Sanksi BPJPH: Aturan Halal dan Denda UMKM
Berikut versi yang sudah saya tulis ulang dengan struktur SEO, bahasa yang lebih natural dan mudah dipahami, serta disesuaikan dengan ketentuan resmi Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan tersebut tercatat masih berlaku di JDIH BPJPH dan mengatur kewenangan, jenis sanksi, prosedur, keberatan, serta tindak lanjut sanksi administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). (JDIH BPJPH)
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap pada kemasan. Ketika sebuah produk sudah menyandang status halal, ada tanggung jawab yang harus terus dijaga. Mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga informasi yang dicantumkan kepada konsumen harus tetap sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal ini semakin penting setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Peraturan yang ditetapkan pada 10 Mei 2026 tersebut menjadi pedoman dalam pemberian sanksi administratif atas pelanggaran penyelenggaraan JPH. Dalam database resmi JDIH BPJPH, aturan ini berstatus masih berlaku. (JDIH BPJPH)
Buat pelaku usaha, aturan ini penting dipahami sejak sekarang. Sebab, persoalan sertifikasi halal tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Ada kewajiban yang harus dipelihara selama produk masih diproduksi dan dipasarkan.
Apa Itu Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026?
Secara sederhana, Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bagaimana pemerintah memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemilik usaha. BPJPH juga memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pihak lain yang terlibat dalam ekosistem sertifikasi halal.
Lima kelompok yang dapat dikenai sanksi administratif adalah:
- Pelaku Usaha.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Auditor Halal.
- Lembaga Pendamping PPH.
- Pendamping PPH.
Artinya, tanggung jawab dalam sistem halal tidak hanya berada di pundak pelaku usaha. Lembaga dan tenaga profesional yang terlibat dalam proses pemeriksaan maupun pendampingan juga dituntut menjalankan tugas sesuai ketentuan. (Pasal.id)
Peraturan ini sekaligus memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi, bentuk sanksinya, prosedur pemberian sanksi, pengajuan keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Mengapa Aturan Sanksi Halal Ini Penting bagi UMKM?
Pertumbuhan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam ekosistem sertifikasi halal tentu membuat pengawasan menjadi semakin penting.
Sertifikat halal pada dasarnya merupakan bentuk kepercayaan. Ketika konsumen melihat label halal pada sebuah produk, mereka berharap seluruh proses yang berada di balik produk tersebut juga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya mengurus sertifikat lalu menyimpan dokumennya. Komitmen terhadap kehalalan produk harus dijaga dalam kegiatan usaha sehari-hari.
BPJPH sendiri telah menjalankan pengawasan JPH sejak berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tertentu pada 18 Oktober 2024. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal benar-benar diterapkan di lapangan. (BPJPH)
Dengan adanya Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, mekanisme penindakan terhadap pelanggaran kini memiliki pedoman yang lebih terstruktur.
Jenis Sanksi BPJPH untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang secara langsung diatur dalam peraturan ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat empat bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, yaitu:
1. Peringatan Tertulis
Peringatan tertulis merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Surat peringatan setidaknya memuat identitas dan alamat pelanggar, jenis serta penjelasan pelanggaran, konsekuensi pelanggaran, batas waktu penyelesaian tindak lanjut, dan tanggal penerbitan. (Pasal.id)
Jadi, peringatan bukan sekadar teguran informal. Ada dokumen resmi yang menjelaskan persoalan dan apa yang harus diperbaiki.
2. Denda Administratif
Selain peringatan, pelaku usaha juga dapat dikenai denda administratif untuk jenis pelanggaran tertentu.
Besaran dan mekanisme denda tidak dapat disamaratakan untuk semua pelanggaran. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur jenis pelanggaran dan mekanisme penyelesaian denda administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal.id)
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berfokus pada biaya mengurus sertifikat halal. Biaya kepatuhan setelah sertifikat diterbitkan juga perlu diperhatikan.
3. Pencabutan Sertifikat Halal
Ini merupakan salah satu risiko yang paling serius bagi pelaku usaha.
Pencabutan sertifikat berarti produk yang sebelumnya memperoleh sertifikasi halal kehilangan status sertifikat tersebut. Pencabutan dapat dilakukan terhadap sebagian produk yang tercantum dalam sertifikat maupun seluruh produk yang tercantum di dalamnya. (Pasal.id)
Dalam kondisi tertentu, pencabutan sertifikat juga dapat disertai dengan penarikan barang dari peredaran.
Bagi UMKM, dampaknya tentu tidak kecil. Selain berpotensi kehilangan kepercayaan konsumen, pelaku usaha juga harus menghadapi konsekuensi operasional dan reputasi.
4. Penarikan Barang dari Peredaran
Sanksi lainnya adalah penarikan barang dari peredaran.
Pelaku usaha yang dikenai sanksi ini memiliki kewajiban menarik produk sesuai ketentuan yang ditetapkan. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan batas waktu penarikan paling lama 60 hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. Jika pelaku usaha tidak melaksanakannya, BPJPH dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan penarikan. (Pasal.id)
Bagi pemilik usaha, ini menjadi pengingat bahwa persoalan sertifikasi halal dapat berpengaruh langsung terhadap barang yang sudah berada di pasar.
Apa Saja Pelanggaran Halal yang Bisa Dikenai Sanksi?
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mencantumkan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan pelaku usaha.
Di antaranya adalah tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah melewati masa penahapan, memberikan informasi yang tidak benar saat mengajukan sertifikat, serta tidak memisahkan fasilitas atau peralatan yang digunakan untuk produk halal dan tidak halal.
Pelanggaran lainnya meliputi tidak memiliki penyelia halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau proses produk halal, tidak mencantumkan label halal pada produk yang sudah bersertifikat, tidak menjaga kehalalan produk, dan tidak memperbarui sertifikat ketika terjadi perubahan tertentu.
Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi apabila tidak menerapkan sistem JPH atau tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan yang diharamkan. (Pasal.id)
Untuk produk yang berasal dari luar negeri, peraturan ini juga mengatur sejumlah kewajiban terkait registrasi sertifikat halal luar negeri, pencantuman nomor registrasi, serta perpanjangan registrasi.
Dengan kata lain, kepatuhan halal tidak berhenti pada penggunaan bahan yang halal. Administrasi, proses produksi, label, dan penerapan sistem jaminan halal juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Sanksi Tidak Hanya Berlaku untuk Pelaku Usaha
Salah satu hal yang menarik dari Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 adalah cakupan pihak yang dapat dikenai sanksi.
Sanksi untuk LPH
Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dapat dikenai:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan operasional; dan/atau
- pencabutan status akreditasi LPH.
Ini menunjukkan bahwa lembaga yang melakukan pemeriksaan halal juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas proses sertifikasi. (Pasal.id)
Sanksi untuk Auditor Halal
Untuk Auditor Halal, sanksinya berupa pencabutan nomor registrasi Auditor Halal.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Auditor Halal yang dikenai pencabutan nomor registrasi tidak dapat diregistrasi kembali. (Pasal.id)
Sanksi untuk Lembaga dan Pendamping PPH
Lembaga Pendamping PPH dapat dikenai peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, dan/atau pencabutan nomor registrasi.
Sementara itu, Pendamping PPH juga dapat dikenai tiga jenis sanksi yang sama, yakni peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, dan/atau pencabutan nomor registrasi. (Pasal.id)
Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah membangun sistem akuntabilitas yang mencakup berbagai pihak dalam ekosistem JPH.
Bagaimana Proses Pemberian Sanksi BPJPH?
Sanksi tidak semuanya ditetapkan oleh pejabat yang sama.
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 membagi kewenangan berdasarkan jenis sanksi. Kepala BPJPH memiliki kewenangan untuk menetapkan sejumlah sanksi berat, termasuk pencabutan sertifikat halal, penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional LPH, serta pencabutan status akreditasi LPH.
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pembinaan dan pengawasan JPH memiliki kewenangan tertentu terkait peringatan tertulis, denda administratif, serta sanksi terhadap Pendamping PPH. Untuk peringatan tertulis, kewenangan juga melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan JPH. (Pasal.id)
Pembagian ini penting karena menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi memiliki mekanisme dan kewenangan yang telah ditentukan.
Pelaku Usaha Bisa Mengajukan Keberatan
Kabar baiknya, aturan ini juga menyediakan mekanisme keberatan.
Pelaku Usaha atau LPH yang dikenai sanksi administratif tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH. Untuk memeriksa keberatan tersebut, Kepala BPJPH membentuk tim banding yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang mengajukan keberatan. (Pasal.id)
Khusus Pelaku Usaha, keberatan dapat diajukan terhadap sanksi berupa denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Sementara bagi LPH, keberatan dapat diajukan terhadap pembekuan operasional dan/atau pencabutan status akreditasi LPH.
Jadi, apabila pelaku usaha merasa ada kekeliruan dalam proses pengawasan atau penetapan sanksi, tersedia jalur formal untuk menyampaikan keberatan beserta alasan dan bukti pendukung.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan UMKM Mulai Sekarang?
Bagi pelaku UMKM, kepatuhan terhadap aturan halal sebenarnya dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana.
Pertama, pastikan bahan baku selalu terkontrol. Jangan sembarangan mengganti bahan hanya karena harga lebih murah atau stok dari pemasok sebelumnya sedang kosong.
Kedua, catat setiap perubahan bahan dan proses produksi. Perubahan kecil yang dianggap sepele bisa menjadi persoalan apabila tidak dilaporkan atau tidak ditangani sesuai ketentuan.
Ketiga, jaga konsistensi proses produksi. Produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus tetap diproduksi dengan proses yang sesuai dengan komitmen halal.
Keempat, perhatikan label dan informasi pada kemasan. Jangan sampai sertifikat sudah ada, tetapi pencantuman label atau informasi produk justru tidak sesuai ketentuan.
Kelima, simpan dokumen dengan rapi. Catatan bahan, pemasok, proses produksi, sertifikat, serta dokumen pendukung lainnya akan sangat membantu ketika dilakukan pemeriksaan.
Dan yang tidak kalah penting, ikuti perkembangan regulasi BPJPH. Aturan mengenai JPH terus berkembang sehingga pelaku usaha perlu membiasakan diri memeriksa informasi dari sumber resmi.
Kepatuhan Halal Bukan Sekadar Menghindari Sanksi
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 memang mempertegas konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan JPH. Namun, melihatnya hanya sebagai aturan tentang hukuman tentu kurang lengkap.
Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian mengenai proses pengawasan, kewenangan pemberian sanksi, mekanisme keberatan, serta tindak lanjut setelah sanksi diberikan.
Bagi UMKM, pendekatan terbaik bukan menunggu sampai ada pemeriksaan atau teguran. Lebih baik membangun kebiasaan patuh sejak awal.
Sertifikat halal pada akhirnya bukan sekadar logo yang ditempel di kemasan. Ia merupakan bentuk kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.
Ketika bahan terjaga, proses produksi konsisten, dokumen tertata, dan informasi produk disampaikan secara jujur, pelaku usaha bukan hanya mengurangi risiko terkena sanksi. Lebih dari itu, usaha juga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh.
Karena itu, hadirnya Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola halal. Patuh bukan berarti usaha menjadi lebih rumit. Justru kepatuhan yang dikelola dengan baik dapat menjadi bagian dari cara membangun usaha yang dipercaya konsumen.
Kesimpulan
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 membawa penegakan Jaminan Produk Halal ke arah yang lebih terstruktur. Aturan ini mencakup pelaku usaha, LPH, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH.
Untuk pelaku usaha, sanksi yang perlu diperhatikan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Jenis sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. (Pasal.id)
Karena itu, UMKM sebaiknya mulai melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari tata kelola usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pelaku usaha yang menjaga bahan, proses, dokumen, label, dan sistem JPH sejak awal tentu akan lebih siap menghadapi pengawasan.
Untuk membaca aturan secara lengkap, pelaku usaha dapat merujuk langsung pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPJPH, tempat Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tercatat sebagai peraturan yang masih berlaku. (JDIH BPJPH)
Untuk rujukan resmi, Anda dapat membuka Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 di JDIH BPJPH.
