Berita Terkini

BPJPH Terbitkan Peraturan Pemastian Kesesuaian Produk Halal Impor

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Oleh karena itu, aturan ini memperkuat kemampuan Indonesia memastikan produk halal luar negeri yang beredar memenuhi ketentuan nasional.

Langkah ini penting untuk menjaga kepastian status produk yang beredar di dalam negeri. Selain itu, regulasi ini bertujuan memperkuat kemandirian serta kedaulatan pangan bangsa.

Babe Haikal Tekankan Pentingnya Kedaulatan Produk Halal Negara

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya Indonesia menentukan standar bagi setiap produk yang masuk. Namun, keterbukaan perdagangan internasional tetap harus diimbangi dengan penegakan aturan secara ketat.

Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi target pasar produk dari berbagai negara mitra. Selanjutnya, pemerintah ingin membangun ekosistem halal nasional yang mandiri dan berwibawa demi melindungi masyarakat.

“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” tegasnya.

“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Babe Haikal.

Perkuat Kedaulatan Pangan Sehat dan Kepastian Pelaku Usaha

Pemastian halal memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang aman dan bermutu. Oleh sebab itu, ketersediaan pangan di masyarakat wajib diimbangi dengan jaminan perlindungan status kehalalannya.

Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar ini memberikan kepastian hukum dan nilai tambah produk. Sebaliknya, bagi konsumen, kejelasan status halal memberi rasa aman dalam memilih produk konsumsi harian.

“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Babe Haikal.

Sinergi Regulasi Sambut Wajib Halal Oktober 2026

Regulasi anyar ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bahkan, aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terkait penahapan kewajiban sertifikasi.

Penerapan aturan ini menjadi bagian krusial menjelang penahapan Wajib Halal Oktober 2026 mendatang. Pada akhirnya, tata kelola ini disiapkan untuk menciptakan ekosistem halal yang kredibel dan berdaya saing global.

“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” pungkas Babe Haikal.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button