DSN-MUI Terbitkan Fatwa Perdagangan Emas Fisik Digital

Jakarta – Perkembangan instrumen investasi modern kini memperoleh kepastian landasan hukum Islam. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menetapkan fatwa terkait perdagangan emas fisik secara digital.
Langkah ini dirancang untuk memberikan kepastian kaidah fikih dalam transaksi komoditas berharga tersebut. Selain itu, regulasi keagamaan ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme jual beli yang berbasis emas fisik nyata.
Pedoman anyar ini sekaligus melengkapi kerangka tata kelola yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran fatwa menjadi kian relevan di tengah maraknya platform digital yang memfasilitasi tabungan emas terjangkau bagi masyarakat.
Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Anang Samsudin menyambut positif penerbitan fatwa tersebut. Menurutnya, regulasi syariah ini menghadirkan kejelasan hukum bagi para nasabah.
“Sebagai perwakilan dari industri, kami percaya fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik, sekaligus memperkuat rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas fisik digital,” ujar Anang, Selasa (27/10/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.
Anang menjelaskan bahwa ekosistem perdagangan emas daring sebenarnya telah dipayungi kerangka pengawasan ketat antara regulator dan pelaku industri. Namun, fatwa ulama melengkapi seluruh ketentuan teknis yang sudah berjalan.
“Kehadiran fatwa DSN-MUI melengkapi pondasi tersebut dengan memberikan kepastian syariah. Kami berharap kombinasi antara regulasi yang kuat dan pedoman syariah yang jelas dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital,” ujar Anang.
Jaminan Keberadaan Fisik dan Regulasi Bappebti
Penyusunan fatwa tersebut melibatkan kolaborasi intensif bersama Bappebti, bursa, lembaga kliring, penjamin, hingga PPEDI. Pembahasan menyeluruh mencakup karakteristik kontrak, pencatatan kepemilikan, mekanisme penyimpanan brankas, hingga proses penyerahan aset kepada pembeli.
Kepemilikan fisik tetap menjadi pilar fundamental dalam perdagangan daring ini. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat mencicil kepemilikan emas lewat aplikasi sebelum menjual atau mencetaknya dalam wujud fisik.
Seluruh layanan transaksi ini wajib diselenggarakan oleh platform resmi yang telah mengantongi izin operasional dari Bappebti. Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa panduan syariah ini menyempurnakan ekosistem pasar komoditas digital.
“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah,” kata Tirta.
Rujukan Resmi Inovasi Finansial Berkelanjutan
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menekankan pentingnya kompas etika di tengah masifnya lompatan teknologi finansial. Transformasi digital dinilai harus selalu selaras dengan kepatuhan syariat.
“Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah,” ujar Kiai Cholil.
Ketetapan ini disambut antusias oleh para pedagang fisik emas digital terdaftar, seperti PT Antam (Persero) Tbk, PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), serta PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin).
Pada akhirnya, sinergi antara hukum positif dan ketentuan fikih ini memantapkan langkah industri emas digital menuju tata kelola yang inklusif, aman, serta tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.



