Berita Terkini

BPJPH Dorong Pesantren Perkuat Ekosistem Halal Daerah

Sukabumi – Langkah taktis mempercepat sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) kini merambah basis akar rumput. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mendorong lembaga pendidikan berbasis pesantren untuk mengambil peran langsung melalui pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Langkah kolaboratif ini dinilai mampu memangkas hambatan birokrasi pendampingan di tingkat lokal. Selain itu, potensi besar komunitas pesantren menjadi kunci utama akselerasi sertifikasi produk halal secara merata.

Perkuat Akses Sertifikasi UMK di Daerah

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan posisi strategis pesantren dalam struktur sosial masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Institut Al-Masturiyah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (29/7/2026).

“Saya harapkan Institut Al-Masturiyah dapat membentuk LP3H agar dapat turut mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Pesantren memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga potensinya sangat besar untuk memperkuat ekosistem halal di daerah,” ungkap Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Selanjutnya, kehadiran LP3H di pesantren diharapkan mampu memperluas jangkauan fasilitas sertifikasi secara cepat, mudah, dan berkualitas. Strategi ini menjadi instrumen vital BPJPH untuk mendongkrak daya saing produk lokal di pasar nasional.

Potensi Ekonomi Halal Kabupaten Sukabumi

Perluasan jaringan pendampingan ini sangat relevan dengan dinamika ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data terkini, sebanyak 33.007 pelaku usaha di kawasan tersebut telah mengantongi sertifikat halal, yang mencakup 83.415 produk.

Oleh karena itu, lonjakan permintaan sertifikasi butuh dukungan armada pendamping yang memadai. Integrasi antara perguruan tinggi Islam dan BPJPH menjadi jawaban atas tantangan kapasitas pendampingan di lapangan.

Merespons dorongan tersebut, pihak akademisi menyatakan kesiapan penuh untuk membangun infrastruktur pendampingan produk halal.

“Kami berkomitmen untuk ikut memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Sukabumi. Kami telah memiliki Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang ke depan akan mencetak mahasiswa yang memiliki kesadaran terhadap pentingnya jaminan produk halal. Dari sisi kelembagaan, kami juga akan berkoordinasi dengan UPT BPJPH Jawa Barat untuk membangun LP3H,” kata Abubakar Sidik.

Pada akhirnya, keberhasilan program kewajiban sertifikasi halal nasional akan ditentukan oleh efektivitas koordinasi lintas lembaga ini. Mampukah kolaborasi pesantren dan BPJPH mendongkrak daya saing UMKM secara masif di seluruh pelosok Indonesia?

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button