Berita

Gubernur Sulsel Menolak Perpanjangan Kontrak PT Vale

USAHAMUSLIM.ID,JAKARTA – Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya Vale Indonesia yang berada di Sorowako, Sulawesi Selatan, akan berakhir pada tahun 2025.

Namun Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pernyataan tegas itu disampaikan gubernur, saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI Kamis (8/9/2022).

“Tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun, itu berat bagi kami, karena ketika salah jalur saat tidak punya finansial bagus untuk kelolanya 35 tahun menjadi penderitaan bagi kami. Kalau Freeport bisa dilepas ke Pemprov atau ke Pemda, kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami,” ungkap Andi Sudirman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, di Jakarta.

Dari Luwu, segenap keluarga besar Luwu Raya menyatakan penghargaan kepada gubernur Sulsel atas perhatiannya itu.

Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Arsyad Kasmar mewakili masyarakat Luwu menyampaikan rasa terima kasihnya atas rencana Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang tidak lagi memperpanjang kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Tbk.

“Alhamdulilah, Bapak Gubernur Pak Andi Sudirman hebat dan mau membantu rakyatnya,”kata Arsyad Kasmar dari Palopo, Ahad (18/9/2022).

Segenap elemen masyarakat di Luwu Raya dan Sulawesi Selatan sangat setuju dengan rencana pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih lokasi tambang PT. Vale Tbk.

Pengambilalihan tersebut, dipandang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulsel khususnya Luwu Raya, keterlibatan tenaga kerja lokal lebih optimal, dapat memaju peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung pemberdayaan pengusaha lokal.

Penolakan perpanjangan kontrak kerja PT.Vale yang ditegaskan gubernur Andi Sudirman itu juga didukung oleh dua gubernur lainnya di Pulau Sulawesi yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

Ketiga kepala daerah provinsi di Sulawesi itu secara tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Hal ini ditegaskan ketiga pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU.

“Kita tegaskan komitmen kita untuk memperjuangkan tambang eks vale untuk dapat dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten, untuk itu Lahan Kontrak Karya ini kita tidak perpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujar Andi Sudirman.

Selama ini, kontribusi terhadap pemerintah provinsi Sulsel dengan keberadaan PT. Vale masih sangat minim. Tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah, dan lainnya.

Luas lahan eks Vale dan Kontrak Karya hanya berkontribusi 1,98 persen terhadap pendapatan daerah.

Sebuah capaian yang sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur, padahal di wilayah mereka terdapat kekayaan sumber daya alam yang berlimpah ruah.(UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button