Berita Terkini

Menagih Komitmen Syariah di Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta – Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada pertengahan Juli 2026. Namun, persaingan finansial global tidak bisa dimenangkan hanya dengan mengandalkan fasilitas insentif pajak murah. Indonesia membutuhkan keunggulan komparatif yang unik dan sulit ditiru oleh negara lain. Dalam konteks ini, sektor keuangan syariah berpotensi menjadi kunci pembeda paling ampuh.

Strategi Menjadikan Syariah Sebagai Daya Tawar Global

Pusat keuangan dunia membutuhkan identitas yang kuat agar mampu menarik arus modal internasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan aspek kelembagaan syariah dalam aturan pelaksana PFII menjadi krusial. Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menilai bahwa potensi syariah harus segera dimanfaatkan sebelum regulasi turunan dikunci oleh pemerintah.

“Syariah kandidat pembeda terkuat yang kita punya,” kata Prof. Nur Hidayah dalam diskusi publik bertema PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional? di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Dikutip dari republika.

“Di sinilah momentum kita untuk memanfaatkan. Momentum untuk PFII syariah masih sangat terbuka,” ujarnya.

“Syariah kandidat pembeda terkuat, tapi memang statusnya di undang-undang masih sekadar pengakuan, bukan institusionalisasi disebut dalam daftar kegiatan usaha, bukan berarti rezim hukum,” katanya.

“Sehingga PFII Indonesia dengan value profesional syariah itu menawarkan pusat finansial internasional yang dikelola baik dan kemudian bisa menarik potensi investasi global,” katanya.

Mendorong Arus Modal Asing Melalui Arsitektur Baru

Sebaliknya, pemerintah merancang PFII sebagai wadah besar untuk memperluas akses modal dan pembiayaan jangka panjang. Kehadiran pusat keuangan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai target delapan persen. Selanjutnya, integrasi ekosistem keuangan berstandar dunia juga ditopang oleh pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berstandar dunia yang terintegrasi.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” kata Purbaya.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.

Pada akhirnya, keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada seberapa tegas pemerintah memasukkan norma syariah ke dalam aturan teknis. Tanpa kepastian hukum di tingkat atas, nilai tawar syariah berisiko terabaikan oleh dinamika birokrasi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button