi, dan As-Suyuthi.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Jual Beli Anjing

Perbedaan pendapat dalam masalah ini berakar pada cara memahami dalil-dalil syariat.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat yang paling terkenal dalam mazhab Maliki berpendapat bahwa jual beli anjing haram secara mutlak.

Menurut mereka, larangan Nabi ﷺ bersifat umum sehingga mencakup seluruh jenis anjing, baik anjing pemburu, penjaga, maupun anjing biasa.

Mereka berpegang pada hadis-hadis sahih yang secara tegas melarang mengambil hasil penjualan anjing.

Pendapat Mazhab Maliki

Sebagian ulama Malikiyah memberikan keringanan terhadap anjing yang memiliki manfaat nyata, seperti:

  • Anjing pemburu.
  • Anjing penjaga kebun.
  • Anjing penjaga ternak.
  • Anjing penjaga rumah.

Menurut kelompok ini, manfaat yang dihasilkan memberikan alasan untuk membolehkan transaksi jual belinya.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka membolehkan jual beli seluruh jenis anjing selama hewan tersebut memiliki nilai manfaat yang diakui masyarakat.

Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi dapat menjadi objek transaksi.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Jual Beli Kucing

Berbeda dengan anjing, hukum jual beli kucing mendapat perbedaan pendapat yang lebih luas.

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada dasarnya memperbolehkan jual beli kucing dengan beberapa syarat.

Di antaranya:

  • Kucing merupakan kucing jinak atau domestik.
  • Kucing memiliki manfaat yang jelas.
  • Kepemilikannya sah.
  • Tidak terdapat unsur penipuan dalam transaksi.

Sebagian ulama Syafi’iyah membatasi kebolehan hanya pada kucing peliharaan yang jinak, sedangkan kucing liar tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Pendapat yang Memakruhkan

Sebagian ulama salaf seperti Abu Hurairah, Mujahid, Thawus, Jabir bin Zaid, serta sebagian Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jual beli kucing hukumnya makruh.

Mereka tetap mempertimbangkan adanya hadis larangan, meskipun tidak memahaminya sebagai larangan yang menunjukkan keharaman mutlak.

Pendapat yang Mengharamkan

Sebagian ulama lainnya memilih pendapat bahwa jual beli kucing tidak diperbolehkan sama sekali.

Mereka berpegang pada hadis-hadis yang melarang harga kucing dan menilai riwayat tersebut cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum.

Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?

Perbedaan pandangan para ulama bukanlah tanpa alasan. Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menyebabkan munculnya berbagai pendapat.

Pertama, adanya perbedaan dalam menilai tingkat kesahihan hadis-hadis yang berkaitan dengan jual beli anjing dan kucing.

Kedua, adanya perbedaan metode dalam memahami makna larangan yang terdapat dalam hadis. Sebagian ulama memahaminya sebagai larangan yang menunjukkan keharaman, sedangkan yang lain memaknainya sebagai larangan yang menunjukkan kemakruhan atau berlaku pada kondisi tertentu.

Inilah salah satu bentuk keluasan khazanah fikih Islam yang lahir dari metode ijtihad para ulama.

Pendapat yang Dinilai Lebih Kuat

Hukum Jual Beli Anjing

Pendapat yang dianggap lebih kuat adalah tidak diperbolehkannya jual beli anjing.

Kesimpulan ini didasarkan pada kekuatan hadis-hadis sahih yang melarang menerima harga dari penjualan anjing. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga menguatkan pendapat tersebut.

Adapun mengenai anjing pemburu, penjaga, atau anjing yang dilatih untuk kepentingan tertentu, sebagian ulama memberikan pengecualian berdasarkan riwayat yang membahas manfaatnya. Namun, pengecualian ini masih menjadi wilayah ijtihad karena adanya perbedaan penilaian terhadap riwayat yang mendukungnya.

Hukum Jual Beli Kucing

Untuk masalah kucing, pendapat yang dinilai lebih kuat dalam kajian ini adalah tidak diperbolehkannya jual beli kucing.

Alasannya adalah adanya hadis-hadis yang melarang harga kucing serta dipandang cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa mayoritas ulama tetap membolehkan jual beli kucing dengan syarat-syarat tertentu. Oleh sebab itu, masalah ini termasuk persoalan fikih yang memang memiliki ruang perbedaan pendapat.

Kesimpulan

Hukum jual beli anjing dan kucing merupakan salah satu pembahasan fikih yang menunjukkan keluasan ijtihad para ulama. Untuk jual beli anjing, mayoritas ulama berpendapat haram berdasarkan hadis-hadis sahih yang melarang mengambil hasil penjualannya. Sementara itu, sebagian ulama memberikan pengecualian terhadap anjing yang memiliki manfaat seperti anjing pemburu atau penjaga.

Adapun jual beli kucing, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Perbedaan tersebut muncul karena adanya variasi penilaian terhadap kualitas hadis serta metode memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Sebagai seorang Muslim, sikap terbaik adalah menghormati perbedaan pendapat ulama yang memiliki landasan ilmiah serta berusaha mengikuti pendapat yang dianggap paling kuat berdasarkan dalil yang sahih. Dengan demikian, aktivitas muamalah yang dilakukan tidak hanya memberikan manfaat duniawi, tetapi juga bernilai ibadah dan sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a’lam.

Sumber:

Al-Mausūʿah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar Al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Zulhijah 1431 H), sesuai nomor cetakan.

Milad, Abdul Nasir bin Khidr. Al-Buyūʿ Al-Muḥarramah wa Al-Munhiy ʿAnhā. Disertasi Doktoral, Universitas Khartoum, 1425 H/2004 M. Mansoura: Dar Al-Huda Al-Nabawiyyah, Seri Disertasi Universitas, No. 37, cet. 1, 1426 H/2005 M. 499 halaman. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Zulhijah 1431 H), sesuai nomor cetakan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button