Berita Terkini

Prabowo Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2028

Makassar – Kabar melegakan datang bagi jutaan pelaku usaha kecil di tanah air. Pemerintah resmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2028 mendatang.

Kebijakan relaksasi tenggat waktu ini diputuskan langsung berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diambil sebagai respons nyata pemerintah dalam mendengar keresahan serta aspirasi pelaku usaha di akar rumput.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan pertimbangan presiden saat memberikan keterangan resmi di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.

Kendala Kelengkapan Administrasi dan Target Kuota SEHATI

Maman menjelaskan bahwa target sertifikasi halal terhadap UMKM belum sepenuhnya terpenuhi. Berdasarkan data, kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui BPJPH mematok target 1,35 juta untuk UMKM.

Namun, target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026. Sebagian besar pelaku UMKM dinilai masih mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dokumen administrasi.

“Sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya,” kata Maman.

Selain itu, Maman menegaskan bahwa aturan kewajiban sertifikasi halal ini bukan program bentukan kabinet saat ini. Aturan ini murni amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan batas akhir 18 Oktober 2026.

Pemerintah Godok Formulasi Regulasi Tanpa Membebani Usaha

Kementerian UMKM kini tengah mengkaji efektivitas penundaan aturan tersebut secara mendalam. Oleh karena itu, kementerian terus merumuskan mekanisme jalan tengah yang solutif bagi iklim usaha rakyat.

“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” kata Maman.

Pada dasarnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen muslim agar terhindar dari produk yang tidak jelas kehalalannya.

Selanjutnya, masa perpanjangan ini diharapkan mampu memberi ruang adaptasi yang cukup bagi pelaku UMKM tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button