Berita Terkini

Terobosan Hunian Bantal Sungai Ditengah Mahal Tanah

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan skema terobosan untuk mempercepat penyediaan hunian murah di kawasan perkotaan. Salah satu gagasan utama yang dikaji adalah pembangunan rumah susun tiga hingga empat lantai menggunakan struktur baja di atas area sungai.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa opsi ini mengemuka sebagai solusi atas keterbatasan lahan dan lonjakan harga tanah yang kian membeban. Pemerintah sedang membentuk tim khusus untuk mengalkulasi kebutuhan material baja, estimasi biaya, serta kelayakan teknis lapangan.

“Bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah (susun) tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doain kami,” kata Ara di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) malam. Dikutip dari INVESTORTRUST.

Sikap Pasrah Pemerintah pada Respons Publik

Meskipun banyak pihak yang skeptis terhadap wacana ini, Kementerian PKP berkomitmen menyusun konsep final dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan memaksakan implementasi kebijakan ini jika tidak mendapat persetujuan masyarakat dan pelaku industri.

“Mungkin sekarang banyak yang bilang enggak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu impossible, tapi doain karena tanah makin mahal. Saya lihat ada kali (sungai) banyak. Bagaimana doain mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik,” tegas Ara.

Pemerintah berjanji akan mengedepankan evaluasi penerimaan masyarakat serta kesiapan pengembang sebelum mengambil keputusan final. Aspek keselamatan dan daya beli masyarakat akan menjadi pertimbangan utama.

“Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk, kalau pengembang oke, kita mainkan membangun rumah di atas (sungai). Saya tidak akan memaksakan,” tandas Ara.

Benturan Regulasi Sempadan Sungai Nasional

Rencana pembangunan hunian di atas sungai menghadapi kendala regulasi yang cukup ketat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas melarang pendirian bangunan di dalam garis sempadan sungai dan mewajibkan penertiban secara bertahap.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 membatasi pemanfaatan sempadan sungai hanya untuk prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga, serta jaringan utilitas. Fungsi hunian tidak termasuk dalam daftar pemanfaatan yang diperbolehkan oleh aturan tersebut.

Di tingkat daerah, aturan serupa berlaku ketat seperti Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 serta Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022. Kedua regulasi daerah tersebut melarang penambahan bangunan baru di kawasan sempadan guna menjaga fungsi perlindungan lingkungan.

Komparasi Teknologi Rumah Amfibi Belanda

Konsep pemukiman tepi air sejatinya telah diterapkan di Belanda, salah satunya lewat proyek rumah amfibi di Maasbommel yang dibangun sejak 2005. Proyek ini menggabungkan puluhan rumah terapung dan amfibi yang dirancang mampu mengapung hingga 5,5 meter saat banjir.

Bangunan di Belanda tersebut memanfaatkan landasan beton berongga yang ditambatkan pada tiang baja dengan sambungan utilitas fleksibel. Ketika Sungai Maas meluap pada 2011, struktur bangunan terbukti bekerja dengan baik tanpa kerusakan teknis.

Namun, penerapan teknologi semacam ini memerlukan investasi finansial yang sangat tinggi. Data Climate-ADAPT mencatat harga per unit rumah amfibi mencapai EUR 320.000 pada 2005, jauh di atas rata-rata harga rumah konvensional di Belanda saat itu.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button