Strategi Fleksibel LPPOM Sambut Wajib Halal Restoran 2026
Jakarta – Batas penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada 17 Oktober mendatang kini semakin memdekat. Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) memberikan skema khusus bagi jaringan restoran berskala besar.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan kesiapan lembaganya dalam memfasilitasi gelombang sertifikasi ini secara nasional. Oleh karena itu, dukungan sumber daya manusia telah disiagakan penuh di seluruh pelosok negeri.
“Kami siap (menyambut wajib halal Oktober 2026) karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi,” kata Muti dalam acara Influencer dan Media Gathering serta Talkshow yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.
Sertifikasi Bertahap Tanpa Klaim Sepihak
Regulasi saat ini memungkinkan restoran berjejaring untuk mengajukan sertifikasi berdasarkan outlet yang sudah siap. Selain itu, mekanisme bertahap ini diharapkan mampu mempermudah pelaku usaha tanpa harus menunggu seluruh cabang rampung secara serentak.
“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” ujar Muti.
Muti mengingatkan agar pelaku usaha transparan mengedukasi masyarakat mengenai cakupan sertifikasi cabang mereka. Selanjutnya, tindakan tegas dan penegakan sanksi siap diberlakukan bagi pihak yang berani menyalahgunakan sertifikat halal.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap, kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober juga tenggat waktu pemeriksaannya. Karena itu, harus ada komitmen bersama,” ujarnya.
Konsumen Cerdas dalam Memilih Restoran Halal
Masyarakat diimbau tidak langsung mengasumsikan seluruh cabang dari sebuah merek besar otomatis berstatus halal. Di sisi lain, perbedaan status sertifikasi antar-outlet sangat mungkin terjadi selama masa transisi penahapan ini.
Muti meminta konsumen Muslim untuk lebih teliti memeriksa kanal resmi sebelum memutuskan membeli makanan. Pada akhirnya, sinergi antara pemerintah, LPPOM, pengusaha, dan masyarakat menjadi kunci suksesnya implementasi aturan ini.
“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang Muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujar Muti.
