Info Regulasi

BPOM Resmi Terapkan Nutri Level, Ini Panduan untuk UMKM

4 Kategori Label Gizi

Dunia usaha pangan di Indonesia kembali memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melakukan revisi terhadap aturan mengenai informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian adalah hadirnya sistem Nutri Level, yaitu pelabelan gizi pada bagian depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL).

Bagi sebagian pelaku UMKM, istilah ini mungkin terdengar seperti aturan baru yang akan menambah beban administrasi. Padahal, jika dipahami lebih dalam, kebijakan ini justru menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan transparansi produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Kabar baiknya, penerapan Nutri Level saat ini masih dilakukan secara bertahap dan bersifat sukarela, sehingga UMKM memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara lebih luas.

BPOM Merevisi Aturan Lama, Bukan Menerbitkan Regulasi Baru

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa BPOM tidak mengeluarkan regulasi yang benar-benar baru.

Pada 6 April 2026, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menandatangani revisi terhadap Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut sebelumnya telah menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019.

Artinya, Nutri Level merupakan penyempurnaan dari sistem pelabelan gizi yang sudah ada, bukan aturan terpisah yang berdiri sendiri.

Melalui revisi ini, sistem Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) resmi dimasukkan sebagai bagian dari informasi gizi pada kemasan pangan olahan.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin edar, baik PIRT maupun MD, perubahan ini bukan berarti izin yang dimiliki otomatis berubah atau tidak berlaku. Namun, ketentuan terbaru akan menjadi acuan ketika pelaku usaha mengajukan produk baru, memperpanjang izin, atau melakukan perubahan formulasi produk.

Apa Itu Nutri Level?

Nutri Level merupakan sistem pelabelan yang dirancang agar konsumen dapat memahami kandungan gizi suatu produk dengan lebih cepat.

Jika sebelumnya masyarakat harus membaca tabel informasi nilai gizi yang cukup panjang, kini konsumen cukup melihat label di bagian depan kemasan untuk memperoleh gambaran umum mengenai kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

Pendekatan ini dinilai lebih sederhana, mudah dipahami, dan membantu masyarakat mengambil keputusan sebelum membeli produk.

Bagi pelaku usaha, sistem ini juga menjadi bentuk transparansi kepada konsumen mengenai kualitas gizi produk yang dipasarkan.

Mengenal 4 Kategori Label Nutri Level

Sistem Nutri Level menggunakan kombinasi warna dan huruf agar informasi lebih mudah dipahami.

Berikut empat kategori yang digunakan.

Level A (Hijau Tua)

Level A menunjukkan bahwa produk memiliki kandungan gula, garam, dan lemak yang relatif lebih rendah dibandingkan kategori lainnya.

Produk dalam kategori ini dianggap sebagai pilihan yang lebih baik apabila dikonsumsi sebagai bagian dari pola makan seimbang.

Level B (Hijau Muda)

Kategori ini menunjukkan kandungan GGL yang masih tergolong rendah.

Produk tetap dapat menjadi pilihan yang baik untuk dikonsumsi sehari-hari, selama tetap memperhatikan kebutuhan gizi masing-masing individu.

Level C (Kuning)

Label kuning menandakan bahwa produk sebaiknya dikonsumsi secara bijak.

Kandungan gula, garam, atau lemaknya berada pada tingkat yang perlu diperhatikan agar tidak dikonsumsi secara berlebihan.

Level D (Merah)

Kategori ini menunjukkan bahwa produk memiliki kandungan GGL yang lebih tinggi sehingga konsumsinya perlu dibatasi, terutama bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang sedang mengontrol asupan nutrisi.

Sistem warna seperti ini memudahkan konsumen mengenali profil gizi produk hanya dalam beberapa detik tanpa harus mempelajari tabel angka yang cukup rumit.

Mengapa Nutri Level Penting bagi UMKM?

Sebagian pelaku usaha mungkin menganggap Nutri Level hanya sebagai tambahan desain pada kemasan.

Padahal, maknanya jauh lebih besar.

Label yang tercantum pada kemasan harus mencerminkan kondisi produk yang sebenarnya.

Artinya, setiap kategori diperoleh berdasarkan data mengenai kandungan:

  • gula,
  • garam,
  • lemak,
  • serta komposisi produk secara keseluruhan.

Dengan kata lain, pelaku usaha perlu memiliki dokumentasi formulasi produk yang lebih rapi dan akurat.

Semakin baik pencatatan bahan baku serta proses produksi, semakin mudah pula ketika harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi di masa mendatang.

Tahap Awal Difokuskan pada Produk Minuman

Dalam implementasi awal, BPOM memprioritaskan penerapan Nutri Level pada produk minuman kemasan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi konsumsi gula tambahan yang selama ini banyak berasal dari minuman siap konsumsi.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum diterapkan secara wajib kepada seluruh pelaku usaha.

Pada masa transisi ini, pencantuman Nutri Level masih bersifat sukarela.

Kondisi tersebut memberikan kesempatan kepada industri, termasuk UMKM, untuk mulai melakukan penyesuaian tanpa harus terburu-buru.

Justru bagi pelaku usaha yang bergerak lebih awal, kebijakan ini bisa menjadi nilai tambah di mata konsumen.

Label yang jelas menunjukkan bahwa sebuah usaha memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kualitas produknya.

Langkah yang Sebaiknya Disiapkan UMKM Sejak Sekarang

Walaupun belum diwajibkan, tidak ada salahnya mulai melakukan berbagai persiapan.

Semakin cepat dilakukan, semakin ringan proses adaptasinya nanti.

1. Audit Komposisi Produk

Pastikan seluruh bahan baku dan formulasi produk terdokumentasi dengan baik.

Idealnya, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak diperoleh melalui pengujian laboratorium atau referensi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Berkonsultasi dengan BPOM

Jika masih memiliki pertanyaan mengenai penerapan FOPNL atau Nutri Level, manfaatkan layanan konsultasi yang disediakan BPOM.

Langkah ini akan membantu pelaku usaha memahami prosedur yang sesuai dengan jenis produknya.

3. Menyiapkan Desain Kemasan yang Fleksibel

Banyak UMKM membuat desain kemasan yang sudah penuh dengan berbagai elemen.

Padahal, penambahan label baru nantinya memerlukan ruang yang cukup.

Saat melakukan desain ulang kemasan, pertimbangkan kemungkinan penambahan informasi gizi agar tidak perlu melakukan perubahan total di kemudian hari.

4. Dokumentasikan Perubahan Resep

Apabila pelaku usaha melakukan penyesuaian resep untuk mengurangi kadar gula, garam, atau lemak, pastikan seluruh perubahan tersebut terdokumentasi dengan baik.

Data tersebut akan memudahkan proses administrasi apabila suatu saat diperlukan dalam pengajuan izin atau pembaruan informasi produk.

Risiko Jika Menunda Persiapan

Karena sifatnya masih sukarela, sebagian pelaku usaha mungkin memilih menunggu hingga aturan benar-benar diwajibkan.

Padahal, keputusan tersebut memiliki beberapa risiko.

Hambatan Saat Mengurus Perizinan

Ketika regulasi mulai diterapkan secara penuh, informasi pada kemasan harus sesuai dengan ketentuan terbaru.

Apabila belum dipersiapkan sejak awal, proses perubahan atau perpanjangan izin bisa memerlukan waktu lebih lama.

Kesempatan Masuk ke Ritel Modern Berkurang

Saat ini banyak jaringan ritel modern maupun marketplace mulai memberikan perhatian terhadap kelengkapan informasi produk.

Produk yang memiliki label yang jelas biasanya lebih mudah diterima karena dianggap memenuhi standar yang lebih baik.

Menurunnya Kepercayaan Konsumen

Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya membaca informasi gizi sebelum membeli produk.

Kemasan yang transparan akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sebuah merek.

Sebaliknya, produk yang minim informasi berpotensi dianggap kurang profesional, terutama oleh konsumen muda dan keluarga yang lebih peduli terhadap kesehatan.

Mengapa Masa Sukarela Justru Menjadi Kesempatan Emas?

Pengalaman berbagai regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa masa transisi hampir selalu menjadi waktu terbaik untuk melakukan persiapan.

Hal serupa pernah terjadi pada penerapan sertifikasi halal, perubahan sistem perizinan usaha, hingga pembaruan standar keamanan pangan.

Pelaku usaha yang bergerak lebih awal biasanya memiliki keuntungan karena dapat melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa tekanan waktu.

Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan membangun citra sebagai brand yang terbuka, profesional, dan peduli terhadap kebutuhan konsumen.

Kesimpulan

Kehadiran sistem Nutri Level menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi informasi gizi pada produk pangan olahan di Indonesia. Meski saat ini penerapannya masih bersifat sukarela dan difokuskan pada produk minuman, arah kebijakan BPOM menunjukkan bahwa pelabelan gizi akan menjadi bagian yang semakin penting dalam industri pangan ke depan.

Bagi pelaku UMKM, masa transisi ini sebaiknya dimanfaatkan untuk mulai membenahi data komposisi produk, menyiapkan desain kemasan yang lebih adaptif, serta memahami mekanisme pelabelan yang berlaku. Persiapan sejak dini akan membuat proses penyesuaian jauh lebih mudah ketika aturan diterapkan secara lebih luas.

Pada akhirnya, Nutri Level bukan sekadar label tambahan di kemasan. Lebih dari itu, sistem ini menjadi kesempatan bagi UMKM untuk menunjukkan komitmen terhadap kualitas produk, membangun kepercayaan konsumen, dan meningkatkan daya saing di pasar yang semakin mengutamakan transparansi serta informasi gizi yang jelas.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button