Surat Pernyataan Omzet Marketplace 2026, Panduan UMKM
Perubahan aturan perpajakan di marketplace mulai memasuki babak baru. Sejak 1 Agustus 2026, empat marketplace besar di Indonesia mulai menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para penjual yang berjualan di platform mereka.
Bagi sebagian pelaku UMKM, kabar ini mungkin menimbulkan kekhawatiran. Apakah semua penjual akan langsung dipotong pajak? Apakah masih ada pengecualian bagi usaha kecil?
Jawabannya, masih ada pengecualian. Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku otomatis. Penjual yang omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak wajib menyampaikan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace. Tanpa dokumen tersebut, sistem marketplace akan menganggap penjual sebagai pihak yang harus dipungut pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Karena itu, memahami fungsi surat ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi pemotongan yang sebenarnya bisa dihindari.
Apa Itu Surat Pernyataan Omzet?
Surat Pernyataan Omzet merupakan dokumen resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa total omzet usahanya dalam tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta.
Dokumen ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Melalui surat tersebut, penjual menyampaikan kondisi omzet sebenarnya kepada marketplace sehingga platform tidak melakukan pemungutan pajak secara otomatis.
Singkatnya, surat ini menjadi dasar administrasi agar marketplace mengetahui bahwa penjual masih memperoleh fasilitas batas omzet yang tidak dikenai pemungutan PPh.
Mengapa Surat Ini Sangat Penting?
Perubahan terbesar dalam PMK 37 Tahun 2025 sebenarnya bukan mengenai tarif pajak, melainkan mengenai mekanisme pemungutannya.
Jika sebelumnya pelaku UMKM menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan secara otomatis kepada penjual yang memenuhi ketentuan.
Artinya, sistem marketplace pada dasarnya akan melakukan pemotongan terlebih dahulu, kecuali penjual telah menyerahkan Surat Pernyataan Omzet yang menyatakan omzetnya masih berada di bawah batas Rp500 juta.
Bila dokumen tersebut belum disampaikan, pemotongan tetap akan berjalan meskipun kondisi usaha sebenarnya masih memenuhi syarat pengecualian.
Marketplace yang Mulai Memungut Pajak
Tahap awal kebijakan ini berlaku pada beberapa marketplace yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Ke depan, bukan tidak mungkin kebijakan serupa diterapkan pada platform digital lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu Surat Bisa Digunakan di Banyak Marketplace
Kabar baiknya, pelaku UMKM tidak perlu membuat surat berbeda untuk setiap marketplace.
Sesuai penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui FAQ PMK 37 Tahun 2025, satu Surat Pernyataan Omzet untuk satu NPWP atau NIK dapat digunakan di seluruh marketplace tempat penjual berjualan.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki toko di Shopee, Tokopedia, dan Lazada sekaligus, cukup membuat satu surat yang mencerminkan total omzet usahanya.
Namun perlu diingat, omzet yang dihitung bukan hanya dari satu marketplace saja. Perhitungannya mencakup seluruh sumber penjualan, termasuk:
- Marketplace lain
- Website pribadi
- Media sosial
- Penjualan offline
- Kanal penjualan lainnya
Dengan demikian, angka omzet yang dicantumkan benar-benar menggambarkan keseluruhan usaha.
Isi Surat Pernyataan Omzet yang Wajib Diisi
Format surat telah disediakan dalam lampiran PMK 37 Tahun 2025 sehingga pelaku usaha tidak perlu membuat format sendiri.
Beberapa informasi yang wajib dicantumkan antara lain sebagai berikut.
1. Identitas Wajib Pajak
Bagian pertama berisi identitas lengkap berupa:
- Nama
- NPWP atau NIK
- Alamat
Apabila surat ditandatangani sendiri oleh pemilik usaha, cukup mengisi data pribadi tersebut.
2. Status Penandatangan
Selanjutnya terdapat pilihan apakah penandatangan bertindak sebagai:
- Wajib Pajak langsung, atau
- Wakil maupun kuasa dari Wajib Pajak.
Bagian kuasa hanya diisi apabila penandatangan bukan pemilik usaha.
3. Pernyataan Omzet
Inilah bagian yang paling penting.
Penjual harus memilih salah satu pernyataan berikut:
- Peredaran bruto dalam tahun pajak berjalan masih sampai dengan Rp500 juta.
- Peredaran bruto telah melebihi Rp500 juta.
Pilihan tersebut harus sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Memberikan informasi yang tidak sesuai dapat menimbulkan konsekuensi saat pemeriksaan pajak di kemudian hari.
4. Penutup
Bagian akhir surat memuat:
- Tempat pembuatan surat
- Tanggal
- Meterai
- Nama terang
- Tanda tangan
Kelalaian sederhana seperti lupa membubuhkan tanda tangan atau meterai dapat menyebabkan dokumen dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Cara Menyampaikan Surat ke Marketplace
Banyak penjual mengira surat ini harus dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, mekanismenya berbeda.
Surat disampaikan kepada marketplace tempat penjual berjualan, sedangkan tata cara pengirimannya mengikuti kebijakan masing-masing platform.
Setiap marketplace dapat menyediakan mekanisme yang berbeda, misalnya:
- Unggah dokumen melalui Seller Center.
- Mengisi formulir digital.
- Verifikasi melalui dashboard penjual.
- Kanal administrasi lain yang disediakan marketplace.
Karena itu, penjual sebaiknya rutin memantau pengumuman resmi dari marketplace agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Tanggung Jawab Tetap Ada di Tangan Penjual
Marketplace hanya menerima surat yang dikirimkan oleh penjual.
Mereka tidak memiliki kewajiban untuk memastikan apakah isi surat tersebut benar atau tidak.
Artinya, seluruh tanggung jawab atas kebenaran data omzet tetap berada pada Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara surat pernyataan dengan data transaksi yang dimiliki.
Karena itu, sebaiknya seluruh angka omzet dihitung secara teliti sebelum surat ditandatangani.
Bagaimana Jika Omzet Sudah Melebihi Rp500 Juta?
Dalam praktik usaha, omzet tentu bisa berubah sewaktu-waktu.
Apabila di tengah tahun ternyata omzet telah melampaui Rp500 juta, penjual wajib membuat Surat Pernyataan Omzet yang baru.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika batas omzet terlampaui.
Selanjutnya, marketplace mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejak awal bulan berikutnya.
Jangan menunda pembaruan surat karena kewajiban perpajakan tetap berlaku meskipun data di marketplace belum diperbarui.
Risiko Jika Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan
Walaupun terlihat sederhana, mengabaikan dokumen ini dapat menimbulkan beberapa risiko.
1. Pajak Dipotong Otomatis
Risiko paling nyata adalah marketplace langsung memotong PPh sebesar 0,5% dari transaksi penjualan.
Padahal, jika omzet belum mencapai Rp500 juta, pemotongan tersebut sebenarnya dapat dihindari.
2. Data Omzet Tidak Konsisten
Bagi penjual yang memiliki banyak kanal penjualan, pencatatan omzet yang kurang rapi dapat menyebabkan perbedaan antara data transaksi dan isi surat pernyataan.
Kondisi ini berpotensi memicu klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
3. Dokumen Ditolak
Kesalahan administratif juga sering terjadi, misalnya:
- Tidak menandatangani surat.
- Lupa menempel meterai.
- Salah mengisi identitas.
- Menggunakan format yang tidak sesuai.
Akibatnya, marketplace dapat menganggap surat belum lengkap sehingga pemungutan pajak tetap dilakukan.
Tips agar Administrasi Pajak UMKM Lebih Rapi
Perubahan sistem perpajakan ini juga menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki administrasi usaha.
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
- Mencatat omzet setiap bulan.
- Menggabungkan data penjualan dari seluruh marketplace.
- Memisahkan transaksi pribadi dan usaha.
- Menyimpan seluruh dokumen perpajakan dengan baik.
- Memantau informasi terbaru dari marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan administrasi yang tertata, proses pelaporan pajak akan jauh lebih mudah sekaligus mengurangi risiko kesalahan.
Kesimpulan
Surat Pernyataan Omzet mungkin hanya berupa satu lembar dokumen, tetapi manfaatnya sangat besar bagi pelaku UMKM yang berjualan secara online.
Bagi penjual dengan omzet tahunan yang masih berada di bawah Rp500 juta, surat ini menjadi syarat penting agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% secara otomatis.
Selain membantu menghindari pemotongan yang tidak diperlukan, dokumen ini juga menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki administrasi yang tertib dan siap menghadapi sistem perpajakan digital yang semakin modern.
Jika Anda termasuk penjual aktif di marketplace, jangan menunggu hingga transaksi mulai dipotong. Periksa kembali total omzet usaha Anda, siapkan Surat Pernyataan Omzet sesuai format yang berlaku, lalu segera sampaikan kepada setiap marketplace tempat Anda berjualan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan persiapan yang baik, proses bisnis tetap berjalan lancar tanpa kendala administrasi perpajakan.
